Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2013

Mendagri Ingatkan Perbaikan IPM Kalbar

Menteri Dalam Negeri, Gemawan Fauzie mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Cornelis - Christiandy Sanjaya untuk memperbaiki Indek Pembangunan Manusia (IPM) / HDI selama lima tahun kedepan. Sebagaimana diketahui IPM Kalbar menempati peringkat 28 dari 33 provinsi di Indonesia. Namun Mendagri juga memberikan apresiasi terhadap capaian Kalbar dalam hasil evaluasi terhadap kabvupaten/kota. Dimana Kalbar di tahun 2010 menduduki peringkat ke 7. "Saya ingin memberikan evaluasi kepada Provinsi Kalbar, sesuai dengan indikator yang jelas, hasil evaluasi di tahun 2009 provinsi Kalbar berada di peringkat 18 dari total score 2524, tapi setahun kemudian peringkat kalbar melonjak peringkat 7 dengan total 2394. Ada kemajuan yang luar biasa," tuturnya. Namun dibalik kemajuan itu, lanjut Gemawan, satu hal yang perlu dicatat, bahwa IPM Kalbar 69,53. IPM Kalbar masih dibawah rata- rata nasional. IPM Kalabr 69,53 persen, sementara IPM Nasional 72,64, kondisi ini menempatkan Kalbar di p

Tersangka Rekayasa 3 Apotek

Tiga perusahaan dalam proyek pengadaan  obat cacing dan vitamin di Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2006-2007 diduga adalah hasil rekayasa para pelaku. Sebelumnya, Kejasaan Tinggi Kalbar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat cacing dan vitamin, yakni RJB, FP, dan PAT. "Tiga apotik itu, merupakan rekayasa para tersangka, ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah kita lakukan," kata Didik Istiyanta, Selasa (15/1). Diketahui pula, akibat rekayasa tersebut, harga obat cacing dan vitamin untuk peningkatan ketahanan fisik anak, melambung tinggi dari harga sebenarnya. Ketiga tersangka ini diduga kuat merekayasa pengadaan obat cacing dan vitamin yang mengakibatkan negara dirugikan hampir mencapai 83 persen dari nilai dibayarkan atau sebesar Rp 7,1 miliar lebih. Sementara nilai sebenarnya, berdasarkan hasil penghitungan BPKP hanya sebesar Rp 2,3 miliar. Diungkapkannya, kejaksaan tinggi sedang

Komisi V DPR RI Desak Pernyataan Tak Mampu PT Angkasa Pura Atas Pembangunan Run Way

Anggota DPD RI perwakilan Kalbar, Erma Suryani Ranik, meminta pihak PT Angkasa Pura untuk bertanggungjawab terhadap kondisi Run Way. Dikatakannya, PT Angkasa Pura tidak boleh lepas tangan atas kejadian tergelincirnya pesawat di Bandara Supadio. Kalau run way yang bertanggungjawab adalah PT Angkasa Pura. Sudah selayaknya Bandara Supadio ini dilakukan pembangunan ulang, karena catatan selama tahun 2012 ini sudah terjadi empat kali kasus. Empat kali tergelincirnya pesawat di run way bandara supadio menegaskan bahwa bandara supadio sudah tidak layak lagi untuk penerbangan. Jikalau terus dipaksakan, tanpa pembangunan baru, ditakutkan akan terjadi hal yang tak diinginkan. Jangan sampai terjadi korban jiwa, PT Angkasa Pura harus segera melakukan pembangunan run way pada tahun 2014, kita DPD RI siap untuk mengawalnya rencana percepatan pembangunan. Ditambahkannya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat harus turun tangan dan bekerjasama dengan PT Angkasa Pura untuk percepatan perluasan bandar u

Pelaku Pembunuhan Tak Takut

Ferrrys Zainudin, Pengamat Hukum Untan Motif pembunuhan diakibatkan timbul kerena cemburu, dalam hal ini, mantan suami terhadap istri, adalah suatu hal yang biasa saat ini terjadi. Namun saat ini yang diperlukan adalah bagaimana pembenahan moral dan mentalnya. Pembenahan moral paska pelaku tersebut mendapatkan hukuman. Moral, hukum, dan masyarakat adalah satu kesatuan yang semuanya harus ditegakkan. Pada perjalanannya, hukum di Indonesia ini mengalami perkembangan. Dimulai dengan hukum pembalasan, dimana jika nyawa hilang maka dibalas dengan nyawa. Selanjutnya hukum penjeraan, dimana hukum itu benar-benar diberikan agar si pelaku jera sehingga tidak melakukan perbuatan kembali. Akan tetapi melanggaran terhadap norma atau nilai-nilai kemanusia. Saat ini hukum pendidikan, dimana diberikan hukuman seringan mungkin namun disertai pembinaan terhadap perilaku. Diharapkan agar si pelaku tidak melakukan perbuatan kembali. Namun hukuman ringan yang diberikan tidaklah membuat orang jera atau