Langsung ke konten utama

Menhut Zulkifli Hasan Nyatakan Masyarakat Adat Boleh Kelola Hutan

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, mengatakan konversi hutan primer dan lahan gambut menjadi sawit untuk izin baru tidak diperbolehkan. Hal ini berkaitan dengan adanya moratorium sejak tahun 2011, lalu.

"Menebang dihutan yang baru tidak boleh. Kecuali izin yang lama akan habis sampai masanya. Karena izin yang sah kita larang maka nanti kita di PTUN kan. Masa-masa kritis hutan kita sudah kita lewati. Sekarang kita titik balik, melakukan gerakan menanam pohon. Agar Kalbar, untuk Indonesia bisa hijau kembali," ujar Zulkifli Hasan

Penetapan batas-batas hutan, Zulkifli Hasan menuturkan tahun 2014, 70 persen selesai. Hal ini karena hutan itu banyak mengalami perubahan, ada tata batas bukan harus pagar, tapi koordinat, kalau pagar tidak mungkin mampu.

"Izin pemeriksaan tumpang tindih kebun, kalau ada pelanggaran undang-undang itu pidana. Kalau masuk kawasan hutan lindung dan konservasi itu ancamannya 10 tahun. Sudah ada turun langsung, tergabung dalam  kepolisian, kejaksaan, dan kementerian kehutanan, dan satgas," ungkapnya.

"Jumlahnya saya tidak hafal. Untuk hutan adat boleh mengelola kawasan hutan, boleh, tapi harus diusulkan ke bupati setempat ke kementerian kehutanan. Rakyat juga kalau ada lahan yang tidak bergambut, kritis, untuk tanaman karet, dan tanaman rakyat, itu menjadi fokus kita," tegasnya.

Menyangkut RTRW Provinsi Kalimantan Barat,  Zulkifli Hasan menyampaikan sedang dalam proses tim terpadu. Sebagaimana diketahui Kalbar saat ini sedang membahas  raperda RTRW Provinsi Kalbar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eks Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pejabat Eselon 2 dan 3 Mendapatkan Pelatihan PRESTASI

Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Kepala UPT Syahbandar Pelabuhan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa – Jumat, 15 – 18 Juni 2021.  Para peserta berdasarkan hasil pemetaan manajemen risiko korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan KKP yang disusun oleh Komite Integritas, adalah para pemangku jabatan yang dinilai memiliki kerentanan dan potensi terjadinya KKN. Hal ini diidentifikasi melalui unit kerja eselon 1 dan kegiatan di lingkungan KKP. Ditjen Perikanan Tangkap KKP diketahui memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengelolaan produksi perikanan tangkap, pengelolaan pelabuhan perikanan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki target pencapaian penerimaan PNBP setiap tahunnya. Dala...

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...