Langsung ke konten utama

Gemawan Ingatkan Ancaman Konflik Agraria





Dewan Pengurus Gemawan Kalbar, Hermawansyah, mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah untuk menyiapkan formulasi dalam penyelesaian konflik dalam bidang agraria. Dikatakannya, Kalimantan Barat merupakan daerah dengan ancaman potensi konflik agraria.

"Saat ini belum ada formulasi penyelesaian konflik oleh Pemprov dan Pemda di Kalbar. Padahal ancaman seperti konflik di Mesuji sangat nyata. Buktinya, pembakaran camp di Dusun Sasak, lalu konflik perusahaan di Sintang dan Kubu Raya, ini semua bermulai dari masuknya investasi perkebunan Kelapa Sawit," kata Hermawansyah, Jumat (15/2) saat diskusi singkat.

Buru-buru ditegaskan, Gemawan tidak menolak masuknya investasi perkebunan Kelapa Sawit. Akan tetapi investasi perkebunan Kelapa Sawit jangan mengancam kondisi sosial masyarakat melalui adat istiadat setempat.

"Kedepannya, seharusnya masyarakat diberikan keputusan apakah menerima atau menolak sawit. Kalau menolak maka lakukan inclube. Masyarakat harus berada dalam posisi setara dalam masuknya perkebunan Kelapa Sawit," tuturnya.

Diskusi singkat ini diselenggarakan bersama Delsy Romnie, Konsultan Mediasi dan Konflik Lahan dan Swandiri Institute. Hadir sebagai peserta diskusi masyarakat KKR yang menghadapi permasalahan dengan Kelapa Sawit, serta para jurnalis.

"Saat saya bertemua dengan Kapolda Kalbar, beberapa waktu lalu, disampaikan bahwa Polisi tidak mau ketika ada konflik menjadi bemper perusahaan. Perusahaan biasanya melakukan adu domba, sehingga terjadi fenomena sosial yang tidak sehat, seperti di KKR, ada kubu yang demo menolak, lalu ada yang mendukung, meskipun tidak semua perusahaan," ungkapnya.

Kandidat dokter universitas Helsinky, Finlandia, Delsy Romnie, mengungkapkan pemicu konflik disebabkan klaim atas tanah adat yang dilakukan perusahaan. Akselatornya, lanjut Delsy, perusahaan membagikan hasil kepada masyarakat yang tidak sesuai.

"Peran DPRD sebagaui fungsi pengawasan kontrol terhadap kinerja Pemkab belum maksimal. DPRD seharusnya bisa membuat aturan tentang mekanisme ganti rugi lahan, penguatan status tanah dan hak adat, serta CSR," tuturnya.

Melihat kondisi saat ini, Pengadilan Agraria yang sekitar tahun 50 an hilang bisa kembali dimunculkan. Karena mekanisme pengadilan yang ada saat ini tidak bisa mengakomodir seluruh permasalahan dari konflik agraria.

"Ekpansi sawit terus meningkat, harusnya perusahaan bisa ramah sosial, ramah secara adat. Dan saya bisa mengatakan bahwa sebenarnya sawit itu tidak berdampak langsung, lain jika halnya dengan Karet, atau pembangunan Gudang Es atau TPI (Tempat Pelelangan Ikan)," tukasnya.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...