Langsung ke konten utama

676.179 Ha Areal Pertambangan di Ketapang

Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM, Priyadi Eko Wijayanto mengatakan di Kabupaten Ketapang terdapat 56 perusahaan pertambangan dengan luas areal ijin usaha mencapai 676.179,1 ha, Selasa (2/1). Memiliki 125 ijin Kuasa Pertambangan (KP) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Ijin KP tersebut dikeluarkan sebelum Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setalah diberlakukan, Pemerintah Kabupaten Ketapang menunda pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Peraturan Pemerintah (PP) tersebut keluar.
"Kita sementara ini tidak mengeluarkan IUP, menunggu PP UU No 4 Tahun 2009 keluar. Sementara ini yang bisa melakukan kegiatan pertambangan terdiri dari KPPU, Explorasi, Exploitasi, Pengolahan, dan Pengangungkutan serta Penjualan adalah sebelum dikeluarkannya UU No 4 Tahun 2009, atau kepada 56 perusahaan tersebut," ujar Priyadi Eko Wijayanto kepada Tribun ditemui di kantornya.
Dengan demikian, rencana dari PT Timah, Group Artha Graha dan PT Sarana Marindo, tiga perusahaan besar di dunia pertambangan terkendala PP yang belum keluar. "Tiga perusahaan besar ini yang akan mengajukan IUP belum dapat dilaksanakan," ujar staff bidang pertambangan, Eko Harfianto.
Lanjutnya, bahwa dari 125 ijin, terdapat 27 ijin KPPU, 25 ijin Explorasi, 31 Exploitasi, 21 ijin pengelohan pemurnian, dan 21 ijin pengangkutan penjualan. Eko menjelaskan bahwa untuk tahapan pengolahan pemurnian dan pengangkutan penjualan tidak memiliki wilayah operasi produksi. Hanya pada tahapan KPPU, Explorasi, dan Expoitasi.
"Rincian luas areal tiga tahapan tersebut, 263.094,5 ha untuk KPPU. 290.154,5 ha tahapan Explorasi dan 122.930,1 ha tahapan Exploitasi. Jadi Dinas ESDM dapat memastikan luasan areal pertambangan tidak lebih luas dari luas Kabupaten Ketapang," tandasnya.
Berkaitan dengan luasan perusahaan di Ketapang yang melakukan kegiatan pertambangan, Eko mengatakan bervariasi. "Untuk Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Eksplorasi pada Logam yakni 5.000-100.000 Ha. Untuk WIUP operasi Produksi pada Logam seluas lebih kurang atau sama dengan 25.000 Ha," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Khairani melalui Kasi Dampak Lingkungan, Mazwar mengatakan Kabupaten Ketapang tidak memiliki komisi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Terkait hal itu, masalah perijinan Amdal masih ditangani oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.
"Saat ini kantor Lingkungan Hidup tidak memiliki komisi Amdal. Untuk ijin lingkungan, kita hanya memiliki ijin rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengawasan Lingkungan (UPL). Dengan tugas hanya memantau ijin Pertambangan di bawah 200 ha. Jadi untuk memantau Amdal dari PT Harita, bukan kewenangan kami," ujar Mazwar kepada Tribun.
Akan hal itu, UKL dan UPL saat ini yang telah keluar pada 12 perusahaan yang beroperasi di empat Kecamatan, Kendawangan, Matan Hilir Selatan, Tumbang Titi dan Jelai Hulu. UKL dan UPL yang diberikan hanya memantau kesulitan dalam menjaga lingkungan.
"Kita juga melakukan kegiatan sampling untuk Sungai di Kendawangan. Menjaga sumber mata air yang ada di Kendawangan serta sungai-sungai lainnya di Ketapang. Untuk kegiatan pertambangan yang besar, kita tidak terlibat didalamnya. Saya berharap kita segera memilik komisi Amdal," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...

Eks Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pejabat Eselon 2 dan 3 Mendapatkan Pelatihan PRESTASI

Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Kepala UPT Syahbandar Pelabuhan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa – Jumat, 15 – 18 Juni 2021.  Para peserta berdasarkan hasil pemetaan manajemen risiko korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan KKP yang disusun oleh Komite Integritas, adalah para pemangku jabatan yang dinilai memiliki kerentanan dan potensi terjadinya KKN. Hal ini diidentifikasi melalui unit kerja eselon 1 dan kegiatan di lingkungan KKP. Ditjen Perikanan Tangkap KKP diketahui memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengelolaan produksi perikanan tangkap, pengelolaan pelabuhan perikanan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki target pencapaian penerimaan PNBP setiap tahunnya. Dala...