Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, mengatakan konversi hutan primer dan lahan gambut menjadi sawit untuk izin baru tidak diperbolehkan. Hal ini berkaitan dengan adanya moratorium sejak tahun 2011, lalu.
"Menebang dihutan yang baru tidak boleh. Kecuali izin yang lama akan habis sampai masanya. Karena izin yang sah kita larang maka nanti kita di PTUN kan. Masa-masa kritis hutan kita sudah kita lewati. Sekarang kita titik balik, melakukan gerakan menanam pohon. Agar Kalbar, untuk Indonesia bisa hijau kembali," ujar Zulkifli Hasan
Penetapan batas-batas hutan, Zulkifli Hasan menuturkan tahun 2014, 70 persen selesai. Hal ini karena hutan itu banyak mengalami perubahan, ada tata batas bukan harus pagar, tapi koordinat, kalau pagar tidak mungkin mampu.
"Izin pemeriksaan tumpang tindih kebun, kalau ada pelanggaran undang-undang itu pidana. Kalau masuk kawasan hutan lindung dan konservasi itu ancamannya 10 tahun. Sudah ada turun langsung, tergabung dalam kepolisian, kejaksaan, dan kementerian kehutanan, dan satgas," ungkapnya.
"Jumlahnya saya tidak hafal. Untuk hutan adat boleh mengelola kawasan hutan, boleh, tapi harus diusulkan ke bupati setempat ke kementerian kehutanan. Rakyat juga kalau ada lahan yang tidak bergambut, kritis, untuk tanaman karet, dan tanaman rakyat, itu menjadi fokus kita," tegasnya.
Menyangkut RTRW Provinsi Kalimantan Barat, Zulkifli Hasan menyampaikan sedang dalam proses tim terpadu. Sebagaimana diketahui Kalbar saat ini sedang membahas raperda RTRW Provinsi Kalbar.
"Menebang dihutan yang baru tidak boleh. Kecuali izin yang lama akan habis sampai masanya. Karena izin yang sah kita larang maka nanti kita di PTUN kan. Masa-masa kritis hutan kita sudah kita lewati. Sekarang kita titik balik, melakukan gerakan menanam pohon. Agar Kalbar, untuk Indonesia bisa hijau kembali," ujar Zulkifli Hasan
Penetapan batas-batas hutan, Zulkifli Hasan menuturkan tahun 2014, 70 persen selesai. Hal ini karena hutan itu banyak mengalami perubahan, ada tata batas bukan harus pagar, tapi koordinat, kalau pagar tidak mungkin mampu.
"Izin pemeriksaan tumpang tindih kebun, kalau ada pelanggaran undang-undang itu pidana. Kalau masuk kawasan hutan lindung dan konservasi itu ancamannya 10 tahun. Sudah ada turun langsung, tergabung dalam kepolisian, kejaksaan, dan kementerian kehutanan, dan satgas," ungkapnya.
"Jumlahnya saya tidak hafal. Untuk hutan adat boleh mengelola kawasan hutan, boleh, tapi harus diusulkan ke bupati setempat ke kementerian kehutanan. Rakyat juga kalau ada lahan yang tidak bergambut, kritis, untuk tanaman karet, dan tanaman rakyat, itu menjadi fokus kita," tegasnya.
Menyangkut RTRW Provinsi Kalimantan Barat, Zulkifli Hasan menyampaikan sedang dalam proses tim terpadu. Sebagaimana diketahui Kalbar saat ini sedang membahas raperda RTRW Provinsi Kalbar.
Komentar