Langsung ke konten utama

Kapolres Komitmen Berantas Ilegal Mining Bersama Tim Polda Turun Ke Lokasi

Kapolres Ketapang AKBP Badya Wijaya mengatakan komitmennya untuk memberantas Ilegal Mining, Rabu (4/11). Ia memastikan tidak ada anggota terlibat serta saat ini bersama Tim Polda akan meninjau lokasi penambangan rakyat di daerah Kendawangan dan diduga menjadi jalur transportasi transaksi Timah Hitam antara cukong dan penjual.
"Saya saat ini sedang berkoordinasi dengan Tim dari Serse Polda berjumlah empat orang. Direncanakan nanti akan melakukan penyidikan ke lokasi. Di back up dari anggota Polres dan Polsek Kendawangan. Kapolres Kendawangan dan Pesaguan seperti yang anda lihat sedang bersama saya," ujar Badya Wijaya kepada Tribun di temui di ruang kerjanya.
Dilibatkannya Tim Polda menurut Badya adalah hal yang wajar mengingat luasnya wilayah Ketapang.  Ia juga berharap jangan terjadi lagi peristiwa penertiban ilegal loging  dari Mabes Polri terjadi pada Ilegal Mining dengan menyeret sejumlah jajaran Perwira. Sebagaimana dalam satu minggu terakhir dua kasus penangkapan usaha penyelundupan Timah Hitam melalui perairan Kendawangan.
"Saya tidak mau terulang lagi seperti kasus (ilegal loging) itu. Kita komitmen untuk memberantas ilegal mining.  Kita baru saja menangkap pelaku dan BB yang diduga sebagai pembeli (cukong). Walaupun sedikit ini bentuk komitmen kami dalam memberantas ini. Kita kembangkan dan  jangan sampai dari Mabes turun. Saya tidak mau ada yang menjadi korban, saya juga masih baru," tegas Badya.
Lebih jauh, polisi akan melakukan koordinasi atas hasil pemeriksaan yang menyebutkan PT KSL sebagai pemilik Timah Hitam. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pertambangan mengenai surat ijin yang sudah dikeluarkan dalam Pertambangan.
Sementara itu beberapa waktu lalu Tribun pernah mewawancarai Kepala Dinas Pertambangan, Ismed Siswadi mengatakan  tercatat ada tiga perusahaan yang memiliki  ijin pertambangan. Yakni PT Ligat Akses, PT Jopa Sentral Jaya, dan PT Sumber Kalbar Lestari. "Mereka yang memiliki ijin sebatas pada tahap explorasi, Ijin pembebasan lahan dan tumbang tindih, tanam tumbuh rakyat, dan pembebasan kawasan hutan yang harus memperoleh ijin dari Departemen Kehutanan dan belum pada tahap produksi. . Jadi tidak benar jika ada yang melakukan pengiriman karena memang belum diatur untuk itu," jelas Ismet, sekarang mantan Kepala Dinas.
Kasat Reskrim, AKP Ongky Igusnawan membenarkan penangkapan cukong Timah Hitam. "Kita amankan pelaku, Piliang Manurung (38), warga Sungai Nanjing, RT/RW 5/2. Diamankan barang bukti 11 karung Timah Hitam seberat sekitar 600 Kg. Ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB, di kediamannya di Kec Matan Hilir Selatan," ujar Ongky.
Polisi juga berhasil mengamankan pelaku pemilik 3,8 Ton Timah Hitam, beberapa waktu lalu. Atas nama Yanto Wicaksono (48), Jalan Karya Tani, Kelurahan Mulia Baru. Dimana saat itu pelaku masih buron sementara supir truck dan kernet ditangkap untuk pemeriksaan.
"Sampai saat ini ada 19 kasus Timah Hitam selama tahun 2009 diamankan dan diantaranya lima kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara itu lainnya dalam proses pengecekan di Laboratorium," tandas Ongky.
Side Bar
Tokoh Masyarakat, Herman Wimpy mengatakan apresiasinya atas ditangkapnya pelaku sebagai cukong. Ia menyadari pelaku atau cukong dapat ditangkap dan tidak pandang bulu ketika penegak hukum bertindak adil.
"Kasihan rakyat kecil yang benar-benar hanya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dari menambang Timah Hitam. Sementara ada cukong dimana kita tidak tahu diduga apakah keberadaan mereka dibantu pihak aparat. Kalau itu terjadi sangat disayangkan mengingat penegak hukum saat ini mendapatkan soroton," ujar Herman kepada Tribun.
Herman meminta agar polisi jangan ada bermain, sebab saat ini yang ditangkap oleh Polres Ketapang hanya rakyat  kecil. Lalu TNI dan Pol Airud bisa menangkap penyelundupan Timah Hitam di perairan di Kendawangan.
Menjadi catatan lainnya, Herman mempertanyakan sejauh mana proses hukum kepada pelaku tersebut. Sebab ada beberapa yang pernah ditangkap tapi masih berkeliaran bebas di Ketapang. Lalu ditangkap kembali seolah- olah membuktikan ada kinerja.
"Saya meminta agar segera raperde pertambangan segera disahkan. Sebab cukong atau pemodal yang diuntungkan. PAD bagi Ketapang tidak ada, masyarakat kecil tidak mendapatkan harga yang wajar. Lingkungan rusak dan masih banyak efeknya. Saya rasa langkah saat ini adalah pengesahan Raperda Pertambangan menjadi Perda oleh DPRD," pungkasnya. (rhd)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eks Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pejabat Eselon 2 dan 3 Mendapatkan Pelatihan PRESTASI

Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Kepala UPT Syahbandar Pelabuhan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa – Jumat, 15 – 18 Juni 2021.  Para peserta berdasarkan hasil pemetaan manajemen risiko korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan KKP yang disusun oleh Komite Integritas, adalah para pemangku jabatan yang dinilai memiliki kerentanan dan potensi terjadinya KKN. Hal ini diidentifikasi melalui unit kerja eselon 1 dan kegiatan di lingkungan KKP. Ditjen Perikanan Tangkap KKP diketahui memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengelolaan produksi perikanan tangkap, pengelolaan pelabuhan perikanan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki target pencapaian penerimaan PNBP setiap tahunnya. Dala...

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

Pemuda dan LSM Anti Korupsi Kalimantan Tengah Mendapatkan Sekolah Intensif Dari KPK

HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Sekolah Intensif Pemuda dan LSM Antikorupsi tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kegiatan diselenggarakan mulai 22 – 24 Oktober 2021 bertempat di Hotel Neo Palma Palangkaraya. Kegiatan diikuti oleh 29 peserta dari 155 pendaftar. Dalam pembukaan kegiatan, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapabilitas dan pengetahuan para pemuda dan LSM dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), serta bagaimana mendorong peran serta aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kami meyakini pemuda memiliki semangat yang lebih dan semangat tersebut harus terus dibina agar tertanam menjadi semangat antikorupsi,” ujar Kumbul. Dengan mengikuti sekolah pemuda dan LSM antikorupsi, kata Kumbul, diharapkan para generasi muda dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di sekitarnya ke KPK dengan laporan yang berkualitas...