Langsung ke konten utama

Dana BPBD Ketapang Tidak Jelas

Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) K3, Lufti menyayangkan penunjukan dinas PU sebagai leading sector dari penggunaan dana BPBD, Minggu (14/2). Sementara dalam UU Nomor 24 Tahun 2007, bahwa BPBD Kabupaten yang menjadi leading sektor untuk penanganan bencana.
"Di kabupaten Ketapang ini Dinas PU yang menjadi pengelola dana BPBD sebesar Rp 25 miliar. Akhirnya dana tersebut dipergunakan untuk proyek fisik bangunan. Sementara bantuan untuk masyarakat berupa bahan makanan, pakaian, dan perbaikan rumah tidak dianggarkan. Ini cukup ironis," ujar Lufti kepada Tribun ditemui di saat membahas mengungkap BPBD.
Lufti juga menyayangkan sikap tertutup dari dinas PU Kabupaten Ketapang yang tidak menyampaikan kepada masyarakat mengenai peruntukan dana untuk pembangunan. "Saya bersama rekan-rekan akan mengawal terus dari dana BPBD. BPBD yang sudah dibentuk di satu kabupaten secara resmi, maka penanganan bencana menjadi hak sepenuhnya BPBD," jelas Lufti.
BPBD kabupaten Ketapang dibentuk berdasarkan SK Bupati No 33 Tahun 2009. Dasar itu, dasar pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran BPBD ke Kabupaten Ketapang. Lufti mempertanyakan apakah BPBD yang dibentuk dalam SK Bupati hanya menjadi upaya Pemerintah Daerah untuk mendapatkan dana tapi tidak disampaikan kepada masyarakat.
"LSM K3 sangat bersyukur kabupetan Ketapang mendapatkan dana dari pusat. Kita mempermasalahkan dana BPBD hanya dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan sendiri. Kami ini berbicara atas dasar pengalaman bagaimana susahnya masyarakat mendapatkan bantuan. Pemerintah daerah dengan alasanya dana tidak ada, sementara BPBD sudah teralokasikan. Jika begini menjadi preseden buruk bagi alokasi BPBD yang tertutup," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Fahmi mengatakan bahwa dalam penyaluran dana, PMI mengalami kesulitan mengumpulkan sumbangan. "Susah mendapatkan dana, harus meminta bantuan orang per orang dan instansi-instansi. Sementara dana BPBD sesuai dengan penjelasanya diperuntukkan untuk masyarakat yang terkena bencana dari pra, saat, dan pasca. Jika ternyata digunakan untuk proyek fisik menjadi ancaman terjadi bencana tapi tidak bisa dibantu," ujar Fahmi, anggota PMI Ketapang.
Tokoh masyarakat Sandai, YP Lawai mengatakan beberapa bulan lalu desanya menjadi korban banjir. Namun bantuan yang diberikan kepada masyarakat Desa Nabung dan Sendawaan, Kec Hulu Sungai sangat minim.
"Jika ada dana BPBD tentunya harus sesuai dengan sasarannya. Jika untuk korban bencana banjir harus diperuntukan demikian. Jikan ternyata hanya untuk proyek fisik, kami masyarakat pedalaman sangat menyayangkan sikap pemerintah. Yang kami butuhkan adalah bantuan pada saat banjir dan sesudahnya. Bagaimana mengatasi agar banjir tidak terkena lagi. Sampai sekarang bantuan tersebut tidak ada," ujar YP Lawai .
YP Lawai meminta agar pemerintah daerah transparan kepada daerah pedalaman terkait dana bantuan apapun dari pusat. Selama ini sangat minim upaya pemerintah daerah Ketapang memperhatikan pedalaman. Masyarakat pedalaman bertindak sendiri dan cenderung memenuhi kebutuhan hidup dengan cara sendiri.
"Pemerintah Daerah Ketapang belum berlaku adil kepada pembangunan di pedalaman. Di desa Nabung  sangat membutuhkan speed, jika mengandalkan transportasi darat tidak mungkin. Dikarenakan jalan menuju desa tersebut rusak parah apalagi saat musim penghujan," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...