Langsung ke konten utama

Kerupuk Basah, Ikan Belida dan Kontroversi Kepmen KP RI No 1 Tahun 2021

Kerupuk Basah, makanan yang nikmat karena selain rasanya juga memiliki tekstur kekenyalan jika digigit membuat lidah bergoyang.

Bagi masyarakat Kalbar boleh dibilang makanan ini menjadi favorit, apalagi jika berbicara daerah “asal” nya yakni Kabupaten Kapuas Hulu.

Ya memang, makanan Kerupuk Basah sangat terkenal di Kabupaten Kapuas Hulu, hulunya Provinsi Kalimantan Barat.

Bukan tanpa alasan, Kerupuk Basah asal Kapuas Hulu memang terbilang special karena bahan pembuatnya juga special.

Ya, Kerupuk Basah asal Kapuas Hulu dibuat dari bahan Ikan Belida. Tak ayal, makanan ini sangat nikmat di lidah.

Namun kini, Kerupuk Basah terancam akan kehilangan jenis favoritanya. Pasalnya, Kementeria Kelautan dan Perikanan mengeluarkan aturan tentang pelarangan konsumsi Ikan Belida.

Ikan Belida Borneo, Arwana Kalimantan dan Balashark secara resmi telah masuk dalam daftar ikan yang dilindungi. Ikan Belida dan Balashark masuk bersama 19 ikan lain asal Indonesia dalam status Perlindungan Penuh.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi.

Sontak aturan ini membuat masyarakat Kalbar, khususnya Kabupaten Kapuas Hulu resah. Pasalnya, ada ancaman sanksi jika pemanfaatan Ikan Belida dianggap menyalahi aturan dari Kepmen KP RI no 1 tahun 2021.

Menarik, bagaimana kelanjutan dari Kepmen dan penolakan masyarakat Kalbar khususnya Kapuas Hulu terkait Ikan Belida dan Arwana.




Ikan lopis merupakan jenis ikan sungai yang tergolong dalam suku notopteridae (ikan berpunggung pisau).

Ikan ini lebih populer dengan nama ikan belida/belido, yang diambil dari nama salah satu sungai di Sumatra Selatan yang menjadi habitatnya. Orang Banjar menyebutnya ikan pipih.

Jenis ini dapat ditemui di SumatraKalimantanJawa, dan Semenanjung Malaya, meskipun sekarang sudah sulit ditangkap karena rusaknya mutu sungai dan penangkapan.

Ikan ini merupakan bahan baku untuk sejenis kerupuk khas dari Palembang yang dikenal sebagai kemplang. Dulu lopis juga dipakai untuk pembuatan pempek namun sekarang diganti dengan tenggiri. Tampilannya yang unik juga membuatnya dipelihara di akuarium sebagai ikan hias.

Karena berpotensi ekonomi dan terancam punah, lembaga penelitian berusaha menyusun teknologi budidayanya. Hingga 2005, Balai Budidaya Air Tawar Mandiangin, di Kalimantan Selatan telah mencoba membudidayakan, menangkarkan serta memperbanyak benih ikan belida. (*)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...