Langsung ke konten utama

Aliansi Mahasiswa Desak Bebaskan Jumardi, Geruduk Kantor BKSDA, Bermula Burung Bayan

Aliansi mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Sambas menggeruduk Kantor Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Selasa (2/3). Kedatangan puluhan massa itu untuk menuntut pembebasan Jumardi, warga Kabupaten Sambas yang ditangkap karena menjual burung bayan yang masuk dalam hewan dilindungi beberapa waktu lalu.

Dengan membawa spanduk besar dimana didalamnya terdapat foto Jumardi, istri dan anaknya, puluhan massa itu terus meneriakkan bebaskan Jumardi tanpa syarat.

Sarwan, kakak dari Jumardi, mengatakan bahwa penangkapan terhadap adiknya  pada 11 Februari 2021 lalu karena menjual burung itu tidak adil. Lantaran sang adik tidak mengetahui bahwa burung yang dijual oleh adik merupakan hewan dilingdungi.

"Rasanya sangat tidak adil, karena adik saya tidak mengetahui burung yang dijualnya itu dilindungi, kalau dia tau burung itu dilindungi, pasti dia tidak akan jual," ujarnya.

Ia menceritakan beberapa waktu lalu sang adik bekerja di Malaysia, namun semenjek Pandemi Covid-19 melanda, sang adik dikembalikan ke kampung halaman di Sambas.

Semenjak itu lah sang adik menganggur, dan menjual burung sebagai mata pencaharian.

"Dia nangkap, lalu dia jual, kan kayak burung bisa, seperti perkutut, dan lain sebagainya kayak dipasar kan banyak, kalau dia tau itu hewan dilindungi, dia pasti tidak akan jual,"jelasnya.

Angga Marta, Koordinator Aksi menyampaikan, ada 3 tuntunan utama pihaknya dalam aksi kali ini.

Pertama, meminta keterbukaan informasi terkait peroses hukum yang dijalani Jumardi. Kedua, Meminta keadilan terhadap Jumardi yang terjerat hukum karena ketidaktahuannya tentang perlindungan satwa sesuai UU nomor 5 tahun 1990.

Ketiga, meminta BKSDA Kalbar untuk lebih gencar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang undangan.

"Inilah akar permasalahan yang terjadi yakni tupoksi dari BKSDA tidak digunakan, sedangkan anggaran tidak untuk sosialisasi sudah ada, faktanya sosialisasi di Kabupaten Sambas hanya di toko-toko burung, bukan di masyarakat,"Jelasnya.

Ia menilai, penangkapan Jumardi yang tidak mengetahui bahwa burung yang dijual merupakan hewan dilindungi tidak berdasar asas kemanusiaan. "Asas kemanusiaannya kemana, kenapa sampai berujung penangkapan, dan kini Jumardi sudah berstatus tersangka,"ujar Angga.

Menurutnya, dalam kasus ini BKSDA menyudahi kasus yang dialami Jumardi dengan membantu Jumardi dalam proses hukumnya.

"Ini adalah ketidaktahuan, dasarnya jelas, padahal permasalahan diawal, karena BKSDA yang kurang sosialisasi, mana etikad baiknya, setidaknya menangguhkan, atau keringanan terhadap Proses hukum Jumardi," kata Angga.

Angga menegaskan, bahwa Aliansi Mahasiswa  dan masyarakat Kabupaten Sambas menginginkan Jumardi dibebaskan.

Sementara itu, Kepala BKSDA Kalimantan Barat Sadtata Noor Adirahmanta mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi di berbagai wilayah Kalbar. Selain melakukan sosialisasi secara langsung, pihaknya juga melakukan sosialisasi melalui berbagai media masa, maupun media sosial.

"Bahkan, bagi kami, yang namanya sosialisasi itu tidak berbasis anggaran, kita punya tenaga dilapangkan, mereka bila dilapangan, tanpa anggaran pun tetap melakukan sosialisasi, mereka memiliki tugas penyadartahuan kepada masyarakat secara melekat," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Sadtata menjelaskan bahwa perlindungan terhadap satwa liar bukan hanya terkait keterancaman punah suatu satwa, namun juga dalam menjaga kekayaan sumber daya genetik dari satwa itu sendiri.

Komandan Brigade SPORC Bekantan Balai Gakkum Kalbar Muhammad Sirat, menyampaikan bahwa Jumardi diamankan di Kabupaten Sambas pada 11 Februari 2021 lalu dengan barang bukti 10 ekor burung nuri bayan, dan saat ini kasus Jumardi sudah ditangani oleh Polda Kalbar.

Dijelaskannya bahwa Jumardi sudah 3 kali menjual burung Bayan yang merupakan hewan dilindungi melalui media sosial Facebook. Selain itu, akun Facebook yang digunakan oleh Jumardi merupakan akun palsu, bukan akun asli miliknya, sehingga dinilainya sudah ada itikad yang tidak baik.

Saat ini, proses hukum terhadap Jumardi sudah memasuki tahap P21, yang berarti sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dan proses hukum ini akan terus berlanjut. "Ini prosesnya kami percepat, agar bisa disidangkan apakah Jumardi bersalah atau tidak," jelas Arafi satu diantara Penyidik Gakkum LHK Kalbar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Jumari, ia mengungkapkan bahwa burung-burung yang dijual itu didapat dari daerah Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya saat Jumardi bekerja disana. Terkait proses hukum Jumardi, pihaknya mempersilahkan bilamana Keluarga ingin meminta penangguhan penahanan dengan melalui mekanisme yang sudah ada. 

 

x

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertolongan Pertama Terhadap Orang Terkena Serangan Jantung, Berikut Video Singkat

Pertolongan pertama membantu seseorang yang terkena serangan jantung. Anda dan siapapun bisa melakukan ini. Ingat waktu yang diperlukan menyelamatkan orang terkena serangan jantung sangat singkat. Anda harus segera menolongnya, apakah berhasil atau tidak, setidaknya Anda sudah berusaha. Berikut panduan berdasarkan  perhimpunan dokter spesialis kardiovaskuler Indonesia  

Gubernur Kalbar Sutarmidji Targetkan Vaksinasi Kota Pontianak 250 Ribu Dalam Dua Bulan Mendatang

  Gubernur Kalbar Sutarmidji lewat akun media sosial Facebooknya menyampaikan bahwa vaksinasi di Kota Pontianak sudah mencapai 75 ribu orang.  Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk di Kota Pontianak  Hal itu disampaikannya pada Minggu 27 Juni 2021, Gubernur Sutarmidji menuturkan bahwa vaksinasi di Kalbar telah menyasar sekitar 200 ribu jiwa.  "Assalamu'alaikum, Alhamdulillah hingga hari ini di Pontianak warga yang sudah divaksin mencapai 75 ribu orang,". "Se-Kalbar sudah lebih 200.000 orang,". Gubernur Sutarmidji menargetkan bahwa sekitar dua bulan ke depan Pontianak bisa mencapai sekitar 200 hingga 250 ribu. "Kalbar (bisa,red) 500 ribu orang yang divaksin. Ini adalah ihktiar kita," terang Midji, sapaan akrab orang nomor satu di Kalbar.  Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini berharap pandemi Covid-19 yang melanda di dunia bisa segera berlalu. Terkhususnya di Kota Pontianak dan Kalimantan Barat.  "Semoga Covid segera berlalu. Saya sarankan mas

Mata Uang Dunia

o. Nama Negara Mata Uanga Singkatan 1 Afghanistan afghani Af 2 Afrika Seiatan Rand R 3 AfrikaTengah franc CFA CFAF 4 Albania Lek --- 5 Aljazair dinar Aljazair DA 6 Amerika Senkat dollar US $ 7 Andorra franc Prancis F Spanyol peseta Pta 8 Angola kwanza Kw 9 Antigua dan Barbuda dollar Karibia limur gulden EC$ 10 Antilla Belanda Antlilen NA f 11 Arab Saudi riyal Arab --- 12 Armenia rubel --- 13 Argentina peso --- 14 Aruba florin Aruba Afl 15 Australia dollar Australia $A 16 Austria schiling S 17 Azerbaijan rubel --- 18 Bahama dollar Bahama B$ 19 Bahrain dinar Bahrain BD 20 Bangladesh taka Tk 21 Barbados dollar Barbados BDS$ 22 Benda guilder Belanda; gulden Belanda F 23 Belarus rubel --- 24 Belau --- --- 25 Belgia franc Belgia BF 26 Beiize dollar Belize BZ $ 27 Benin franc CFA CFAF 28 Bermuda dollar Bermuda Ber$ 29 Bhutan ngultrum Nu 30 Bolivia boliviano Bs 31 Bosnia-Hercegovina dinar Yugoslavia --- 32 Botswana pula P 33 Brasil cruzado Cz$ 34 Brunei Daru