Langsung ke konten utama

Kejaksaan Tinggi Kalbar Tetapkan Dua Tersangka Pegawai Kementerian Hukum dan Ham

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak senilai Rp 12,5 miliar. Kajati Kalbar, Jasman Panjaitan mengatakan Kedua tersangka tersebut merupakan oknum pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Menurutnya saat ini kedua tersangka tersebut sudha dilakukan pemeriksaan dan pihaknya berekesimpulan ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak atas keinginan oknum pejabat di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Saat ini sudah tetapkan Dua tersangka baru yang merupakan orang pusat. Tim pemeriksa berkesimpulan bahwa keinginan tersebut atas keinginan dari pusat dan diwujudkan oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM Kalbar. Penanganan kasus tanah lapas menurutnya hingga sampai saat ini masih terus jalan dan pihak Kejati memastikan semua pihka yang terlibat dalam kasus tersebut tetap akan dilakukan proses. Mereka yang menerima uang bagi-bagi ganti uang tanah Lapas selama memenuhi alat bukti, maka otomatis akan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya saat ini pihaknya sedang melakukan konsolidasi dengan pusat untuk menangani kasus tanah lapas tersebut karena sesuai dengan kesimpulan yang berperan adalah orang-orang pusat. Terkait dengan Dua orang tersangka dari pusat tersebut Kajati belum dapat memberikan informasi siapa Dua orang tersangka baru dari pusat tersebut.
Sebelumnya Kejati Kalbar telah menahan pejabat BPN berinisial Ef yakni turut menerima sejumlah uang dalam kasus ganti rugi tanah Lapas. Kemudian Kejati Kalbar juga menetapkan Tiga tersangka lainnya yang merupakan oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM Kalbar berinisial Sl, Sd dan Sh yang menjalani pemeriksaan lanjutan pada 2 Juli 2012 lalu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...