Langsung ke konten utama

Kembali Polres Amankan Timah Hitam

Kembali Satuan Reserse Kepolisian Resort Ketapang mengamankan 600 Kg timah hitam, Sabtu (10/10). Bersama itu, turut diamankan pemilik sekaligus pelaku, MU (28) dan satu orang saksi, Ra, dan keduanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di unit IV Sat Reskrim.
Menurut pengakuan MU mengatakan bahwa barang tersebut di peroleh dari Batu Menangis, Desa Jungkal, Pesaguan. Dimana lokasi atau areal tersebut dikenal sebagai satu diantara penambangan Timah Hitam di Ketapang. "Saya ambil sendiri dari Batu Menangis dan rencana mau dijual di sini. Itu saja informasinya, saya gak tahu apa-apa," ujar MU kepada Tribun di Polres.
Ketika ditanya lebih jauh, MU belum dapat memberikan keterangan. "Ia itu milik saya, sebatas itu saja," tandasnya. MU juga enggan berkomentar lebih jauh tentang usahanya tersebut. Ia terlihat mencoba beberapa kali menghubungi seseorang melalui sambungan telponnya.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ongky melalui Kaur Bin Op Ipda Ario Putranto membenarkan penangkapan mobil kijang Jantan warna Biru yang mengangkut timah hitam. Penangkapan dilakukan Jumat, (9/10), di jalan Gajahmada, Kalinilam, Ketapang, atas informasi masyarakat.
"Kita tangkap Kijang Jantan KB 1433 G dan dua orang sebagai pemilik dan supir. Masing-masing, MU yang ditetapkan sebagai tersangka dan Ra sebagai  saksi, karen keterlibatannya hanya sebagai penjual jasa. Ia hanya sebatas menyewakan mobil untuk mengangkut timah hitam," ujar Ario kepada wartawan di ruang kerjanya.
Saat ditangkap, barang bukti timah hitam sebanyak 13 karung berada di bagian tengah dan belakang dalam karung. Tujuh karung di bagian tengah, sementara sisanya berada di belakang.
"Berat BB sekitar 600 Kg, bisa lebih bisa kurang. Saat ini sudah disita untuk penyidikan lebih lanjut. Pengakuan MU, timah hitam didapat dari Batu Menangis dan akan dijual di sini kepada penadah. Pekerjaan ini baru pertama kali dilakukannya. Alasannya lagi kepepet ekonomi, dia sudah menikah dan punya anak satu orang," jelas Ario.
Akibat perbuatannya, MU Undang-Undang Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 jo 161 dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun penjara. "Kita kenakan Undang-undang Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 jo 161. Dimana menyatakan diancam dengan hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun dan denda," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemuda dan LSM Anti Korupsi Kalimantan Tengah Mendapatkan Sekolah Intensif Dari KPK

HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Sekolah Intensif Pemuda dan LSM Antikorupsi tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kegiatan diselenggarakan mulai 22 – 24 Oktober 2021 bertempat di Hotel Neo Palma Palangkaraya. Kegiatan diikuti oleh 29 peserta dari 155 pendaftar. Dalam pembukaan kegiatan, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapabilitas dan pengetahuan para pemuda dan LSM dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), serta bagaimana mendorong peran serta aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kami meyakini pemuda memiliki semangat yang lebih dan semangat tersebut harus terus dibina agar tertanam menjadi semangat antikorupsi,” ujar Kumbul. Dengan mengikuti sekolah pemuda dan LSM antikorupsi, kata Kumbul, diharapkan para generasi muda dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di sekitarnya ke KPK dengan laporan yang berkualitas...

Eks Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pejabat Eselon 2 dan 3 Mendapatkan Pelatihan PRESTASI

Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Kepala UPT Syahbandar Pelabuhan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa – Jumat, 15 – 18 Juni 2021.  Para peserta berdasarkan hasil pemetaan manajemen risiko korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan KKP yang disusun oleh Komite Integritas, adalah para pemangku jabatan yang dinilai memiliki kerentanan dan potensi terjadinya KKN. Hal ini diidentifikasi melalui unit kerja eselon 1 dan kegiatan di lingkungan KKP. Ditjen Perikanan Tangkap KKP diketahui memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengelolaan produksi perikanan tangkap, pengelolaan pelabuhan perikanan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki target pencapaian penerimaan PNBP setiap tahunnya. Dala...

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...