Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) terutama jenis solar dikeluhkan kalangan petani maupun pengusaha di Kecamatan Meliau. Kelangkaan itu sudah terjadi sejak sepekan terakhir.
Akibat kelangkaan itu, petani maupun pengusaha mengeluh karena kendaraan pengangkut sawit milik masyarakat tak beroperasi. Kondisi ini tentu mengancam perekonomian masyarakat di Meliau karena mayoritas warganya sebagai petani.
"Banyak sopir truk angkutan sawit terpaksa parkir karena tidak ada persediaan solar. Mereka banyak mengeluhkan kondis ini kepada saya,” ujar Kepala Desa (Kades) Melawi Makmur, Kecamatan Meliau, Sung Cin Fui, pada Kamis (12/12).
Ia mengakui selama ini para sopir membeli kepada satu agen besar yang ada di Kota Meliau. Namun, pemilik agen diduga diamakan oleh pihak berwajib sekitar dua pekan lalu sehingga agen solar tersebut tutup. "Semenjak itulah solar mulai krisis," jelasnya.
Kondisi ini diungkapkannya bahkan berpengaruh luas pada masyarakat di Meliau. Karena, masyarakat di daerah-daerah terpencil di Meliau tak mendapatkan solar untuk penerangan rumah.
“Karena solar ini digunakan untuk penerangan listrik warga yang menggunakan mesin pembangkit berbahan bakar solar,” jelasnya.
Iapun mengharapkan ada solusi dari pemerintah melalui instansi terkait persoalan ini. Karena, menurutnya persoalan ini cukup meresahkan warga terutama petani maupun pengusaha.
"Kita berharap kepada instansi berwenang mengurusi regulasi BBM agar secepatnya mencari solusi bagaimana ada jalur legal masuknya suplai solar ke Meliau. Karena kalau ini dibiarkan berlarut maka perekonomian Meliau yang bergantung pada hasil sawit bisa lumpuh karena tidak terangkutnya sawit petani," ujarnya.
Menjawab persoalan ini, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Migas Bidang Ketenaga Listrikan dan Energi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sanggau, Hawari mengakui keluhan itu. pihaknya, juga sudah mendapatkan keluhan serupa dari Camat Meliau untuk mencari solusi atas persoalan ini.
"Memang kita tidak mempunyai SPBU di Meliau, ada pun itu jauh dari Meliau, seperti di Bodok atau di Kapuas,” jelasnya.
Dikatakannya, memang ada aturan masyarakat bisa membeli solar dari SPBU dengan jumlah tertentu. Namun, harus ada rekomendasi camat yang volumenya sudah ditentukan sesuai dengan kebutuhan kios atau agen.
"Nanti ke depan, izin untuk pengambilan solar tersebut akan diberlakukan dengan cara meminta rekomendasi dari SKPD-SKPD yang berkaitan, seperti misalnya pertanian atau perkebunan,” jelasnya.
Nantinya, dinas terkait di bidang pertanian atau perkebunan bisa memberikan rekomendasi. Ia mencontohkan untuk truk angkutan petani kelapa sawit maka meminta rekomendasi dari dinas pertanian. “Tapi, kalau untuk izin pendirian kios atau agennya tetap ke ESDM," jelansya.
Menurutnya, regulasi itu sudah ada namun masih tahap sosialisasi di tingkat provinsi. Di tingkat daerah pihaknya masih menunggu regulasi tersebut.
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi SKPD untuk pembelian BBM jenis tertentu. Saat ini masih disosialisasikan oleh Dirjen Migas dan BPH Migas untuk tingkat provinsi, kalau daerah sementara ini belum," jelasnya.
HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Sekolah Intensif Pemuda dan LSM Antikorupsi tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kegiatan diselenggarakan mulai 22 – 24 Oktober 2021 bertempat di Hotel Neo Palma Palangkaraya. Kegiatan diikuti oleh 29 peserta dari 155 pendaftar. Dalam pembukaan kegiatan, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapabilitas dan pengetahuan para pemuda dan LSM dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), serta bagaimana mendorong peran serta aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kami meyakini pemuda memiliki semangat yang lebih dan semangat tersebut harus terus dibina agar tertanam menjadi semangat antikorupsi,” ujar Kumbul. Dengan mengikuti sekolah pemuda dan LSM antikorupsi, kata Kumbul, diharapkan para generasi muda dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di sekitarnya ke KPK dengan laporan yang berkualitas...
Komentar