Langsung ke konten utama

Dana BPBD Ketapang Tidak Jelas

Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) K3, Lufti menyayangkan penunjukan dinas PU sebagai leading sector dari penggunaan dana BPBD, Minggu (14/2). Sementara dalam UU Nomor 24 Tahun 2007, bahwa BPBD Kabupaten yang menjadi leading sektor untuk penanganan bencana.
"Di kabupaten Ketapang ini Dinas PU yang menjadi pengelola dana BPBD sebesar Rp 25 miliar. Akhirnya dana tersebut dipergunakan untuk proyek fisik bangunan. Sementara bantuan untuk masyarakat berupa bahan makanan, pakaian, dan perbaikan rumah tidak dianggarkan. Ini cukup ironis," ujar Lufti kepada Tribun ditemui di saat membahas mengungkap BPBD.
Lufti juga menyayangkan sikap tertutup dari dinas PU Kabupaten Ketapang yang tidak menyampaikan kepada masyarakat mengenai peruntukan dana untuk pembangunan. "Saya bersama rekan-rekan akan mengawal terus dari dana BPBD. BPBD yang sudah dibentuk di satu kabupaten secara resmi, maka penanganan bencana menjadi hak sepenuhnya BPBD," jelas Lufti.
BPBD kabupaten Ketapang dibentuk berdasarkan SK Bupati No 33 Tahun 2009. Dasar itu, dasar pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran BPBD ke Kabupaten Ketapang. Lufti mempertanyakan apakah BPBD yang dibentuk dalam SK Bupati hanya menjadi upaya Pemerintah Daerah untuk mendapatkan dana tapi tidak disampaikan kepada masyarakat.
"LSM K3 sangat bersyukur kabupetan Ketapang mendapatkan dana dari pusat. Kita mempermasalahkan dana BPBD hanya dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan sendiri. Kami ini berbicara atas dasar pengalaman bagaimana susahnya masyarakat mendapatkan bantuan. Pemerintah daerah dengan alasanya dana tidak ada, sementara BPBD sudah teralokasikan. Jika begini menjadi preseden buruk bagi alokasi BPBD yang tertutup," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Fahmi mengatakan bahwa dalam penyaluran dana, PMI mengalami kesulitan mengumpulkan sumbangan. "Susah mendapatkan dana, harus meminta bantuan orang per orang dan instansi-instansi. Sementara dana BPBD sesuai dengan penjelasanya diperuntukkan untuk masyarakat yang terkena bencana dari pra, saat, dan pasca. Jika ternyata digunakan untuk proyek fisik menjadi ancaman terjadi bencana tapi tidak bisa dibantu," ujar Fahmi, anggota PMI Ketapang.
Tokoh masyarakat Sandai, YP Lawai mengatakan beberapa bulan lalu desanya menjadi korban banjir. Namun bantuan yang diberikan kepada masyarakat Desa Nabung dan Sendawaan, Kec Hulu Sungai sangat minim.
"Jika ada dana BPBD tentunya harus sesuai dengan sasarannya. Jika untuk korban bencana banjir harus diperuntukan demikian. Jikan ternyata hanya untuk proyek fisik, kami masyarakat pedalaman sangat menyayangkan sikap pemerintah. Yang kami butuhkan adalah bantuan pada saat banjir dan sesudahnya. Bagaimana mengatasi agar banjir tidak terkena lagi. Sampai sekarang bantuan tersebut tidak ada," ujar YP Lawai .
YP Lawai meminta agar pemerintah daerah transparan kepada daerah pedalaman terkait dana bantuan apapun dari pusat. Selama ini sangat minim upaya pemerintah daerah Ketapang memperhatikan pedalaman. Masyarakat pedalaman bertindak sendiri dan cenderung memenuhi kebutuhan hidup dengan cara sendiri.
"Pemerintah Daerah Ketapang belum berlaku adil kepada pembangunan di pedalaman. Di desa Nabung  sangat membutuhkan speed, jika mengandalkan transportasi darat tidak mungkin. Dikarenakan jalan menuju desa tersebut rusak parah apalagi saat musim penghujan," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eks Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pejabat Eselon 2 dan 3 Mendapatkan Pelatihan PRESTASI

Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Kepala UPT Syahbandar Pelabuhan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa – Jumat, 15 – 18 Juni 2021.  Para peserta berdasarkan hasil pemetaan manajemen risiko korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan KKP yang disusun oleh Komite Integritas, adalah para pemangku jabatan yang dinilai memiliki kerentanan dan potensi terjadinya KKN. Hal ini diidentifikasi melalui unit kerja eselon 1 dan kegiatan di lingkungan KKP. Ditjen Perikanan Tangkap KKP diketahui memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengelolaan produksi perikanan tangkap, pengelolaan pelabuhan perikanan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki target pencapaian penerimaan PNBP setiap tahunnya. Dala...

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

Direktorat Jenderal Pajak Tak Bantah Bakal Kenakan PPN Terhadap Sembako dan Pendidikan, Ini Penjelasannya

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam rilis resminya kepada wajib pajak menyampaikan tanggapan terkait rencana pengenaan PPN terhadap sembako dan pendidikan Direktorat Jenderal Pajak menuturkan bahwa b erkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah. Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi. Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN. Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengura...