Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 13, 2009
Marsilam Simanjuntak (Ketua UKP3R):   Pasal 37 itu nggak mempersoalkan dampak sistemik, atau tidak dampak sistemik itu pokoknya ada kesulitan pembayaran, ada segala macam. Siti Fadjrijah (Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Perbankan):  Karena kita menyatakan itu sistemik bawalah ke KSSK. Agus Martowardojo:  Tapi saya rasa ya, yang dananya besar ada special deal mungkin dia kuasai pemilik. Jadi kalau seandainya yang 2 M mau diselamatkan diselamatkan. Yang di atas 2 M dimasukin ke ruangan minta jumlah itu untuk ditanggung sama Robert Tantular. Nanti Robert Tantular pasti nyanyi bahwa nggak yang ini sebetulnya pemilik, ini sebetulnya pemilik nanti mungkin  bisa diatasi, mungkin ya? Tapi betul-betul harus bisa keras dan proses hukumnya juga harus cepat gitu, k arena pilihannya nggak banyak dan ..ee tetapi ada yang betul-betul gadis jujur kita berani bayarin juga dia gitu, karena dia memang nggak sengaja gitu. Sri Mulyani (Menteri Keuangan):  Ya udah rapat tertutup  sekarang kita......