Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2009

DPRD Gugat Perdata PT BIG Atas Kerusakan Gedung DPRD

Ketua DPRD Ketapang, Gusti Kamboja mengatakan melalui pengcaranya menggugap Perdata PT BIG, Senin (16/11). Mengingat permasalahan yang timbul atas pengrusakan gedung DPRD mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,5 Miliar akibat PT BIG tidak melakukan kewajibannya membayar hak Petani PIR Trans. "Kita sudah putuskan secara bersama ketua Fraksi di DPRD Kabupaten Ketapang untuk menggugap PT BIG secara perdata. Menuntut ganti rugi materil dan inmateril atas kerusakan yang terjadi pada gedung DPRD. Dasar kami timbulnya permasalah ini akibat PT BIG yang tidak melakukan kewajibannya membayar TBS selama empat bulan," ujar Gusti Kamboja kepada Tribun ditemui di kantornya. Sementara untuk kerusakan gedung DPRD ditanggung oleh asurasnsi. Namun untuk peralatan sound system, AC, komputer, dan berkas-berkas tidak masuk dalam asuransi. Untuk satu set sound system bernilai sekitar Rp 700 juta. Dimana tiga set sound system yang ada di DPRD Ketapang rusak. "Ini bentuk tanggungjawab

Rekomendasi TIM 8 Terkait Kasus Bibit Candra

BAB II KEGIATAN TIM 8 Dalam melaksanakan tugas yang dibebankan pada Tim 8, Tim 8 telah melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan fakta terkait proses hukum atas Chandra dan Bibit, serta melakukan proses verifikasi melalui gelar perkara oleh para penyidik Kepolisian yang dihadiri oleh peneliti perkara dari Kejaksaan Agung. Dalam bab ini akan diuraikan sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh Tim 8. A. MENDENGARKAN REKAMAN SADAPAN KPK DI MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Sehari setelah terbentuk, Tim 8 melakukan rapat konsolidasi dilanjutkan dengan turut mendengarkan pemutaran rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap telepon Anggodo Widjojo dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 2. Adapun rekaman penyadapan yang diperdengarkan adalah sebagai berikut: a. Kasus Masaro oleh Anggodo; b. Perincian uang dari Anggodo kepada Ari Muladi; c. Rekaman minta bantuan ke Kejaksaan; d. Pencatutan nama RI 1; e. Minta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (L

Kapolres Damaikan Pengunjuk Rasa

Kapolres Komitmen Berantas Ilegal Mining Bersama Tim Polda Turun Ke Lokasi

Kapolres Ketapang AKBP Badya Wijaya mengatakan komitmennya untuk memberantas Ilegal Mining, Rabu (4/11). Ia memastikan tidak ada anggota terlibat serta saat ini bersama Tim Polda akan meninjau lokasi penambangan rakyat di daerah Kendawangan dan diduga menjadi jalur transportasi transaksi Timah Hitam antara cukong dan penjual. "Saya saat ini sedang berkoordinasi dengan Tim dari Serse Polda berjumlah empat orang. Direncanakan nanti akan melakukan penyidikan ke lokasi. Di back up dari anggota Polres dan Polsek Kendawangan. Kapolres Kendawangan dan Pesaguan seperti yang anda lihat sedang bersama saya," ujar Badya Wijaya kepada Tribun di temui di ruang kerjanya. Dilibatkannya Tim Polda menurut Badya adalah hal yang wajar mengingat luasnya wilayah Ketapang.  Ia juga berharap jangan terjadi lagi peristiwa penertiban ilegal loging  dari Mabes Polri terjadi pada Ilegal Mining dengan menyeret sejumlah jajaran Perwira. Sebagaimana dalam satu minggu terakhir dua kasus penangkapan usaha

Target 100 Hari Pemerintahan SBY

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menetapkan 45 program penting dalam 100 hari program aksi pemerintahan yang baru. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11) petang. "Dari 45 program aksi itu, saya menetapkan 15 di antaranya saya sebut dengan program pilihan. Yang ini lebih mendesak untuk bisa kita laksanakan," kata Presiden. Program prioritas pertama Presiden adalah "Pemberantasan Mafia Hukum". "Yang saya sebut dengan mafia dalam arti yang luas adalah mereka-mereka yang melakukan kegiatan merugikan pihak lain, misalnya makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual-beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, pungutan-pungutan yang tidak semestinya, yang merusak rasa keadilan, juga mengakibatkan kerugian material, bagi mereka yang menjadi korban, dan mendatangkan keuntungan yang tidak halal, tidak legal," papar Presiden. "Di mana? bisa di mana-mana,"