Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 1, 2013

Komisi V DPR RI Desak Pernyataan Tak Mampu PT Angkasa Pura Atas Pembangunan Run Way

Anggota DPD RI perwakilan Kalbar, Erma Suryani Ranik, meminta pihak PT Angkasa Pura untuk bertanggungjawab terhadap kondisi Run Way. Dikatakannya, PT Angkasa Pura tidak boleh lepas tangan atas kejadian tergelincirnya pesawat di Bandara Supadio. Kalau run way yang bertanggungjawab adalah PT Angkasa Pura. Sudah selayaknya Bandara Supadio ini dilakukan pembangunan ulang, karena catatan selama tahun 2012 ini sudah terjadi empat kali kasus. Empat kali tergelincirnya pesawat di run way bandara supadio menegaskan bahwa bandara supadio sudah tidak layak lagi untuk penerbangan. Jikalau terus dipaksakan, tanpa pembangunan baru, ditakutkan akan terjadi hal yang tak diinginkan. Jangan sampai terjadi korban jiwa, PT Angkasa Pura harus segera melakukan pembangunan run way pada tahun 2014, kita DPD RI siap untuk mengawalnya rencana percepatan pembangunan. Ditambahkannya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat harus turun tangan dan bekerjasama dengan PT Angkasa Pura untuk percepatan perluasan bandar u

Pelaku Pembunuhan Tak Takut

Ferrrys Zainudin, Pengamat Hukum Untan Motif pembunuhan diakibatkan timbul kerena cemburu, dalam hal ini, mantan suami terhadap istri, adalah suatu hal yang biasa saat ini terjadi. Namun saat ini yang diperlukan adalah bagaimana pembenahan moral dan mentalnya. Pembenahan moral paska pelaku tersebut mendapatkan hukuman. Moral, hukum, dan masyarakat adalah satu kesatuan yang semuanya harus ditegakkan. Pada perjalanannya, hukum di Indonesia ini mengalami perkembangan. Dimulai dengan hukum pembalasan, dimana jika nyawa hilang maka dibalas dengan nyawa. Selanjutnya hukum penjeraan, dimana hukum itu benar-benar diberikan agar si pelaku jera sehingga tidak melakukan perbuatan kembali. Akan tetapi melanggaran terhadap norma atau nilai-nilai kemanusia. Saat ini hukum pendidikan, dimana diberikan hukuman seringan mungkin namun disertai pembinaan terhadap perilaku. Diharapkan agar si pelaku tidak melakukan perbuatan kembali. Namun hukuman ringan yang diberikan tidaklah membuat orang jera atau