Langsung ke konten utama

DPRD Kalbar Setujui Pembentukan Kabupaten Banua Landjak

Ketua Umum Presidium Pembentukan Kabupaten Banua Lanjak Herkulanus Utomo Manas, mengatakan akan membawa surat rekomendasi persetujuan DPRD Kalbar atas Pembentukan Kabupaten Banua Lanjak ke Komisi II DPR RI. Direncanakan besok, Ia dan rombongan akan berangkat ke Jakarta.
"Besok kita akan bawa SK DPRD dan usulan Gubernur Kalbar kepada Menteri Dalam Negeri, ke Komisi II DPR RI. Sebagaimana berita yang beredar saat ini tentang prioritas pembentukan Kabupaten Banua Lanjak sebagai DOB," kata Tomo, sapaan akrabnya Selasa (29/10).
Sementara untuk rekomendasi dari Kabupaten Induk Kapuas Hulu beserta DPRD Kapuas Hulu telah selesai. Bupati Kapuas Hulu AM Natsir, menyambut baik pemekaran daerahnya demi meningkatkan pelayanan pemerintah ke masyarakat.
"Bupati setuju dimana dibuktikan dengan keluarkan surat keputusan beliau beserta DPRD Kapuas Hulu. Semua ini demi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di kawasan perbatasan. Harapan kita tahun ini, tahun 2013 sudah selesai, dan tahun 2014 sudah menjadi kabupaten baru," harapnya.
Kabupaten Banua Landjak mengandalkan potensi wilayah di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertanian sebagai penggerak ekonomi. Selain yang utama adalah letak wilayah yang berada di perbatasan menjadi pusat transaksi kegiatan ekonomi.
"Sekarang menjadi konsen adalah pariwisata, baru pertanian, perkebunan. Ini yang menjadi pendorong utama kita untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Karena letaknya daerah perbatasan, saya sangat yakin bahwa kabupaten ini bisa membangun dirinya sendiri, sekarang itu kita lihat disana itu telah ada perusahaan-perusahaan perkebunan. Sekarang juga sudah mulai ekspor CPO, dan ekspor itukan ada pajak ekspor, dan kabupaten penghasil kan ada jatahnya, dan ini menjadi salah satu sumber pendapatan," imbuhnya.
Sumber pendapatan lainnya yakni Kabupaten Landjak sebagai gerbang masuk dari negara tetangga Malaysia, dimana terdapat PPLB,. Serta memiliki daerah yang dikembangkan sebagai daerah wisata, karena ada dua taman nasional, Danau Sentarum dan Betung Kerihun.
"Dari segi wisata juga ada wisata budaya dan alam, dimana dari budaya terdapat adat istiadat yang masih berjalan, rumah betang. Ini bisa lebih dikembangkan, karena ketika wisatawan banyak datang maka perekonomian masyarakat budaya sangat banyak. Saat ini masyarakat di wilayah Pembentukan Kabupaten Banua Landjak hidup dari hasil pertanian serta bekerja di negara tetangga," tuturnya.
Paripurna DPRD Provinsi Kalbar digelar Selasa (29/10), akhirnya menyetujui pembentukan Kabupaten Banua Lanjak, sebagai pemekaran Kabupaten Kapuas Hulu. Keputusan ini tertuang dalam paripurna laporan dari panitia kerja (panja) Pembentukan Banua Lanjak.
Pimpinan sidang Prabasa Anantatur menanyakan persetujuan Pembentukan Banua Lanjak kepada para wakil rakyat yang hadir apakah setuju mengeluarkan surat keputusan.
"Saya tanyakan apakah surat konsep surat DPRD dapat disetujui menjadi persetujuan DPRD," kata Prabasa. Secara serempak, "Setuju" ujar 26 anggota dewan yang hadir. Sebelum penandatangan surat keputusan DPRD ini, anggota DPRD dapil Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu, Andi Aswad melakukan intruksi.
"Instruksi Ketua, selaku dewan dari dapil Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu kami mengucapkan terimakasih kepada Panja Banua Lanjak," katanya seraya berpolitik.
Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Kalbar Antonius Situmorang, mengatakan DPRD menyetujui pembentukan Kabupaten Banua Landjak. Dengan menunjuk Kecamatan Batang Upar sebagai ibukota Kabupaten.
"Panja menyetujui pertama, Kecamatan Empanga, Kecamatan Puring Kencana, Kecamatan Embaloh Hulu,  Kecamatan Batang Upar, dan Kecamatan Badau sebagai wilayah Kabupaten Banua Landjak. Menyetujui lokasi ibukota kabupaten terletak di Landjak, Kecamatan Batang Upar," kata Antonius, sapaannya.
DPRD Kalbar menyetujui memberikan bantuan hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Banua Landjak dua tahun berturut-turut, sebesar Rp 10 miliar dan tahun kedua sebesar Rp 8 miliar. Memberikan dukungan dana untuk pemilihan kepala daerah sebesar Rp 4 miliar, dan menyerahkan kekayaan daerah yang dimiliki dan dikuasai baik bergerak dan tidak bergerak kepada Kabupaten Banua Landjak.
Herkulanus Utomo Manas menegaskan kabupaten induk memberikan hibah dana selama dua tahun berturut-turut. "SK Bupati dan SK DPRD Kapuas Hulu itu bahwa bantuan dana dari kabupaten induk Rp 3 miliar selama dua tahun berturut-turut dan untuk Pemilukada dua putaran senilai Rp 2,5 miliar. Saya yakin pembentukan Kabupaten Banua Lanjak ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena sebelah utara berbatasan langsung dengan Malaysia dan konsentrasi pembangunan Indonesia saat ini mengarah kepada kawasan perbatasan," ungkapnya.
"Perbatasan harus lebih maju bukan lagi selama ini dikucilkan. Karena apa, perbatasan adalah mukanya Indonesia, beranda Indonesia, dan ketika selama ini orang lihat Badau, beginikah negara Indonesia, harus," tukasnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...