Langsung ke konten utama

Postingan

Jalan dari Pesaguan hingga ke Batu menangis mengalami kondisi seperti ini

Kasihan...dermaga Pelindo II Ketapang rusak parah, kapan ya pemerintah mau dengar hal 2 ini

Ilegal mining di Ketapang masih marak, diduga di beking pihak berwajib dan penguasa

Puyak Hitam atau Timah Putih masih marak di Ketapang

Jogja jogja...............Ayoooooooooo!!!!!!!!!!!!!!!!!

Bersama burung Khas Kalimantan Barat (Enggang)

PT Arrtu Mengundurkan Diri, PT BIG Ambil Alih, Tanggal 21 Desember Batas Pembayaran

Rapat Pertemuan Panja DPRD, PT BIG, PT Arrtu, Petani Sawit, dan Muspida menyepakati dan memutuskan PT Arrtu mundur dari kesepakatan dalam pembelian sekitar 15 ribu ton CPO, Senin (14/12). PT BIG yang bertanggungjawab penuh dan melakukan pembayaran minimal satu bulan TBS senilai Rp 39 Miliar paling lambat tanggal 21 Desember, mendatang.  Keputusan ini langsung disambut gembira oleh Forum Komunikasi Petani Sawit Benua Indah Group (FKPS BIG) yang  yakin bahwa PT BIG mampu membayarkan satu bulan TBS sebelum tanggal tersebut. Disisi lain, PT Arrtu yang dengan tegas mundur meminta PT BIG mengganti rugi biaya yang telah dikeluarkan yang mencapai Rp 3 Miliar. "Saya siap menjadi jaminan tidak akan ada kelompok-kelompok yang bentrok. Antara pihak kami dengan pihak dari Supirman dan kawan-kawan. Tujuan kita satu, yakni agar TBS petani dibayar, dan kabar ini akan langsung kami sampaikan melalui telpon kepada ratusan kawan kami di sana (PT BIG)," ujar Kusnadi, sekertaris FKPS BIG dihadap
Marsilam Simanjuntak (Ketua UKP3R):   Pasal 37 itu nggak mempersoalkan dampak sistemik, atau tidak dampak sistemik itu pokoknya ada kesulitan pembayaran, ada segala macam. Siti Fadjrijah (Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Perbankan):  Karena kita menyatakan itu sistemik bawalah ke KSSK. Agus Martowardojo:  Tapi saya rasa ya, yang dananya besar ada special deal mungkin dia kuasai pemilik. Jadi kalau seandainya yang 2 M mau diselamatkan diselamatkan. Yang di atas 2 M dimasukin ke ruangan minta jumlah itu untuk ditanggung sama Robert Tantular. Nanti Robert Tantular pasti nyanyi bahwa nggak yang ini sebetulnya pemilik, ini sebetulnya pemilik nanti mungkin  bisa diatasi, mungkin ya? Tapi betul-betul harus bisa keras dan proses hukumnya juga harus cepat gitu, k arena pilihannya nggak banyak dan ..ee tetapi ada yang betul-betul gadis jujur kita berani bayarin juga dia gitu, karena dia memang nggak sengaja gitu. Sri Mulyani (Menteri Keuangan):  Ya udah rapat tertutup  sekarang kita......

DPRD Gugat Perdata PT BIG Atas Kerusakan Gedung DPRD

Ketua DPRD Ketapang, Gusti Kamboja mengatakan melalui pengcaranya menggugap Perdata PT BIG, Senin (16/11). Mengingat permasalahan yang timbul atas pengrusakan gedung DPRD mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,5 Miliar akibat PT BIG tidak melakukan kewajibannya membayar hak Petani PIR Trans. "Kita sudah putuskan secara bersama ketua Fraksi di DPRD Kabupaten Ketapang untuk menggugap PT BIG secara perdata. Menuntut ganti rugi materil dan inmateril atas kerusakan yang terjadi pada gedung DPRD. Dasar kami timbulnya permasalah ini akibat PT BIG yang tidak melakukan kewajibannya membayar TBS selama empat bulan," ujar Gusti Kamboja kepada Tribun ditemui di kantornya. Sementara untuk kerusakan gedung DPRD ditanggung oleh asurasnsi. Namun untuk peralatan sound system, AC, komputer, dan berkas-berkas tidak masuk dalam asuransi. Untuk satu set sound system bernilai sekitar Rp 700 juta. Dimana tiga set sound system yang ada di DPRD Ketapang rusak. "Ini bentuk tanggungjawab

Rekomendasi TIM 8 Terkait Kasus Bibit Candra

BAB II KEGIATAN TIM 8 Dalam melaksanakan tugas yang dibebankan pada Tim 8, Tim 8 telah melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan fakta terkait proses hukum atas Chandra dan Bibit, serta melakukan proses verifikasi melalui gelar perkara oleh para penyidik Kepolisian yang dihadiri oleh peneliti perkara dari Kejaksaan Agung. Dalam bab ini akan diuraikan sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh Tim 8. A. MENDENGARKAN REKAMAN SADAPAN KPK DI MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Sehari setelah terbentuk, Tim 8 melakukan rapat konsolidasi dilanjutkan dengan turut mendengarkan pemutaran rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap telepon Anggodo Widjojo dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 2. Adapun rekaman penyadapan yang diperdengarkan adalah sebagai berikut: a. Kasus Masaro oleh Anggodo; b. Perincian uang dari Anggodo kepada Ari Muladi; c. Rekaman minta bantuan ke Kejaksaan; d. Pencatutan nama RI 1; e. Minta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (L