Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak senilai Rp 12,5 miliar. Kajati Kalbar, Jasman Panjaitan mengatakan Kedua tersangka tersebut merupakan oknum pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Menurutnya saat ini kedua tersangka tersebut sudha dilakukan pemeriksaan dan pihaknya berekesimpulan ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak atas keinginan oknum pejabat di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Saat ini sudah tetapkan Dua tersangka baru yang merupakan orang pusat. Tim pemeriksa berkesimpulan bahwa keinginan tersebut atas keinginan dari pusat dan diwujudkan oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM Kalbar. Penanganan kasus tanah lapas menurutnya hingga sampai saat ini masih terus jalan dan pihak Kejati memastikan semua pihka yang terlibat dalam kasus tersebut tetap akan dilakukan proses. Mereka yang menerima uang bagi-bagi ganti uang tanah Lapas selama memenuhi alat bukti, maka otomatis akan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya saat ini pihaknya sedang melakukan konsolidasi dengan pusat untuk menangani kasus tanah lapas tersebut karena sesuai dengan kesimpulan yang berperan adalah orang-orang pusat. Terkait dengan Dua orang tersangka dari pusat tersebut Kajati belum dapat memberikan informasi siapa Dua orang tersangka baru dari pusat tersebut.
Sebelumnya Kejati Kalbar telah menahan pejabat BPN berinisial Ef yakni turut menerima sejumlah uang dalam kasus ganti rugi tanah Lapas. Kemudian Kejati Kalbar juga menetapkan Tiga tersangka lainnya yang merupakan oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM Kalbar berinisial Sl, Sd dan Sh yang menjalani pemeriksaan lanjutan pada 2 Juli 2012 lalu.
Saat ini sudah tetapkan Dua tersangka baru yang merupakan orang pusat. Tim pemeriksa berkesimpulan bahwa keinginan tersebut atas keinginan dari pusat dan diwujudkan oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM Kalbar. Penanganan kasus tanah lapas menurutnya hingga sampai saat ini masih terus jalan dan pihak Kejati memastikan semua pihka yang terlibat dalam kasus tersebut tetap akan dilakukan proses. Mereka yang menerima uang bagi-bagi ganti uang tanah Lapas selama memenuhi alat bukti, maka otomatis akan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya saat ini pihaknya sedang melakukan konsolidasi dengan pusat untuk menangani kasus tanah lapas tersebut karena sesuai dengan kesimpulan yang berperan adalah orang-orang pusat. Terkait dengan Dua orang tersangka dari pusat tersebut Kajati belum dapat memberikan informasi siapa Dua orang tersangka baru dari pusat tersebut.
Sebelumnya Kejati Kalbar telah menahan pejabat BPN berinisial Ef yakni turut menerima sejumlah uang dalam kasus ganti rugi tanah Lapas. Kemudian Kejati Kalbar juga menetapkan Tiga tersangka lainnya yang merupakan oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM Kalbar berinisial Sl, Sd dan Sh yang menjalani pemeriksaan lanjutan pada 2 Juli 2012 lalu.
Komentar