Kembali Satuan Reserse Kepolisian Resort Ketapang mengamankan 600 Kg timah hitam, Sabtu (10/10). Bersama itu, turut diamankan pemilik sekaligus pelaku, MU (28) dan satu orang saksi, Ra, dan keduanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di unit IV Sat Reskrim.
Menurut pengakuan MU mengatakan bahwa barang tersebut di peroleh dari Batu Menangis, Desa Jungkal, Pesaguan. Dimana lokasi atau areal tersebut dikenal sebagai satu diantara penambangan Timah Hitam di Ketapang. "Saya ambil sendiri dari Batu Menangis dan rencana mau dijual di sini. Itu saja informasinya, saya gak tahu apa-apa," ujar MU kepada Tribun di Polres.
Ketika ditanya lebih jauh, MU belum dapat memberikan keterangan. "Ia itu milik saya, sebatas itu saja," tandasnya. MU juga enggan berkomentar lebih jauh tentang usahanya tersebut. Ia terlihat mencoba beberapa kali menghubungi seseorang melalui sambungan telponnya.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ongky melalui Kaur Bin Op Ipda Ario Putranto membenarkan penangkapan mobil kijang Jantan warna Biru yang mengangkut timah hitam. Penangkapan dilakukan Jumat, (9/10), di jalan Gajahmada, Kalinilam, Ketapang, atas informasi masyarakat.
"Kita tangkap Kijang Jantan KB 1433 G dan dua orang sebagai pemilik dan supir. Masing-masing, MU yang ditetapkan sebagai tersangka dan Ra sebagai saksi, karen keterlibatannya hanya sebagai penjual jasa. Ia hanya sebatas menyewakan mobil untuk mengangkut timah hitam," ujar Ario kepada wartawan di ruang kerjanya.
Saat ditangkap, barang bukti timah hitam sebanyak 13 karung berada di bagian tengah dan belakang dalam karung. Tujuh karung di bagian tengah, sementara sisanya berada di belakang.
"Berat BB sekitar 600 Kg, bisa lebih bisa kurang. Saat ini sudah disita untuk penyidikan lebih lanjut. Pengakuan MU, timah hitam didapat dari Batu Menangis dan akan dijual di sini kepada penadah. Pekerjaan ini baru pertama kali dilakukannya. Alasannya lagi kepepet ekonomi, dia sudah menikah dan punya anak satu orang," jelas Ario.
Akibat perbuatannya, MU Undang-Undang Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 jo 161 dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun penjara. "Kita kenakan Undang-undang Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 jo 161. Dimana menyatakan diancam dengan hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun dan denda," tandasnya.
Menurut pengakuan MU mengatakan bahwa barang tersebut di peroleh dari Batu Menangis, Desa Jungkal, Pesaguan. Dimana lokasi atau areal tersebut dikenal sebagai satu diantara penambangan Timah Hitam di Ketapang. "Saya ambil sendiri dari Batu Menangis dan rencana mau dijual di sini. Itu saja informasinya, saya gak tahu apa-apa," ujar MU kepada Tribun di Polres.
Ketika ditanya lebih jauh, MU belum dapat memberikan keterangan. "Ia itu milik saya, sebatas itu saja," tandasnya. MU juga enggan berkomentar lebih jauh tentang usahanya tersebut. Ia terlihat mencoba beberapa kali menghubungi seseorang melalui sambungan telponnya.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ongky melalui Kaur Bin Op Ipda Ario Putranto membenarkan penangkapan mobil kijang Jantan warna Biru yang mengangkut timah hitam. Penangkapan dilakukan Jumat, (9/10), di jalan Gajahmada, Kalinilam, Ketapang, atas informasi masyarakat.
"Kita tangkap Kijang Jantan KB 1433 G dan dua orang sebagai pemilik dan supir. Masing-masing, MU yang ditetapkan sebagai tersangka dan Ra sebagai saksi, karen keterlibatannya hanya sebagai penjual jasa. Ia hanya sebatas menyewakan mobil untuk mengangkut timah hitam," ujar Ario kepada wartawan di ruang kerjanya.
Saat ditangkap, barang bukti timah hitam sebanyak 13 karung berada di bagian tengah dan belakang dalam karung. Tujuh karung di bagian tengah, sementara sisanya berada di belakang.
"Berat BB sekitar 600 Kg, bisa lebih bisa kurang. Saat ini sudah disita untuk penyidikan lebih lanjut. Pengakuan MU, timah hitam didapat dari Batu Menangis dan akan dijual di sini kepada penadah. Pekerjaan ini baru pertama kali dilakukannya. Alasannya lagi kepepet ekonomi, dia sudah menikah dan punya anak satu orang," jelas Ario.
Akibat perbuatannya, MU Undang-Undang Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 jo 161 dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun penjara. "Kita kenakan Undang-undang Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 jo 161. Dimana menyatakan diancam dengan hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun dan denda," tandasnya.
Komentar