Langsung ke konten utama

Kembali Polres Amankan Timah Hitam

Kembali Satuan Reserse Kepolisian Resort Ketapang mengamankan 600 Kg timah hitam, Sabtu (10/10). Bersama itu, turut diamankan pemilik sekaligus pelaku, MU (28) dan satu orang saksi, Ra, dan keduanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di unit IV Sat Reskrim.
Menurut pengakuan MU mengatakan bahwa barang tersebut di peroleh dari Batu Menangis, Desa Jungkal, Pesaguan. Dimana lokasi atau areal tersebut dikenal sebagai satu diantara penambangan Timah Hitam di Ketapang. "Saya ambil sendiri dari Batu Menangis dan rencana mau dijual di sini. Itu saja informasinya, saya gak tahu apa-apa," ujar MU kepada Tribun di Polres.
Ketika ditanya lebih jauh, MU belum dapat memberikan keterangan. "Ia itu milik saya, sebatas itu saja," tandasnya. MU juga enggan berkomentar lebih jauh tentang usahanya tersebut. Ia terlihat mencoba beberapa kali menghubungi seseorang melalui sambungan telponnya.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ongky melalui Kaur Bin Op Ipda Ario Putranto membenarkan penangkapan mobil kijang Jantan warna Biru yang mengangkut timah hitam. Penangkapan dilakukan Jumat, (9/10), di jalan Gajahmada, Kalinilam, Ketapang, atas informasi masyarakat.
"Kita tangkap Kijang Jantan KB 1433 G dan dua orang sebagai pemilik dan supir. Masing-masing, MU yang ditetapkan sebagai tersangka dan Ra sebagai  saksi, karen keterlibatannya hanya sebagai penjual jasa. Ia hanya sebatas menyewakan mobil untuk mengangkut timah hitam," ujar Ario kepada wartawan di ruang kerjanya.
Saat ditangkap, barang bukti timah hitam sebanyak 13 karung berada di bagian tengah dan belakang dalam karung. Tujuh karung di bagian tengah, sementara sisanya berada di belakang.
"Berat BB sekitar 600 Kg, bisa lebih bisa kurang. Saat ini sudah disita untuk penyidikan lebih lanjut. Pengakuan MU, timah hitam didapat dari Batu Menangis dan akan dijual di sini kepada penadah. Pekerjaan ini baru pertama kali dilakukannya. Alasannya lagi kepepet ekonomi, dia sudah menikah dan punya anak satu orang," jelas Ario.
Akibat perbuatannya, MU Undang-Undang Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 jo 161 dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun penjara. "Kita kenakan Undang-undang Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 jo 161. Dimana menyatakan diancam dengan hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun dan denda," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...