Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2012

Jasman Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi APBD Kabupaten Sambas

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama dengan Kejaksaan Negeri Sambas melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2001/2002. Masing-masing masing-masing Drs Uray Darmansyah, Ury Barudin Idris, dan Ir Eddy Lie Karim, yang saat itu selaku mantan pimpinan DPRD Kabupaten Sambas TA 1999 s/d 2004. Eksekusi terhadap tiga terpidana dilaksanakan pada hari Selasa (5/6), sekitar pukul 02.30 Wib, dinihari. Eksekusi dilaksanakan untuk memberikan kepastian atas putusan Mahkamah Agung RI nomor 1131 K/Pid.SUs/2008 tanggal 6 Februari 2009. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jasman Pandjaitan, mengatakan tunggakan eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Sambas telah dilaksanakan. Dikatakannya, eksekusi ini merupakan beberapa tunggakan Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam eksekusi. "Ada dua tunggakan kasus eksekusi, pertama terhadap mantan BupatI Sanggau Yansen Akun Effendi sudah dilaksanakan. Kemudian yang kedua tiga orang p

Kapolda Ingatkan Isu SARA Sangat Riskan

Kapolda Kalbar, Brigadir Jendral Polisi Unggung Cahyono mengungkapkan bahwa Kalbar ini merupakan daerah yang sangat rawan dan riskan terjadinya konflik sosial. Dikatakannya, konflik sosial yang timbul dari isu primordial dan isu yang berbau SARA. "Jelang kegiatan kampanye Pemilukada, harus diantisipasi adalah isu Primordial dan isu yang berbau SARA. Kondisi ini sangat riskan terhadap konflik sosial atau komunal. Diharapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta para tim kampanye hendaknya didalam mengemas materi kampanye tidak mengangkat hal yang berbau SARA," kata Kapolda. Dibacakannya deklarasi kesepakatan damai dan ditandatangani oleh seluruh tim sukses masing-masing calon serta ditandatangani oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, hendaknya dalam dijadikan pegangan dalam melaksanakan kampanye. Deklarasi kesepakatan damai ini mengikat seluruh pasangan calon untuk melaksanakannya. "Deklarasi ini secara formal, seluruh calon gubernur dan wakil gubernur melak

Deklarasi Kesepakatan Damai Pilgub Kalbar Diselenggarakan Polda Kalbar

Empat pasang calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar membacakan deklarasi kesepakatan damai Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalbar Tahun 2012. Keempat pasang calon yang berdiri berurutan sesuai nomor urut, Cornelis - Christiandy, Armyn - Fathan, Morkes - Burhan, dan Tambul - Simin, memegang naskah deklarasi. Keempat calon kemudian membacakan naskah secara bersama-sama. Ada lima point kesepakatan damain. Pertama masing-masing pasangan siap melaksanakan pemilu gubernur dan wakil gubernur tahun 2012 secara jujur, adil, santun, dan martabat. Kedua, siap bekerja sama dengan penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu gubernur dan wakil gubernur provinsi Kalimantan Barat tahun 2012, untuk tidak mengangkat isu-isu yang berbau SARA. Ketiga, bersama polri dan aparat TNI siap untuk menjada situasi kamtibmas yang kondusif, aman dan damai serta dapat mengendalikan massa pendukunganya masing-masing, dan mendukung sepenuhnya tindakan tegas aparat hukum sesuai prosedur dan ketentuan perund

Heru Kisbandono Tangani Delapan Kasus Korupsi di Tipikor Pontianak

Mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Heru Kisbandono, ternyata saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Kantor Bupati Sekadau. Dimana dalam kasus tersebut tujuh orang saat ini sedang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Tidak hanya itu, Heru Kisbandono juga menjadi majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi pipanisasi di Kabupaten Kayong Utara. Kasus ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Ketapang dan saat ini masih sedang menjalani persidangan. Hal ini disampaikan oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak, Jon M Saragih. "Yang bersangkutan menjadi hakim di 8 kasus korupsi yang  saat ini sedang berjalan. Kasus tujuh tersangka lahan Kantor Bupati Sekadau, lalu kasus dugaan korupsi lima tersangka kasus Pipanisasi Kabupaten Kayong Utara," kata Saragih. Atas kasus yang kini ditanganinya, lanjut Saragih, persidangan akan tetap dilanjutkan dengan hakim yang ada. Dimana akan ada pergantian hakim dengan men

Korupsi Dana Talangan Sekretariat DPRD Kabupaten Landak

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana talangan pada sekretariat DPRD Kabupaten Landak tahun anggaran 2007 terpaksa ditunda. Pasalnya terdakwa, mantan Bendahara, Odem Sudirman dan penesehat hukum, Muhammad Soleh, tidak hadir dalam sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 Wib, Selasa (28/8), pagi ini.  Sidang kasus korupsi ini juga diwarnai dengan pergantian satu diantara majelis hakimnya. Pada awalnya majelis hakimnya terdiri atas Sapri Abdullah, selaku ketua, Elias Silalahi, selaku hakim anggota, dan Heru Kisbandono, selaku anggota yang akhirnya diganti oleh Sastra Rasa, hakim ad hoc tipikor lainnya. Sebagaimana diketahui, Heru Kisbandono tertangkap tangan KPK sedang melakukan penyuapan, MA memberhentikan sementara dari tugasnya sebagai hakim Ad Hoc Tipikor Pontianak. Ketua jaksa penuntut umum (JPU), Robert P Sitinjak mengatakan tidak mempermasalahan pergantian majelis hakim. Dikatakannya, Ia telah menduga akan terjadi pergantian majelis hakim paska kasus tertangkap tangan KPK satu ha