Langsung ke konten utama

Kerupuk Basah, Ikan Belida dan Kontroversi Kepmen KP RI No 1 Tahun 2021

Kerupuk Basah, makanan yang nikmat karena selain rasanya juga memiliki tekstur kekenyalan jika digigit membuat lidah bergoyang.

Bagi masyarakat Kalbar boleh dibilang makanan ini menjadi favorit, apalagi jika berbicara daerah “asal” nya yakni Kabupaten Kapuas Hulu.

Ya memang, makanan Kerupuk Basah sangat terkenal di Kabupaten Kapuas Hulu, hulunya Provinsi Kalimantan Barat.

Bukan tanpa alasan, Kerupuk Basah asal Kapuas Hulu memang terbilang special karena bahan pembuatnya juga special.

Ya, Kerupuk Basah asal Kapuas Hulu dibuat dari bahan Ikan Belida. Tak ayal, makanan ini sangat nikmat di lidah.

Namun kini, Kerupuk Basah terancam akan kehilangan jenis favoritanya. Pasalnya, Kementeria Kelautan dan Perikanan mengeluarkan aturan tentang pelarangan konsumsi Ikan Belida.

Ikan Belida Borneo, Arwana Kalimantan dan Balashark secara resmi telah masuk dalam daftar ikan yang dilindungi. Ikan Belida dan Balashark masuk bersama 19 ikan lain asal Indonesia dalam status Perlindungan Penuh.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi.

Sontak aturan ini membuat masyarakat Kalbar, khususnya Kabupaten Kapuas Hulu resah. Pasalnya, ada ancaman sanksi jika pemanfaatan Ikan Belida dianggap menyalahi aturan dari Kepmen KP RI no 1 tahun 2021.

Menarik, bagaimana kelanjutan dari Kepmen dan penolakan masyarakat Kalbar khususnya Kapuas Hulu terkait Ikan Belida dan Arwana.




Ikan lopis merupakan jenis ikan sungai yang tergolong dalam suku notopteridae (ikan berpunggung pisau).

Ikan ini lebih populer dengan nama ikan belida/belido, yang diambil dari nama salah satu sungai di Sumatra Selatan yang menjadi habitatnya. Orang Banjar menyebutnya ikan pipih.

Jenis ini dapat ditemui di SumatraKalimantanJawa, dan Semenanjung Malaya, meskipun sekarang sudah sulit ditangkap karena rusaknya mutu sungai dan penangkapan.

Ikan ini merupakan bahan baku untuk sejenis kerupuk khas dari Palembang yang dikenal sebagai kemplang. Dulu lopis juga dipakai untuk pembuatan pempek namun sekarang diganti dengan tenggiri. Tampilannya yang unik juga membuatnya dipelihara di akuarium sebagai ikan hias.

Karena berpotensi ekonomi dan terancam punah, lembaga penelitian berusaha menyusun teknologi budidayanya. Hingga 2005, Balai Budidaya Air Tawar Mandiangin, di Kalimantan Selatan telah mencoba membudidayakan, menangkarkan serta memperbanyak benih ikan belida. (*)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eks Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pejabat Eselon 2 dan 3 Mendapatkan Pelatihan PRESTASI

Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Kepala UPT Syahbandar Pelabuhan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa – Jumat, 15 – 18 Juni 2021.  Para peserta berdasarkan hasil pemetaan manajemen risiko korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan KKP yang disusun oleh Komite Integritas, adalah para pemangku jabatan yang dinilai memiliki kerentanan dan potensi terjadinya KKN. Hal ini diidentifikasi melalui unit kerja eselon 1 dan kegiatan di lingkungan KKP. Ditjen Perikanan Tangkap KKP diketahui memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengelolaan produksi perikanan tangkap, pengelolaan pelabuhan perikanan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki target pencapaian penerimaan PNBP setiap tahunnya. Dala...

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

Direktorat Jenderal Pajak Tak Bantah Bakal Kenakan PPN Terhadap Sembako dan Pendidikan, Ini Penjelasannya

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam rilis resminya kepada wajib pajak menyampaikan tanggapan terkait rencana pengenaan PPN terhadap sembako dan pendidikan Direktorat Jenderal Pajak menuturkan bahwa b erkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah. Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi. Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN. Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengura...