Langsung ke konten utama

Gemawan Ingatkan Ancaman Konflik Agraria





Dewan Pengurus Gemawan Kalbar, Hermawansyah, mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah untuk menyiapkan formulasi dalam penyelesaian konflik dalam bidang agraria. Dikatakannya, Kalimantan Barat merupakan daerah dengan ancaman potensi konflik agraria.

"Saat ini belum ada formulasi penyelesaian konflik oleh Pemprov dan Pemda di Kalbar. Padahal ancaman seperti konflik di Mesuji sangat nyata. Buktinya, pembakaran camp di Dusun Sasak, lalu konflik perusahaan di Sintang dan Kubu Raya, ini semua bermulai dari masuknya investasi perkebunan Kelapa Sawit," kata Hermawansyah, Jumat (15/2) saat diskusi singkat.

Buru-buru ditegaskan, Gemawan tidak menolak masuknya investasi perkebunan Kelapa Sawit. Akan tetapi investasi perkebunan Kelapa Sawit jangan mengancam kondisi sosial masyarakat melalui adat istiadat setempat.

"Kedepannya, seharusnya masyarakat diberikan keputusan apakah menerima atau menolak sawit. Kalau menolak maka lakukan inclube. Masyarakat harus berada dalam posisi setara dalam masuknya perkebunan Kelapa Sawit," tuturnya.

Diskusi singkat ini diselenggarakan bersama Delsy Romnie, Konsultan Mediasi dan Konflik Lahan dan Swandiri Institute. Hadir sebagai peserta diskusi masyarakat KKR yang menghadapi permasalahan dengan Kelapa Sawit, serta para jurnalis.

"Saat saya bertemua dengan Kapolda Kalbar, beberapa waktu lalu, disampaikan bahwa Polisi tidak mau ketika ada konflik menjadi bemper perusahaan. Perusahaan biasanya melakukan adu domba, sehingga terjadi fenomena sosial yang tidak sehat, seperti di KKR, ada kubu yang demo menolak, lalu ada yang mendukung, meskipun tidak semua perusahaan," ungkapnya.

Kandidat dokter universitas Helsinky, Finlandia, Delsy Romnie, mengungkapkan pemicu konflik disebabkan klaim atas tanah adat yang dilakukan perusahaan. Akselatornya, lanjut Delsy, perusahaan membagikan hasil kepada masyarakat yang tidak sesuai.

"Peran DPRD sebagaui fungsi pengawasan kontrol terhadap kinerja Pemkab belum maksimal. DPRD seharusnya bisa membuat aturan tentang mekanisme ganti rugi lahan, penguatan status tanah dan hak adat, serta CSR," tuturnya.

Melihat kondisi saat ini, Pengadilan Agraria yang sekitar tahun 50 an hilang bisa kembali dimunculkan. Karena mekanisme pengadilan yang ada saat ini tidak bisa mengakomodir seluruh permasalahan dari konflik agraria.

"Ekpansi sawit terus meningkat, harusnya perusahaan bisa ramah sosial, ramah secara adat. Dan saya bisa mengatakan bahwa sebenarnya sawit itu tidak berdampak langsung, lain jika halnya dengan Karet, atau pembangunan Gudang Es atau TPI (Tempat Pelelangan Ikan)," tukasnya.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemuda dan LSM Anti Korupsi Kalimantan Tengah Mendapatkan Sekolah Intensif Dari KPK

HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Sekolah Intensif Pemuda dan LSM Antikorupsi tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kegiatan diselenggarakan mulai 22 – 24 Oktober 2021 bertempat di Hotel Neo Palma Palangkaraya. Kegiatan diikuti oleh 29 peserta dari 155 pendaftar. Dalam pembukaan kegiatan, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapabilitas dan pengetahuan para pemuda dan LSM dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), serta bagaimana mendorong peran serta aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kami meyakini pemuda memiliki semangat yang lebih dan semangat tersebut harus terus dibina agar tertanam menjadi semangat antikorupsi,” ujar Kumbul. Dengan mengikuti sekolah pemuda dan LSM antikorupsi, kata Kumbul, diharapkan para generasi muda dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di sekitarnya ke KPK dengan laporan yang berkualitas...

Eks Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pejabat Eselon 2 dan 3 Mendapatkan Pelatihan PRESTASI

Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Kepala UPT Syahbandar Pelabuhan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa – Jumat, 15 – 18 Juni 2021.  Para peserta berdasarkan hasil pemetaan manajemen risiko korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan KKP yang disusun oleh Komite Integritas, adalah para pemangku jabatan yang dinilai memiliki kerentanan dan potensi terjadinya KKN. Hal ini diidentifikasi melalui unit kerja eselon 1 dan kegiatan di lingkungan KKP. Ditjen Perikanan Tangkap KKP diketahui memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengelolaan produksi perikanan tangkap, pengelolaan pelabuhan perikanan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki target pencapaian penerimaan PNBP setiap tahunnya. Dala...

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...