Langsung ke konten utama

Postingan

Marsilam Simanjuntak (Ketua UKP3R):   Pasal 37 itu nggak mempersoalkan dampak sistemik, atau tidak dampak sistemik itu pokoknya ada kesulitan pembayaran, ada segala macam. Siti Fadjrijah (Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Perbankan):  Karena kita menyatakan itu sistemik bawalah ke KSSK. Agus Martowardojo:  Tapi saya rasa ya, yang dananya besar ada special deal mungkin dia kuasai pemilik. Jadi kalau seandainya yang 2 M mau diselamatkan diselamatkan. Yang di atas 2 M dimasukin ke ruangan minta jumlah itu untuk ditanggung sama Robert Tantular. Nanti Robert Tantular pasti nyanyi bahwa nggak yang ini sebetulnya pemilik, ini sebetulnya pemilik nanti mungkin  bisa diatasi, mungkin ya? Tapi betul-betul harus bisa keras dan proses hukumnya juga harus cepat gitu, k arena pilihannya nggak banyak dan ..ee tetapi ada yang betul-betul gadis jujur kita berani bayarin juga dia gitu, karena dia memang nggak sengaja gitu. Sri Mulyani (Menteri Keuangan):  Ya udah rapat tertutup  sekarang kita......

DPRD Gugat Perdata PT BIG Atas Kerusakan Gedung DPRD

Ketua DPRD Ketapang, Gusti Kamboja mengatakan melalui pengcaranya menggugap Perdata PT BIG, Senin (16/11). Mengingat permasalahan yang timbul atas pengrusakan gedung DPRD mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,5 Miliar akibat PT BIG tidak melakukan kewajibannya membayar hak Petani PIR Trans. "Kita sudah putuskan secara bersama ketua Fraksi di DPRD Kabupaten Ketapang untuk menggugap PT BIG secara perdata. Menuntut ganti rugi materil dan inmateril atas kerusakan yang terjadi pada gedung DPRD. Dasar kami timbulnya permasalah ini akibat PT BIG yang tidak melakukan kewajibannya membayar TBS selama empat bulan," ujar Gusti Kamboja kepada Tribun ditemui di kantornya. Sementara untuk kerusakan gedung DPRD ditanggung oleh asurasnsi. Namun untuk peralatan sound system, AC, komputer, dan berkas-berkas tidak masuk dalam asuransi. Untuk satu set sound system bernilai sekitar Rp 700 juta. Dimana tiga set sound system yang ada di DPRD Ketapang rusak. "Ini bentuk tanggungjawab

Rekomendasi TIM 8 Terkait Kasus Bibit Candra

BAB II KEGIATAN TIM 8 Dalam melaksanakan tugas yang dibebankan pada Tim 8, Tim 8 telah melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan fakta terkait proses hukum atas Chandra dan Bibit, serta melakukan proses verifikasi melalui gelar perkara oleh para penyidik Kepolisian yang dihadiri oleh peneliti perkara dari Kejaksaan Agung. Dalam bab ini akan diuraikan sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh Tim 8. A. MENDENGARKAN REKAMAN SADAPAN KPK DI MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Sehari setelah terbentuk, Tim 8 melakukan rapat konsolidasi dilanjutkan dengan turut mendengarkan pemutaran rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap telepon Anggodo Widjojo dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 2. Adapun rekaman penyadapan yang diperdengarkan adalah sebagai berikut: a. Kasus Masaro oleh Anggodo; b. Perincian uang dari Anggodo kepada Ari Muladi; c. Rekaman minta bantuan ke Kejaksaan; d. Pencatutan nama RI 1; e. Minta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (L

Kapolres Damaikan Pengunjuk Rasa

Kapolres Komitmen Berantas Ilegal Mining Bersama Tim Polda Turun Ke Lokasi

Kapolres Ketapang AKBP Badya Wijaya mengatakan komitmennya untuk memberantas Ilegal Mining, Rabu (4/11). Ia memastikan tidak ada anggota terlibat serta saat ini bersama Tim Polda akan meninjau lokasi penambangan rakyat di daerah Kendawangan dan diduga menjadi jalur transportasi transaksi Timah Hitam antara cukong dan penjual. "Saya saat ini sedang berkoordinasi dengan Tim dari Serse Polda berjumlah empat orang. Direncanakan nanti akan melakukan penyidikan ke lokasi. Di back up dari anggota Polres dan Polsek Kendawangan. Kapolres Kendawangan dan Pesaguan seperti yang anda lihat sedang bersama saya," ujar Badya Wijaya kepada Tribun di temui di ruang kerjanya. Dilibatkannya Tim Polda menurut Badya adalah hal yang wajar mengingat luasnya wilayah Ketapang.  Ia juga berharap jangan terjadi lagi peristiwa penertiban ilegal loging  dari Mabes Polri terjadi pada Ilegal Mining dengan menyeret sejumlah jajaran Perwira. Sebagaimana dalam satu minggu terakhir dua kasus penangkapan usaha

Target 100 Hari Pemerintahan SBY

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menetapkan 45 program penting dalam 100 hari program aksi pemerintahan yang baru. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11) petang. "Dari 45 program aksi itu, saya menetapkan 15 di antaranya saya sebut dengan program pilihan. Yang ini lebih mendesak untuk bisa kita laksanakan," kata Presiden. Program prioritas pertama Presiden adalah "Pemberantasan Mafia Hukum". "Yang saya sebut dengan mafia dalam arti yang luas adalah mereka-mereka yang melakukan kegiatan merugikan pihak lain, misalnya makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual-beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, pungutan-pungutan yang tidak semestinya, yang merusak rasa keadilan, juga mengakibatkan kerugian material, bagi mereka yang menjadi korban, dan mendatangkan keuntungan yang tidak halal, tidak legal," papar Presiden. "Di mana? bisa di mana-mana,"

Warga Perbaiki Rumah Sendiri, PLN Rugi Rp 100 Juta

Ancaman angin Puting Beliung diprediksi masih ada seiring dengan memasuki masa peralihan dari musim kemarau ke musim penghujan, Selasa (20/10). Sementara itu warga yang menjadi korban mulai memperbaiki kerusakan akibat atap rumahnya diterbangkan beberapa meter. Fasilitas umum seperti aliran listrik yang sempat putus kembali berangsur normal. Kondisi sebaliknya terjadi pada kubah Masjid Al Ikhlas yang porak poranda belum diperbaiki mengingat berlangsungnya Manasik Haji Ketapang. Hal sama tergambar pada rumah milik H Thamrin di jalan H Mansur yang belum diperbaiki. Sementara itu empat rumah toko (ruko) yang turut menjadi korban keganasan angin puting beliung sudah diperbaiki. "Kita sudah perbaiki satu atap ruko, ini sekarang yang kedua. Empat atap ruko bisa terangkat dan menghantam rumah H Thamrin. Terkena kayu 5 x 10 m2, sementara atap lainnya menghantan jaringan listrik hingga meledak dan putus," ujar Jono( 37) satu diantara penghuni ruko Permata Dua Asri kepada Tribun seda

Perdagangan Karbon Menjanjikan, Dana Rp 400 Miliar Menunggu Pusat

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan, Setio Harnowo mengatakan ketergantungan masyarakat terhadap hasil utama hutan, kayu dapat segera hilang, Rabu (21/10). Sebaliknya masyarakat akan dituntut menjaga hutan yang ada semakin lestari dan akan mendapatkan kompensasi. Kompensasi tersebut berupa dana yang diperkirakan mencapai Rp 400 Miliar dari perhitungan perdagangan Karbon. Dimana saat ini dianggap negara asing khususnya negara maju atau industri penyebab pemanasan global. Disamping untuk mencegah degradasi hutan yang semakin parah. "Saat ini kita menunggu persetujuan dari Departemen Kehutanan tentang bagaimana dana kompensasi atas sumbangan lahan sekitar 100 ribu hektar penyerapan Karbon.  Dana dari Pemerintah Australia diperkirakan sekitar Rp 400 Miliar dengan perhitungan penjualan per ton penyerapan Karbon sebesar US 4 $," ujar Setio Harnowo kepada Tribun di ruang kerjanya.

Penjahat Lumpuhkan Kapolsek

Diduga karena kelalaian Kapolsek Manismata, Ketapang, AKP Untung dipukul tersangka kasus pencurian kendaran bermotor, Uncum pada bagian kepalanya, Rabu (14/10). Mengakibatkan kepala Kapolsek terluka parah dan harus mendapatkan sekitar 14 jahitan dan dilarikan ke rumah sakit Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Namun ketika Tribun akan mengkonfirmasi kepada Kapolres Ketapang AKBP Karyoto mengaku belum dapat memberikan keterangan secara lengkap. "Saya belum dapat memberikan keterangan tentang kronologis kejadian. Informasi yang saya dapatkan bahwa tersangka pencurian kendaraan bermotor memukul AKP Untung," ujar Karyoto. Sementara pelaku, Uncum berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran dari Sat Reskrim Polres, P3D, dan unit Intel. Karyoto juga belum dapat memastikan dimana keberadaan anak buahnya tersebut secara pasti. Ia mengetahui keberadaan perwira itu berada di Pontianak untuk mendapatkan perawatan. "Informasi yang saya tahu, AKP Uncum berada di Pontianak. U

200 Petani PIR Trans Datangi DPRD Senilai Rp 120 Miliar

Petani PIR Trans berjumlah sekitar 200 orang mendatangi DPRD Ketapang untuk meminta fasilitasi penjualan 20 ribu CPO, Senin (12/10). Pertemuan tersebut menindak lanjuti lemahnya perhatian Pemerintah Daerah dan Dinas Perkebunan untuk menjadi fasilitator terhadap manajeman PT BIG. Pertemuan sendiri akan dilanjutkan hari ini hingga mencapai kesepakatan. Padahal, sekitar 60 ribu jiwa kehilangan harapan hidupnya akibat kesewenangan yang dilakukan oleh perusahaan dengan tidak membayar panen TBS selama empat bulan. PT BIG tidak membayar sejak bulan Juni, Juli, Agustus, dan September senilai lebih dari Rp 120 Miliar. Dan berakibat kepada penahanan CPO oleh seluruh gabungan Petani PIR Trans. "Kami sudah bosan dengan keadaan seperti ini. Kami menganggap Pemerintah Daerah dan Dinas Perkebunan tidak berarti dan tidak berdaya. Kami mohon kepada DPRD sebagai wakil kami untuk menyetujui penjualan CPO untuk menggantikan panen TBS selama empat bulan tersebut," ujar Supirman kepada Tribun se