10 Unit Mesin Judi Dindong Diamankan - Beroperasi Jam Tertentu SINGKAWANG, TRIBUN - Pemilik 10 unit mesin judi ketangkasan Dindong berinisial Af (33), berhasil diamankan oleh jajaran Serse Polres Singkawang pada Sabtu (29/8), di kediamannya di Kelurahan Roban, Singkawang Tengah. Af tidak dapat berkutik sebab polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mesin judi tersebut sering beroperasi. Kapolres Singkawang AKBP Subnedi membenarkan penangkapan pemilik 10 unit mesin judi ketangkasan Dindong. "Kita amankan dari pelaku sebanyak 10 unit mesin judi ketangkasan. Turut diamankan juga pemiliknya. Saya tetap berkomitmen terhadap sembilan atensi Kapolri dan tidak ada kompromi," ujar Subnedi yang dihubungi Tribun melalui sambungan telpon. "Khusus perjudian dalam bentuk apapun tetap diberantas seperti Dindong. Untuk jelasnya kepada Kasat Reskrim," tandasnya. Sebelumnya polisi telah menghimbau kepada Af untuk menghentikan kegiatannya. Akan tetapi saran polisi...