Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 13, 2020

Keadilan untuk Novel Baswedan

Proses hukum terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras dengan korbannya Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, kini menjadi sorotan. Pasalnya, kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan ancamanan hukuman 1 tahun kurungan. Sontak tuntutan ini membuat publik khususnya mereka yang pro anti korupsi kecewa. Bagaimana  mungkin seorang aparat penegak hukum terlebih dia bertugas di lembaga anti rasuah itu disiram air keras oleh penegak hukum lainnya yakni Oknum Polisi. PELAKU (TERDAKWA) oleh aparat penegak hukum lainnya JAKSA, dianggap GAK SENGAJA, tagar yg trending di medsos, menyiramkan air keras kepada Novel. Dalam bahasa Indonesia kata 'gak sengaja' bisa diartikan perbuatan yang murni tidak ada niat atau perencanaan. Sementara kata 'sengaja' memiliki arti ada niat berupa perencanaan. Loh, bagaimana mungkin kedua oknum terdakwa itu tidak sengaja, sementara air keras itu dibawa dari bukan tempatnya misal dari posisi A pindah ke posisi B, dan me...