Langsung ke konten utama

676.179 Ha Areal Pertambangan di Ketapang

Belum Miliki Amdal
Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM, Priyadi Eko Wijayanto mengatakan di Kabupaten Ketapang terdapat 56 perusahaan pertambangan dengan luas areal ijin usaha mencapai 676.179,1 ha, Selasa (2/1). Memiliki 125 ijin Kuasa Pertambangan (KP) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Ijin KP tersebut dikeluarkan sebelum Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setalah diberlakukan,  Pemerintah Kabupaten Ketapang menunda pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Peraturan Pemerintah (PP) tersebut keluar.
"Kita sementara ini tidak mengeluarkan IUP, menunggu PP UU No 4 Tahun 2009 keluar. Sementara ini yang bisa melakukan kegiatan pertambangan terdiri dari KPPU, Explorasi, Exploitasi, Pengolahan, dan Pengangungkutan serta Penjualan  adalah sebelum dikeluarkannya UU No 4 Tahun 2009, atau kepada 56 perusahaan tersebut," ujar Priyadi Eko Wijayanto.
Dengan demikian, rencana dari PT Timah, Group  Artha Graha dan PT Sarana Marindo, tiga perusahaan besar di dunia pertambangan terkendala PP yang belum keluar. "Tiga perusahaan besar ini yang akan mengajukan IUP belum dapat dilaksanakan," ujar staff bidang pertambangan, Eko Harfianto.
Lanjutnya, bahwa dari 125 ijin, terdapat 27 ijin KPPU, 25 ijin Explorasi, 31 Exploitasi, 21 ijin pengelohan pemurnian, dan 21 ijin pengangkutan  penjualan. Eko menjelaskan bahwa untuk tahapan pengolahan pemurnian dan pengangkutan penjualan tidak memiliki wilayah operasi produksi. Hanya pada tahapan KPPU, Explorasi, dan Expoitasi.
"Rincian luas areal tiga tahapan tersebut, 263.094,5 ha untuk KPPU. 290.154,5 ha tahapan Explorasi dan 122.930,1 ha tahapan Exploitasi. Jadi Dinas ESDM dapat memastikan luasan areal pertambangan tidak lebih luas dari luas Kabupaten Ketapang," tandasnya.
Berkaitan dengan luasan perusahaan di Ketapang yang melakukan kegiatan pertambangan, Eko mengatakan bervariasi. "Untuk Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Eksplorasi pada Logam yakni 5.000-100.000 Ha. Untuk WIUP operasi Produksi pada Logam seluas  lebih kurang atau sama dengan 25.000 Ha," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Khairani melalui Kasi  Dampak Lingkungan, Mazwar mengatakan Kabupaten Ketapang tidak memiliki komisi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Terkait hal itu, masalah perijinan Amdal masih  ditangani oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.
"Saat ini kantor Lingkungan Hidup tidak memiliki komisi Amdal. Untuk ijin lingkungan, kita hanya memiliki ijin rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengawasan Lingkungan (UPL).  Dengan tugas hanya memantau ijin Pertambangan di bawah 200 ha. Jadi untuk memantau Amdal dari PT Harita, bukan kewenangan kami," ujar Mazwar.
Akan hal itu, UKL dan UPL saat ini yang telah keluar pada 12 perusahaan yang beroperasi di empat Kecamatan, Kendawangan, Matan Hilir Selatan, Tumbang Titi dan Jelai Hulu. UKL dan UPL yang diberikan hanya memantau kesulitan dalam menjaga lingkungan.
"Kita juga melakukan kegiatan sampling untuk Sungai di Kendawangan. Menjaga sumber mata air yang ada di Kendawangan serta sungai-sungai lainnya di Ketapang. Untuk kegiatan pertambangan yang besar, kita tidak terlibat didalamnya. Saya berharap kita segera memilik komisi Amdal," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...