Langsung ke konten utama

Hasan Karman Ketua DPRD Mengacu Kepada Aspiras Konstituen

Ketua DPRD Mengacu Kepada Aspiras Konstitue

Walikota Singkawang Hasan Karman mengatakan kandidat calon ketua mengacu kepada aspirasi konstituen yang telah memenangkan PIB, Senin (7/9). Ada empat syarat utama yakni aspek kemampuan, keanggotaan, loyalitas, dan kerjasama. Dimana keputusannya diambil dalam rapat internal PIB.
Hasan Karman menjelaskan untuk jabatan ketua sementara untuk memimpin sidang telah memiliki orang. "Untuk ketua sementara telah disiapkan dan sebagai pemenang kami telah memilikinya," ujar Hasan Karman kepada Tribun melalui sambungan telpon.
Ia menyiratkan belum menjadi kepastian apakah ketua sementara saat pemilihan menjadi ketua DPRD. Terkait itu perlu pembahasan dalam internal partai PIB, termasuk DPN di pusat dengan mengacu kepada aspirasi konstituen yang telah memenangkan PIB di Singkawang.
"Seorang ketua DPRD harus memenuhi aspek seperti kemampuan, keanggotaan, loyalitas, dan kerjasama. Perlu di beri catatan bahwa berdasarkan akal sehat PIB. Jadi tidak perlu dipolemikan karena semuanya nanti diputuskan internal PIB. Pastinya ketua dari PIB, dan wakilnya dari partai Golkar, PDIP, Demokrat," jelas Hasan Karman.
Terkait penetapan ketua DPRD, PIB sebagai pemenang pemilu legislatif berdasarkan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak atas jabatan Ketua.
PIB dalam Pileg lalu, menempatkan empat anggota dewan terpilih. Dimana satu anggotanya atas nama Tjhai Chui Mie mendapatkan peroleh suara terbanyak sebesar 3.139 suara. Ia berasal dari daerah pemilihan kota Singkawang Tiga. Ia juga telah duduk pada periode 2004-2009. 
Siap Mengamankan
Kapolres Singkawang, AKBP Subnedi mengatakan siap melakukan standar pengamanan dalam pelantikan DPRD terpilih periode 2009-2014. "Kita secara sah belum menerima surat permintaan pengamanan untuk dewan terpilih nanti," ujar Subnedi.
Terkait seperti apa bentuk pengamanan, Subnedi menjelaskan ada dua jenis, terbuka atau tertutup. Untuk pelantikan itu sendiri akan dijalankan keduanya. Artinya pengaman terbuka tetap dijalankan dan pengaman tertutup dalam hal ini intelijen dijalankan.
"Saya rasa tidak terlalu berlebihan jika dilakukan pengaman tertutup. Sebab hal ini sesuai standar pengamanan untuk kegiatan yang dianggap penting. Saya meminta kepada semua elemen masyarakat dapat melancarkan pelantikan dewan terpilih. Menciptakan kondisi yang aman dan jika melakukan protes dengan cara santun," tandasnya
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...