Langsung ke konten utama

Kembali Polres Amankan Timah Hitam

Kembali Satuan Reserse Kepolisian Resort Ketapang mengamankan 600 Kg timah hitam, Sabtu (10/10). Bersama itu, turut diamankan pemilik sekaligus pelaku, MU (28) dan satu orang saksi, Ra, dan keduanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di unit IV Sat Reskrim.
Menurut pengakuan MU mengatakan bahwa barang tersebut di peroleh dari Batu Menangis, Desa Jungkal, Pesaguan. Dimana lokasi atau areal tersebut dikenal sebagai satu diantara penambangan Timah Hitam di Ketapang. "Saya ambil sendiri dari Batu Menangis dan rencana mau dijual di sini. Itu saja informasinya, saya gak tahu apa-apa," ujar MU kepada Tribun di Polres.
Ketika ditanya lebih jauh, MU belum dapat memberikan keterangan. "Ia itu milik saya, sebatas itu saja," tandasnya. MU juga enggan berkomentar lebih jauh tentang usahanya tersebut. Ia terlihat mencoba beberapa kali menghubungi seseorang melalui sambungan telponnya.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ongky melalui Kaur Bin Op Ipda Ario Putranto membenarkan penangkapan mobil kijang Jantan warna Biru yang mengangkut timah hitam. Penangkapan dilakukan Jumat, (9/10), di jalan Gajahmada, Kalinilam, Ketapang, atas informasi masyarakat.
"Kita tangkap Kijang Jantan KB 1433 G dan dua orang sebagai pemilik dan supir. Masing-masing, MU yang ditetapkan sebagai tersangka dan Ra sebagai  saksi, karen keterlibatannya hanya sebagai penjual jasa. Ia hanya sebatas menyewakan mobil untuk mengangkut timah hitam," ujar Ario kepada wartawan di ruang kerjanya.
Saat ditangkap, barang bukti timah hitam sebanyak 13 karung berada di bagian tengah dan belakang dalam karung. Tujuh karung di bagian tengah, sementara sisanya berada di belakang.
"Berat BB sekitar 600 Kg, bisa lebih bisa kurang. Saat ini sudah disita untuk penyidikan lebih lanjut. Pengakuan MU, timah hitam didapat dari Batu Menangis dan akan dijual di sini kepada penadah. Pekerjaan ini baru pertama kali dilakukannya. Alasannya lagi kepepet ekonomi, dia sudah menikah dan punya anak satu orang," jelas Ario.
Akibat perbuatannya, MU Undang-Undang Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 jo 161 dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun penjara. "Kita kenakan Undang-undang Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 jo 161. Dimana menyatakan diancam dengan hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun dan denda," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Direktorat Jenderal Pajak Tak Bantah Bakal Kenakan PPN Terhadap Sembako dan Pendidikan, Ini Penjelasannya

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam rilis resminya kepada wajib pajak menyampaikan tanggapan terkait rencana pengenaan PPN terhadap sembako dan pendidikan Direktorat Jenderal Pajak menuturkan bahwa b erkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah. Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi. Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN. Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengura...

Eks Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pejabat Eselon 2 dan 3 Mendapatkan Pelatihan PRESTASI

Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Kepala UPT Syahbandar Pelabuhan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa – Jumat, 15 – 18 Juni 2021.  Para peserta berdasarkan hasil pemetaan manajemen risiko korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan KKP yang disusun oleh Komite Integritas, adalah para pemangku jabatan yang dinilai memiliki kerentanan dan potensi terjadinya KKN. Hal ini diidentifikasi melalui unit kerja eselon 1 dan kegiatan di lingkungan KKP. Ditjen Perikanan Tangkap KKP diketahui memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengelolaan produksi perikanan tangkap, pengelolaan pelabuhan perikanan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki target pencapaian penerimaan PNBP setiap tahunnya. Dala...

Gubernur Kalbar Sutarmidji Targetkan Vaksinasi Kota Pontianak 250 Ribu Dalam Dua Bulan Mendatang

  Gubernur Kalbar Sutarmidji lewat akun media sosial Facebooknya menyampaikan bahwa vaksinasi di Kota Pontianak sudah mencapai 75 ribu orang.  Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk di Kota Pontianak  Hal itu disampaikannya pada Minggu 27 Juni 2021, Gubernur Sutarmidji menuturkan bahwa vaksinasi di Kalbar telah menyasar sekitar 200 ribu jiwa.  "Assalamu'alaikum, Alhamdulillah hingga hari ini di Pontianak warga yang sudah divaksin mencapai 75 ribu orang,". "Se-Kalbar sudah lebih 200.000 orang,". Gubernur Sutarmidji menargetkan bahwa sekitar dua bulan ke depan Pontianak bisa mencapai sekitar 200 hingga 250 ribu. "Kalbar (bisa,red) 500 ribu orang yang divaksin. Ini adalah ihktiar kita," terang Midji, sapaan akrab orang nomor satu di Kalbar.  Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini berharap pandemi Covid-19 yang melanda di dunia bisa segera berlalu. Terkhususnya di Kota Pontianak dan Kalimantan Barat.  "Semoga Covid segera berlalu. Saya sarankan mas...