Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November 17, 2009

DPRD Gugat Perdata PT BIG Atas Kerusakan Gedung DPRD

Ketua DPRD Ketapang, Gusti Kamboja mengatakan melalui pengcaranya menggugap Perdata PT BIG, Senin (16/11). Mengingat permasalahan yang timbul atas pengrusakan gedung DPRD mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,5 Miliar akibat PT BIG tidak melakukan kewajibannya membayar hak Petani PIR Trans. "Kita sudah putuskan secara bersama ketua Fraksi di DPRD Kabupaten Ketapang untuk menggugap PT BIG secara perdata. Menuntut ganti rugi materil dan inmateril atas kerusakan yang terjadi pada gedung DPRD. Dasar kami timbulnya permasalah ini akibat PT BIG yang tidak melakukan kewajibannya membayar TBS selama empat bulan," ujar Gusti Kamboja kepada Tribun ditemui di kantornya. Sementara untuk kerusakan gedung DPRD ditanggung oleh asurasnsi. Namun untuk peralatan sound system, AC, komputer, dan berkas-berkas tidak masuk dalam asuransi. Untuk satu set sound system bernilai sekitar Rp 700 juta. Dimana tiga set sound system yang ada di DPRD Ketapang rusak. "Ini bentuk tanggungjawab

Rekomendasi TIM 8 Terkait Kasus Bibit Candra

BAB II KEGIATAN TIM 8 Dalam melaksanakan tugas yang dibebankan pada Tim 8, Tim 8 telah melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan fakta terkait proses hukum atas Chandra dan Bibit, serta melakukan proses verifikasi melalui gelar perkara oleh para penyidik Kepolisian yang dihadiri oleh peneliti perkara dari Kejaksaan Agung. Dalam bab ini akan diuraikan sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh Tim 8. A. MENDENGARKAN REKAMAN SADAPAN KPK DI MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Sehari setelah terbentuk, Tim 8 melakukan rapat konsolidasi dilanjutkan dengan turut mendengarkan pemutaran rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap telepon Anggodo Widjojo dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 2. Adapun rekaman penyadapan yang diperdengarkan adalah sebagai berikut: a. Kasus Masaro oleh Anggodo; b. Perincian uang dari Anggodo kepada Ari Muladi; c. Rekaman minta bantuan ke Kejaksaan; d. Pencatutan nama RI 1; e. Minta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (L