Langsung ke konten utama

Pencemaran Sungai Singkawang Sangat Buruk

Pencemaran Sungai Singkawang Sangat Buruk
BOD dan COB Diatas Ambang Batas, Dihimbau Pedagang Pasar Jangan Buang Sampah
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Singkawang Ramzy Nurdin mengatakan tingkat pencemaran Sungai Singkawang saat ini sudah melebihi ambang batas normal atau mengkhawatirkan, Sabtu (29/8). Hal ini disebabkan oleh kesadaran masyarakat di sekitar pinggir sungai membuang sampah seenaknya dan ulah oknum para pedagang pasar Beringin yang rendah.
"Saat ini kadar Biochemical Oxygent Demand (BOD) dan Chemical Oxygent Demand (COD) untuk Sungai Singkawang melebihi ambang batas normal dan sudah tahap mengkhawatirkan.  Saat ini tingkat BOD dan COD Sungai Singkawang diatas golongan III.  Untuk pencemaran Mercuri masih dibawah ambang batas normal yakni 0,02 mg/L," ujar Ramzi kepada Tribun.
Menurutnya dengan kondisi Sungai Singkawang saat ini untuk dikonsumsi oleh masyarakat sebagai kebutuhan air sehari-hari jelas tidak layak. Hal ini tampak jelas bagaimana warna air Sungai Singkawang berwarna pekat kehitaman dan mengandung banyak bakteri penyakit.
Ditanya penyebab cepatnya pencemaran yang terjadi di sungai Singkawang sebagai aliran sungai utama, Ramzy mengatakan aktivitas para pedagang di asar Beringin satu diantara penyumbang terbesar. "Kita tidak bisa pungkiri bagaimana pedagang di Pasar Beringin dengan gampang dan mudahnya membuang sampah ke sungai. Baik dari limbah Plastik maupun limbah bekas pencucian ikan, ayam, dan daging," jelasnya.
Ramzy meminta kepada pedagang yang berjualan jangan membuang sampah sembarangan. "Saya meminta kepada pedagang dan masyarakat yang tinggal di pinggir sungai Singkawang jangan membuang sampah terutama sampah plastik sebab tidak dapat di urai. Solusi lainya agar di pasang IPAL di mana daerah yang ada kegiatan pembuangan limbah tersebut. Dan juga menanam pohon di pinggir sungai, " tandasnya
Saat Tribun melihat pinggiran sungai Singkawang  di daerah Pasar Beringin tampak sampah palstik dan limbah di buang ke dalam sungai. Plang larangan juga tampak belum terpampang oleh Pemerintah terkait.
Pekerja pemotongan Ayam, Yudi Susnanto mengatakan pihaknya mengaku dengan terpaksa harus membuang limbah bulu ayam ke dalam Sungai Singkawang. "Kami sebenarnya sudah pernah mencoba untuk bagaimana limbah bulu dari hasil pembersihan ayam tidak dibuang ke sungai. Kita kumpulkan dan karungkan dan diletakkan di pinggir jalan dengan maksud agar Pasukan Kuning (Pekerja Sampah Dinas Kebersihan) mengangkut. Tetapi kenyataannya tidak jadi terpaksa kami harus membawanya lagi ke TPS," ujar Yudi kepada Tribun di temui di tempat pemotongan ayam.
Yudi menyadari efek yang timbul jika bulu ayam di buang ke sungai dapat menyebabkan pencemaran. Akan tetapi jauhnya dan terbatasnya waktu serta beratnya limbah bulu ayam dalam satu karung menjadikan alasan untuk membuangnya ke dalam sungai.
"Dalam satu karung bulu ayam,  beratnya bisa mencapai puluhan kilo. Jika dalam satu hari saja tidak diangkat dapat menyebabkan bau busuk. Itu satu diantara penyebabnya, apalagi jauh lagi jarak membuang ke TPS. Kami sebenarnya juga tidak menyalahkan pasukan kuning sebab masalah armada dan tenaga sangat kurang. Akan tetapi mohon untuk khusus tempat pemotongan ayam diberikan pengangkutan limbah secara khusus," tandas Yudi.
Sudah Dihimbau
Kepala Dinas Kebersihan Kota Singkawang,  Wolter Koyongian mengatakan masalah pencemaran sungai Singkawang menjadi selalu menjadi perhatian khusus. "Untuk pencemaran sungai Singkawang itu ditangani oleh pihak Dinas Binamarga. Tetapi untuk masalah sampah yang dibuang sembarangan ke sungai itu sebenarnya telah diperingatkan dan di himbau untuk tidak melakukan itu. Kita jusaga telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengangkut sampah yang ada  di pasar Beringin," ujar Wolter.
Apalagi untuk merebut Adipura ke tiga kalinya, sejumlah proyek kebersihan sudah dilakukan dan ada yang dalam tahap pelaksanaan.
"Untuk mendapatkan Adipura ketiga kalinya itu, sebagaimana catatan yang dulu telah diberikan kepada Kota Singkawang saat ini sedang diperbaiki. Misalnya saat itu tim penilai meminta untuk di TPA dibuat pemagaran, jalan ke lokasi yang harus baik, dan rumah untuk kompos juga yang semuanya telah disiapkan menunggu pelaksanaanya dalam waktu dekat. Tinggal menunggu pelelangan," jelas Wolter.
Wolter meminta kepada masyarakat khususnya pedagang pasar menjaga Sungai Singkawang dari limbah plastik maupun limbah lainnya. Sehingga Singkawang sebagai Kota Adipura dapat dirasakan bersama dan menyeluruh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...