Langsung ke konten utama

200 Petani PIR Trans Datangi DPRD Senilai Rp 120 Miliar

Petani PIR Trans berjumlah sekitar 200 orang mendatangi DPRD Ketapang untuk meminta fasilitasi penjualan 20 ribu CPO, Senin (12/10). Pertemuan tersebut menindak lanjuti lemahnya perhatian Pemerintah Daerah dan Dinas Perkebunan untuk menjadi fasilitator terhadap manajeman PT BIG. Pertemuan sendiri akan dilanjutkan hari ini hingga mencapai kesepakatan.
Padahal, sekitar 60 ribu jiwa kehilangan harapan hidupnya akibat kesewenangan yang dilakukan oleh perusahaan dengan tidak membayar panen TBS selama empat bulan. PT BIG tidak membayar sejak bulan Juni, Juli, Agustus, dan September senilai lebih dari Rp 120 Miliar. Dan berakibat kepada penahanan CPO oleh seluruh gabungan Petani PIR Trans.
"Kami sudah bosan dengan keadaan seperti ini. Kami menganggap Pemerintah Daerah dan Dinas Perkebunan tidak berarti dan tidak berdaya. Kami mohon kepada DPRD sebagai wakil kami untuk menyetujui penjualan CPO untuk menggantikan panen TBS selama empat bulan tersebut," ujar Supirman kepada Tribun sesaat sebelum pertemuan.
Ia sengaja mengajak sekitar 200 orang yang menjadi korban kebohongan pihak PT BIG supaya DPRD Ketapang mendengarkan jeritan dan kesusahan yang dialami. Berharap ketika hal ini  disampaikan ada solusi yang real diman opsinya menjual CPO kepada buyer atau pembeli.
"Kita punya pembeli, PT Artu, kami terpaksa mengundang mereka karena kepeduliannya terhadap kami. Selama ini juga kami bekerja dengan mereka di kebun sawit untuk bertahan hidup. Hasilnya untuk membayar hutang, sekolah anak, membayar kredit, dan untuk hidup sehari-hari," jelas Supirman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eks Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pejabat Eselon 2 dan 3 Mendapatkan Pelatihan PRESTASI

Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Kepala UPT Syahbandar Pelabuhan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa – Jumat, 15 – 18 Juni 2021.  Para peserta berdasarkan hasil pemetaan manajemen risiko korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan KKP yang disusun oleh Komite Integritas, adalah para pemangku jabatan yang dinilai memiliki kerentanan dan potensi terjadinya KKN. Hal ini diidentifikasi melalui unit kerja eselon 1 dan kegiatan di lingkungan KKP. Ditjen Perikanan Tangkap KKP diketahui memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengelolaan produksi perikanan tangkap, pengelolaan pelabuhan perikanan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki target pencapaian penerimaan PNBP setiap tahunnya. Dala...

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

Direktorat Jenderal Pajak Tak Bantah Bakal Kenakan PPN Terhadap Sembako dan Pendidikan, Ini Penjelasannya

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam rilis resminya kepada wajib pajak menyampaikan tanggapan terkait rencana pengenaan PPN terhadap sembako dan pendidikan Direktorat Jenderal Pajak menuturkan bahwa b erkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah. Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi. Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN. Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengura...