Langsung ke konten utama

Rp 56 Miliar Untuk RSUD Kota Pontianak

Laporan wartawan Tribunpontianak.co.id, rihard silaban
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Arif Joni Prasetyo berharap agar Rumah Sakit Daerah Kota Pontianak akan menjadi rumah sakit dengan pelayanan modern. Meskipun saat ini masih tergolong rumah sakit tipe C, namun pelayanannya harus prima dengan tarif yang terjangkau.

"Kesan rumah sakit daerah yang buruk pelayanannya harus dihilangkan. Maka sejak awal pelayanan rumah sakit ini harus baik dan memiliki SOP yang jelas. Pasien tidak sampai menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Antrian panjang akan diminimalisir," kata Arif Joni Senin (9/12).

Ditambahkannya rumah sakit daerah Kota Pontianak Sultan Sy Muhammad Alkadri memang harus mengedepankan pelayanan. Saat ini sedang berlangsung pembahasan RAPBD 2014 antara badan anggaran (banggar) DPRD Kota Pontianak dengan Pemkot.

"Dalam pembahasan RAPBD 2014 besar belanja yang diusulkan Pemkot ini untuk rumah sakit tak berkelas ini sebesar Rp 56,2 milyar. Dengan rincian belanja tidak langsung Rp 10,9 milyar, belanja langsung sebesar Rp 45,2 milyar. untuk menjadi RS yang modern, makan prioritas program di tahun 2014 ini difokuskan pada program pelayanan dan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit yang modern serta penunjang rumah sakit lainnya," ungkap sekretaris umum DPW PKS Kalbar.

Keberadaan rumah sakit daerah Kota Pontianak ini adalah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan warga Kota Pontianak. Saat ini tidak bisa lagi mengandalkan RS Sudarso yang dikelola pemerintah Provinsi.

"Selain kapasitasnya terbatas, masyarakat juga ingin pelayanan kesehatan ini bisa lebih baik. Sekarang berobat di RS daerah Kota Pontianak ini menjadi alternatif, mengingat berobat di RS swasta relatif mahal. DPRD mengapresiasi positif atas pelayanan RS yang dimiliki pemkot ini bagus pelayanannya. Dan dewan terus mendorong peningkatan anggaran, guna peningkatan pelayanan rumah sakit kebanggaan warga Kota Pontianak ini," tukasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eks Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pejabat Eselon 2 dan 3 Mendapatkan Pelatihan PRESTASI

Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Kepala UPT Syahbandar Pelabuhan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa – Jumat, 15 – 18 Juni 2021.  Para peserta berdasarkan hasil pemetaan manajemen risiko korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan KKP yang disusun oleh Komite Integritas, adalah para pemangku jabatan yang dinilai memiliki kerentanan dan potensi terjadinya KKN. Hal ini diidentifikasi melalui unit kerja eselon 1 dan kegiatan di lingkungan KKP. Ditjen Perikanan Tangkap KKP diketahui memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengelolaan produksi perikanan tangkap, pengelolaan pelabuhan perikanan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki target pencapaian penerimaan PNBP setiap tahunnya. Dala...

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...