Langsung ke konten utama

Pencemaran Sungai Singkawang Sangat Buruk

Pencemaran Sungai Singkawang Sangat Buruk
BOD dan COB Diatas Ambang Batas, Dihimbau Pedagang Pasar Jangan Buang Sampah
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Singkawang Ramzy Nurdin mengatakan tingkat pencemaran Sungai Singkawang saat ini sudah melebihi ambang batas normal atau mengkhawatirkan, Sabtu (29/8). Hal ini disebabkan oleh kesadaran masyarakat di sekitar pinggir sungai membuang sampah seenaknya dan ulah oknum para pedagang pasar Beringin yang rendah.
"Saat ini kadar Biochemical Oxygent Demand (BOD) dan Chemical Oxygent Demand (COD) untuk Sungai Singkawang melebihi ambang batas normal dan sudah tahap mengkhawatirkan.  Saat ini tingkat BOD dan COD Sungai Singkawang diatas golongan III.  Untuk pencemaran Mercuri masih dibawah ambang batas normal yakni 0,02 mg/L," ujar Ramzi kepada Tribun.
Menurutnya dengan kondisi Sungai Singkawang saat ini untuk dikonsumsi oleh masyarakat sebagai kebutuhan air sehari-hari jelas tidak layak. Hal ini tampak jelas bagaimana warna air Sungai Singkawang berwarna pekat kehitaman dan mengandung banyak bakteri penyakit.
Ditanya penyebab cepatnya pencemaran yang terjadi di sungai Singkawang sebagai aliran sungai utama, Ramzy mengatakan aktivitas para pedagang di asar Beringin satu diantara penyumbang terbesar. "Kita tidak bisa pungkiri bagaimana pedagang di Pasar Beringin dengan gampang dan mudahnya membuang sampah ke sungai. Baik dari limbah Plastik maupun limbah bekas pencucian ikan, ayam, dan daging," jelasnya.
Ramzy meminta kepada pedagang yang berjualan jangan membuang sampah sembarangan. "Saya meminta kepada pedagang dan masyarakat yang tinggal di pinggir sungai Singkawang jangan membuang sampah terutama sampah plastik sebab tidak dapat di urai. Solusi lainya agar di pasang IPAL di mana daerah yang ada kegiatan pembuangan limbah tersebut. Dan juga menanam pohon di pinggir sungai, " tandasnya
Saat Tribun melihat pinggiran sungai Singkawang  di daerah Pasar Beringin tampak sampah palstik dan limbah di buang ke dalam sungai. Plang larangan juga tampak belum terpampang oleh Pemerintah terkait.
Pekerja pemotongan Ayam, Yudi Susnanto mengatakan pihaknya mengaku dengan terpaksa harus membuang limbah bulu ayam ke dalam Sungai Singkawang. "Kami sebenarnya sudah pernah mencoba untuk bagaimana limbah bulu dari hasil pembersihan ayam tidak dibuang ke sungai. Kita kumpulkan dan karungkan dan diletakkan di pinggir jalan dengan maksud agar Pasukan Kuning (Pekerja Sampah Dinas Kebersihan) mengangkut. Tetapi kenyataannya tidak jadi terpaksa kami harus membawanya lagi ke TPS," ujar Yudi kepada Tribun di temui di tempat pemotongan ayam.
Yudi menyadari efek yang timbul jika bulu ayam di buang ke sungai dapat menyebabkan pencemaran. Akan tetapi jauhnya dan terbatasnya waktu serta beratnya limbah bulu ayam dalam satu karung menjadikan alasan untuk membuangnya ke dalam sungai.
"Dalam satu karung bulu ayam,  beratnya bisa mencapai puluhan kilo. Jika dalam satu hari saja tidak diangkat dapat menyebabkan bau busuk. Itu satu diantara penyebabnya, apalagi jauh lagi jarak membuang ke TPS. Kami sebenarnya juga tidak menyalahkan pasukan kuning sebab masalah armada dan tenaga sangat kurang. Akan tetapi mohon untuk khusus tempat pemotongan ayam diberikan pengangkutan limbah secara khusus," tandas Yudi.
Sudah Dihimbau
Kepala Dinas Kebersihan Kota Singkawang,  Wolter Koyongian mengatakan masalah pencemaran sungai Singkawang menjadi selalu menjadi perhatian khusus. "Untuk pencemaran sungai Singkawang itu ditangani oleh pihak Dinas Binamarga. Tetapi untuk masalah sampah yang dibuang sembarangan ke sungai itu sebenarnya telah diperingatkan dan di himbau untuk tidak melakukan itu. Kita jusaga telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengangkut sampah yang ada  di pasar Beringin," ujar Wolter.
Apalagi untuk merebut Adipura ke tiga kalinya, sejumlah proyek kebersihan sudah dilakukan dan ada yang dalam tahap pelaksanaan.
"Untuk mendapatkan Adipura ketiga kalinya itu, sebagaimana catatan yang dulu telah diberikan kepada Kota Singkawang saat ini sedang diperbaiki. Misalnya saat itu tim penilai meminta untuk di TPA dibuat pemagaran, jalan ke lokasi yang harus baik, dan rumah untuk kompos juga yang semuanya telah disiapkan menunggu pelaksanaanya dalam waktu dekat. Tinggal menunggu pelelangan," jelas Wolter.
Wolter meminta kepada masyarakat khususnya pedagang pasar menjaga Sungai Singkawang dari limbah plastik maupun limbah lainnya. Sehingga Singkawang sebagai Kota Adipura dapat dirasakan bersama dan menyeluruh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eks Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pejabat Eselon 2 dan 3 Mendapatkan Pelatihan PRESTASI

Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Kepala UPT Syahbandar Pelabuhan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa – Jumat, 15 – 18 Juni 2021.  Para peserta berdasarkan hasil pemetaan manajemen risiko korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan KKP yang disusun oleh Komite Integritas, adalah para pemangku jabatan yang dinilai memiliki kerentanan dan potensi terjadinya KKN. Hal ini diidentifikasi melalui unit kerja eselon 1 dan kegiatan di lingkungan KKP. Ditjen Perikanan Tangkap KKP diketahui memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengelolaan produksi perikanan tangkap, pengelolaan pelabuhan perikanan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki target pencapaian penerimaan PNBP setiap tahunnya. Dala...

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

Direktorat Jenderal Pajak Tak Bantah Bakal Kenakan PPN Terhadap Sembako dan Pendidikan, Ini Penjelasannya

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam rilis resminya kepada wajib pajak menyampaikan tanggapan terkait rencana pengenaan PPN terhadap sembako dan pendidikan Direktorat Jenderal Pajak menuturkan bahwa b erkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah. Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi. Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN. Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengura...