Belum Miliki Amdal
Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM, Priyadi Eko Wijayanto mengatakan di Kabupaten Ketapang terdapat 56 perusahaan pertambangan dengan luas areal ijin usaha mencapai 676.179,1 ha, Selasa (2/1). Memiliki 125 ijin Kuasa Pertambangan (KP) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Ijin KP tersebut dikeluarkan sebelum Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setalah diberlakukan, Pemerintah Kabupaten Ketapang menunda pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Peraturan Pemerintah (PP) tersebut keluar.
"Kita sementara ini tidak mengeluarkan IUP, menunggu PP UU No 4 Tahun 2009 keluar. Sementara ini yang bisa melakukan kegiatan pertambangan terdiri dari KPPU, Explorasi, Exploitasi, Pengolahan, dan Pengangungkutan serta Penjualan adalah sebelum dikeluarkannya UU No 4 Tahun 2009, atau kepada 56 perusahaan tersebut," ujar Priyadi Eko Wijayanto.
Dengan demikian, rencana dari PT Timah, Group Artha Graha dan PT Sarana Marindo, tiga perusahaan besar di dunia pertambangan terkendala PP yang belum keluar. "Tiga perusahaan besar ini yang akan mengajukan IUP belum dapat dilaksanakan," ujar staff bidang pertambangan, Eko Harfianto.
Lanjutnya, bahwa dari 125 ijin, terdapat 27 ijin KPPU, 25 ijin Explorasi, 31 Exploitasi, 21 ijin pengelohan pemurnian, dan 21 ijin pengangkutan penjualan. Eko menjelaskan bahwa untuk tahapan pengolahan pemurnian dan pengangkutan penjualan tidak memiliki wilayah operasi produksi. Hanya pada tahapan KPPU, Explorasi, dan Expoitasi.
"Rincian luas areal tiga tahapan tersebut, 263.094,5 ha untuk KPPU. 290.154,5 ha tahapan Explorasi dan 122.930,1 ha tahapan Exploitasi. Jadi Dinas ESDM dapat memastikan luasan areal pertambangan tidak lebih luas dari luas Kabupaten Ketapang," tandasnya.
Berkaitan dengan luasan perusahaan di Ketapang yang melakukan kegiatan pertambangan, Eko mengatakan bervariasi. "Untuk Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Eksplorasi pada Logam yakni 5.000-100.000 Ha. Untuk WIUP operasi Produksi pada Logam seluas lebih kurang atau sama dengan 25.000 Ha," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Khairani melalui Kasi Dampak Lingkungan, Mazwar mengatakan Kabupaten Ketapang tidak memiliki komisi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Terkait hal itu, masalah perijinan Amdal masih ditangani oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.
"Saat ini kantor Lingkungan Hidup tidak memiliki komisi Amdal. Untuk ijin lingkungan, kita hanya memiliki ijin rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengawasan Lingkungan (UPL). Dengan tugas hanya memantau ijin Pertambangan di bawah 200 ha. Jadi untuk memantau Amdal dari PT Harita, bukan kewenangan kami," ujar Mazwar.
Akan hal itu, UKL dan UPL saat ini yang telah keluar pada 12 perusahaan yang beroperasi di empat Kecamatan, Kendawangan, Matan Hilir Selatan, Tumbang Titi dan Jelai Hulu. UKL dan UPL yang diberikan hanya memantau kesulitan dalam menjaga lingkungan.
"Kita juga melakukan kegiatan sampling untuk Sungai di Kendawangan. Menjaga sumber mata air yang ada di Kendawangan serta sungai-sungai lainnya di Ketapang. Untuk kegiatan pertambangan yang besar, kita tidak terlibat didalamnya. Saya berharap kita segera memilik komisi Amdal," pungkasnya.
Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM, Priyadi Eko Wijayanto mengatakan di Kabupaten Ketapang terdapat 56 perusahaan pertambangan dengan luas areal ijin usaha mencapai 676.179,1 ha, Selasa (2/1). Memiliki 125 ijin Kuasa Pertambangan (KP) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Ijin KP tersebut dikeluarkan sebelum Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setalah diberlakukan, Pemerintah Kabupaten Ketapang menunda pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Peraturan Pemerintah (PP) tersebut keluar.
"Kita sementara ini tidak mengeluarkan IUP, menunggu PP UU No 4 Tahun 2009 keluar. Sementara ini yang bisa melakukan kegiatan pertambangan terdiri dari KPPU, Explorasi, Exploitasi, Pengolahan, dan Pengangungkutan serta Penjualan adalah sebelum dikeluarkannya UU No 4 Tahun 2009, atau kepada 56 perusahaan tersebut," ujar Priyadi Eko Wijayanto.
Dengan demikian, rencana dari PT Timah, Group Artha Graha dan PT Sarana Marindo, tiga perusahaan besar di dunia pertambangan terkendala PP yang belum keluar. "Tiga perusahaan besar ini yang akan mengajukan IUP belum dapat dilaksanakan," ujar staff bidang pertambangan, Eko Harfianto.
Lanjutnya, bahwa dari 125 ijin, terdapat 27 ijin KPPU, 25 ijin Explorasi, 31 Exploitasi, 21 ijin pengelohan pemurnian, dan 21 ijin pengangkutan penjualan. Eko menjelaskan bahwa untuk tahapan pengolahan pemurnian dan pengangkutan penjualan tidak memiliki wilayah operasi produksi. Hanya pada tahapan KPPU, Explorasi, dan Expoitasi.
"Rincian luas areal tiga tahapan tersebut, 263.094,5 ha untuk KPPU. 290.154,5 ha tahapan Explorasi dan 122.930,1 ha tahapan Exploitasi. Jadi Dinas ESDM dapat memastikan luasan areal pertambangan tidak lebih luas dari luas Kabupaten Ketapang," tandasnya.
Berkaitan dengan luasan perusahaan di Ketapang yang melakukan kegiatan pertambangan, Eko mengatakan bervariasi. "Untuk Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Eksplorasi pada Logam yakni 5.000-100.000 Ha. Untuk WIUP operasi Produksi pada Logam seluas lebih kurang atau sama dengan 25.000 Ha," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Khairani melalui Kasi Dampak Lingkungan, Mazwar mengatakan Kabupaten Ketapang tidak memiliki komisi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Terkait hal itu, masalah perijinan Amdal masih ditangani oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.
"Saat ini kantor Lingkungan Hidup tidak memiliki komisi Amdal. Untuk ijin lingkungan, kita hanya memiliki ijin rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengawasan Lingkungan (UPL). Dengan tugas hanya memantau ijin Pertambangan di bawah 200 ha. Jadi untuk memantau Amdal dari PT Harita, bukan kewenangan kami," ujar Mazwar.
Akan hal itu, UKL dan UPL saat ini yang telah keluar pada 12 perusahaan yang beroperasi di empat Kecamatan, Kendawangan, Matan Hilir Selatan, Tumbang Titi dan Jelai Hulu. UKL dan UPL yang diberikan hanya memantau kesulitan dalam menjaga lingkungan.
"Kita juga melakukan kegiatan sampling untuk Sungai di Kendawangan. Menjaga sumber mata air yang ada di Kendawangan serta sungai-sungai lainnya di Ketapang. Untuk kegiatan pertambangan yang besar, kita tidak terlibat didalamnya. Saya berharap kita segera memilik komisi Amdal," pungkasnya.
Komentar