Pemkot Pontianak menargetkan tahun 2022 angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,1-4,6 persen, angka kemiskinan 4,8 persen, inflasi 3,1 persen dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 10 persen.
Hal
itu disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan dalam arah kebijakan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pontianak menjalankan tahun 2022 difokuskan
pada program pemulihan ekonomi daerah.
Hal ini sebagai upaya kebangkitan di tengah pandemi Covid-19. Wujudnya, dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi, dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah.
Termasuk
pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.
"Agar tercapai, saya meminta untuk ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah pendanaannya dengan terkait dan disesuaikan kemampuan anggaran, diutamakan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang mendesak yang memberikan dampak luas bagi masyarakat," kata Bahasan ketika memberikan arahan dalam pelaksanaan Gabungan Forum Perangkat Daerah Kota Pontianak Tahun 2021 di Hotel Ibis, Rabu (3/3/2021).
Agenda
yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Pontianak ini
merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kota Pontianak menjalankan (RKPD) Tahun 2022.
"Gabungan
Forum Perangkat Daerah merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi
masyarakat, dan dunia usaha (pemangku kepentingan), untuk penyempurnaan
rancangan kebijakan penyusunan rencana kerja (renja) Perangkat Daerah,"
kata Bahasan.
Sekretaris
Bappeda Kota Pontianak, Syarif Usmulyono ketika menyampaikan laporan ketua
panitia mengatakan, Gabungan Forum Perangkat Daerah ini bertujuan untuk
menyelaraskan program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan usulan program dan
kegiatan hasil musrenbang di kecamatan untuk Penyempurnaan Renja Perangkat Daerah.
Serta mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya; menyelaraskan program dan kegiatan antar Perangkat Daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah.
"Dan
menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu
indikatif masing-masing Perangkat Daerah," katanya. (*)
Komentar