Langsung ke konten utama

BBM Langka di Meliau, Sanggau, Kalimantan Barat

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) terutama jenis solar dikeluhkan kalangan petani maupun pengusaha di Kecamatan Meliau. Kelangkaan itu sudah terjadi sejak sepekan terakhir.
 
Akibat kelangkaan itu, petani maupun pengusaha mengeluh karena kendaraan pengangkut sawit milik masyarakat tak beroperasi. Kondisi ini tentu mengancam perekonomian masyarakat di Meliau karena mayoritas warganya sebagai petani.
 
"Banyak sopir truk angkutan sawit terpaksa parkir karena tidak ada persediaan solar. Mereka banyak mengeluhkan kondis ini kepada saya,” ujar Kepala Desa (Kades) Melawi Makmur, Kecamatan Meliau, Sung Cin Fui, pada Kamis (12/12).
 
Ia mengakui selama ini para sopir membeli kepada satu agen besar yang ada di Kota Meliau. Namun, pemilik agen diduga diamakan oleh pihak berwajib sekitar dua pekan lalu sehingga agen solar tersebut tutup. "Semenjak itulah solar mulai krisis," jelasnya.
 
Kondisi ini diungkapkannya bahkan berpengaruh luas pada masyarakat di Meliau. Karena, masyarakat di daerah-daerah terpencil di Meliau tak mendapatkan solar untuk penerangan rumah.
 
“Karena solar ini digunakan untuk penerangan listrik warga yang menggunakan mesin pembangkit berbahan bakar solar,” jelasnya.
 
Iapun mengharapkan ada solusi dari pemerintah melalui instansi terkait persoalan ini. Karena, menurutnya persoalan ini cukup meresahkan warga terutama petani maupun pengusaha.
 
"Kita berharap kepada instansi berwenang mengurusi regulasi BBM agar secepatnya mencari solusi bagaimana ada jalur legal masuknya suplai solar ke Meliau. Karena kalau ini dibiarkan berlarut maka perekonomian Meliau yang bergantung pada hasil sawit bisa lumpuh karena tidak terangkutnya sawit petani," ujarnya.
 
Menjawab persoalan ini, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Migas Bidang Ketenaga Listrikan dan Energi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sanggau, Hawari mengakui keluhan itu. pihaknya, juga sudah mendapatkan keluhan serupa dari Camat Meliau untuk mencari solusi atas persoalan ini.
 
"Memang kita tidak mempunyai SPBU di Meliau, ada pun itu jauh dari Meliau, seperti di Bodok atau di Kapuas,” jelasnya.
 
Dikatakannya, memang ada aturan masyarakat bisa membeli solar dari SPBU dengan jumlah tertentu. Namun, harus ada rekomendasi camat yang volumenya sudah ditentukan sesuai dengan kebutuhan kios atau agen.
 
"Nanti ke depan, izin untuk pengambilan solar tersebut akan diberlakukan dengan cara meminta rekomendasi dari SKPD-SKPD yang berkaitan, seperti misalnya pertanian atau perkebunan,” jelasnya.
 
Nantinya, dinas terkait di bidang pertanian atau perkebunan bisa memberikan rekomendasi. Ia mencontohkan untuk truk angkutan petani kelapa sawit maka meminta rekomendasi dari dinas pertanian. “Tapi, kalau untuk izin pendirian kios atau agennya tetap ke ESDM," jelansya.
 
Menurutnya, regulasi itu sudah ada namun masih tahap sosialisasi di tingkat provinsi. Di tingkat daerah pihaknya masih menunggu regulasi tersebut.
 
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi SKPD untuk pembelian BBM jenis tertentu. Saat ini masih disosialisasikan oleh Dirjen Migas dan BPH Migas untuk tingkat provinsi, kalau daerah sementara ini belum," jelasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...