10 Unit Mesin Judi Dindong Diamankan
- Beroperasi Jam Tertentu
SINGKAWANG, TRIBUN - Pemilik 10 unit mesin judi ketangkasan Dindong berinisial Af (33), berhasil diamankan oleh jajaran Serse Polres Singkawang pada Sabtu (29/8), di kediamannya di Kelurahan Roban, Singkawang Tengah. Af tidak dapat berkutik sebab polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mesin judi tersebut sering beroperasi.
Kapolres Singkawang AKBP Subnedi membenarkan penangkapan pemilik 10 unit mesin judi ketangkasan Dindong. "Kita amankan dari pelaku sebanyak 10 unit mesin judi ketangkasan. Turut diamankan juga pemiliknya. Saya tetap berkomitmen terhadap sembilan atensi Kapolri dan tidak ada kompromi," ujar Subnedi yang dihubungi Tribun melalui sambungan telpon.
"Khusus perjudian dalam bentuk apapun tetap diberantas seperti Dindong. Untuk jelasnya kepada Kasat Reskrim," tandasnya.
Sebelumnya polisi telah menghimbau kepada Af untuk menghentikan kegiatannya. Akan tetapi saran polisi tidak didengar dan mencoba mengoperasikan permainan judi ketangkasan secara diam-diam. Sewaktu diamankan Af tidak melakukan perlawanan dan pasrah ketika mesin Dindong diangkut dan diamankan.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Aryo Tri Wibisnowo mengatakan saat ini barang bukti dan pemilik sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan lanjutan. "Barang bukti yang ditahan ada 10 unit mesin Dindong dan satu orang pelaku sekaligus pemilik dan masih diduga. Inisial dulu, Af, dan menurut pemeriksaan sementara mengatakan tidak dioperasikan, itu sah-sah saja tapi kepolisian punya bukti sendiri," ujar Aryo kepada Tribun.
Aryo mengungkapkan bahwa Af mengoperasikan mesin judi ketangkasan secara diam-diam dan dalam waktu tertentu. Sehingga kepolisian sulit untuk menangkap tangan. Setelah mendapat laporan masyarakat dan pengintaian selama beberapa hari dan dinyatakan positif maka langsung diadakan penggerebekan.
"Kita tangkap sekitar pukul 12.00 Wib hari Sabtu (29/8) oleh beberapa orang anggota. Untuk pemeriksaan lanjutnya menunggu besok (hari ini)," tandas Aryo.
Terlihat dari barang bukti yang diamankan mesin judi dalam kondisi masih bagus. Pada bagian atas terdapat nomor urutan dari Dindong.
Akibat perbuatannya ini Af melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam hukuman lima tahun kurungan penjara. (rhd)
Harus Diberantas
Anggota DPRD Kota Singkawang Bong Ci Nen memberikan apresiasi kepada pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian. "Saya ucapkan terimakasih terkait penangkapan ini. Sebab selama ini genderang erang terhadap perjudian sudah lama di tabuh," ujar Bong Ci Nen kepada Tribun.
Menurutnya jika genderang perang perjudian sudah di pukul maka eksekusi dalam arti penangkapan tidak lagi setengah-setengah. "Masa "menari" tidak bisa sedangkan atensi Kapolri sudah lama di keluarkan. Perjudian itu sangat meresahkan dan judi disepakati tidak ada lagi di Singkawang," jelasnya.
Bagaimana bisa selesai jika ternyata ada yang mencoba 'bermain" dalam penanganan kasus perjudian. "Saya minta kepada pelaku yang jika terbukti bersalah agar mendapatkan hukuman sesuai KUHP. Kepada pelaku agar terus sampai pengadilan dan memang seharusnya begitu," pungkasnya. (rhd)
- Beroperasi Jam Tertentu
SINGKAWANG, TRIBUN - Pemilik 10 unit mesin judi ketangkasan Dindong berinisial Af (33), berhasil diamankan oleh jajaran Serse Polres Singkawang pada Sabtu (29/8), di kediamannya di Kelurahan Roban, Singkawang Tengah. Af tidak dapat berkutik sebab polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mesin judi tersebut sering beroperasi.
Kapolres Singkawang AKBP Subnedi membenarkan penangkapan pemilik 10 unit mesin judi ketangkasan Dindong. "Kita amankan dari pelaku sebanyak 10 unit mesin judi ketangkasan. Turut diamankan juga pemiliknya. Saya tetap berkomitmen terhadap sembilan atensi Kapolri dan tidak ada kompromi," ujar Subnedi yang dihubungi Tribun melalui sambungan telpon.
"Khusus perjudian dalam bentuk apapun tetap diberantas seperti Dindong. Untuk jelasnya kepada Kasat Reskrim," tandasnya.
Sebelumnya polisi telah menghimbau kepada Af untuk menghentikan kegiatannya. Akan tetapi saran polisi tidak didengar dan mencoba mengoperasikan permainan judi ketangkasan secara diam-diam. Sewaktu diamankan Af tidak melakukan perlawanan dan pasrah ketika mesin Dindong diangkut dan diamankan.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Aryo Tri Wibisnowo mengatakan saat ini barang bukti dan pemilik sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan lanjutan. "Barang bukti yang ditahan ada 10 unit mesin Dindong dan satu orang pelaku sekaligus pemilik dan masih diduga. Inisial dulu, Af, dan menurut pemeriksaan sementara mengatakan tidak dioperasikan, itu sah-sah saja tapi kepolisian punya bukti sendiri," ujar Aryo kepada Tribun.
Aryo mengungkapkan bahwa Af mengoperasikan mesin judi ketangkasan secara diam-diam dan dalam waktu tertentu. Sehingga kepolisian sulit untuk menangkap tangan. Setelah mendapat laporan masyarakat dan pengintaian selama beberapa hari dan dinyatakan positif maka langsung diadakan penggerebekan.
"Kita tangkap sekitar pukul 12.00 Wib hari Sabtu (29/8) oleh beberapa orang anggota. Untuk pemeriksaan lanjutnya menunggu besok (hari ini)," tandas Aryo.
Terlihat dari barang bukti yang diamankan mesin judi dalam kondisi masih bagus. Pada bagian atas terdapat nomor urutan dari Dindong.
Akibat perbuatannya ini Af melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam hukuman lima tahun kurungan penjara. (rhd)
Harus Diberantas
Anggota DPRD Kota Singkawang Bong Ci Nen memberikan apresiasi kepada pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian. "Saya ucapkan terimakasih terkait penangkapan ini. Sebab selama ini genderang erang terhadap perjudian sudah lama di tabuh," ujar Bong Ci Nen kepada Tribun.
Menurutnya jika genderang perang perjudian sudah di pukul maka eksekusi dalam arti penangkapan tidak lagi setengah-setengah. "Masa "menari" tidak bisa sedangkan atensi Kapolri sudah lama di keluarkan. Perjudian itu sangat meresahkan dan judi disepakati tidak ada lagi di Singkawang," jelasnya.
Bagaimana bisa selesai jika ternyata ada yang mencoba 'bermain" dalam penanganan kasus perjudian. "Saya minta kepada pelaku yang jika terbukti bersalah agar mendapatkan hukuman sesuai KUHP. Kepada pelaku agar terus sampai pengadilan dan memang seharusnya begitu," pungkasnya. (rhd)
Komentar