Tiga perusahaan dalam proyek pengadaan obat cacing dan vitamin di Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2006-2007 diduga adalah hasil rekayasa para pelaku. Sebelumnya, Kejasaan Tinggi Kalbar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat cacing dan vitamin, yakni RJB, FP, dan PAT.
"Tiga apotik itu, merupakan rekayasa para tersangka, ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah kita lakukan," kata Didik Istiyanta, Selasa (15/1). Diketahui pula, akibat rekayasa tersebut, harga obat cacing dan vitamin untuk peningkatan ketahanan fisik anak, melambung tinggi dari harga sebenarnya.
Ketiga tersangka ini diduga kuat merekayasa pengadaan obat cacing dan vitamin yang mengakibatkan negara dirugikan hampir mencapai 83 persen dari nilai dibayarkan atau sebesar Rp 7,1 miliar lebih. Sementara nilai sebenarnya, berdasarkan hasil penghitungan BPKP hanya sebesar Rp 2,3 miliar.
Diungkapkannya, kejaksaan tinggi sedang melakukan penyidikan dan sudah menetapkan seorang tersangka lainnya. Namun yang bersangkutan belum ditahan karena mangkir dari panggilan yang telah dilayangkan.
"Yang satu biarkan dulu, kita telah panggil, tapi belum datang. Hari ini kita tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang sudah ditahan," ujarnya.
Terkait soal pengalihan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum, Didik mengaku belum menerima. Iapun mempersilahkan kepada tersangka untuk mengajukan pengalihan penahanan.
Didik berjanji akan segera melimpahkan berkas kasus ketiga tersangka ke pengadilan. Diperkirakan pada awal Bulan Februari, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Bulan Februari," katanya.
Kepala Seksi Penerangan, Arifin Arsyad, membenarkan tiga orang tersangka telah mengajukan pengalihan atau penangguhan penahanan. Hal itu dilakukan oleh tim kuasa hukum tiga tersangka, Martinus Ekok.
"Sudah dimasukkan, dan saat ini berada di meja kepala kejaksaan tinggi. Diproses dulu, nanti habis dari Kajati, turun ke Aspidsus, diproses lagi, sesuai aturan birokrasi," tuturnya.
Ditanya batas waktu keluarnya keputusan pengalihan penahanan, Arifin Arsyad menuturkan semuanya harus diselesaikan sesuai dengan tahapan birokrasi.
"Untuk hari ini tidak ada pemeriksaan, kita tunggu saja perkembangannya dari jaksa penyidik," tuturnya.
Ketua tim kuasa hukum tiga tersangka, Martinus Ekok, menuturkan telah menyerahkan berkas pengalihan penahanan terhadap tiga tersangka. Iapun berharap pihak kejaksaan bisa mengabulkan namun hal itu diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan.
"Kita berharap dikabulkan, mengingat status ketiga tersangka. Akan tetapi itu kewenangan dari penyidik. Kita sudah masukkan, tinggal menunggu saja," tuturnya.
Martinus mengungkapkan hari ini (kemarin) ketiga tersangka berada di rutan kelas IIA Pontianak. Tidak ada pemeriksaan terhadap para tersangka.
"Klien berharap agar prosesnya dipercepat, karena statusnya masih aktif sebagai PNS," harapnya.
Terpisah, Kepala Rumah Tahanan Negara (rutan) kelas IIA Pontianak, Johan Edward, menuturkan kondisi ketiga tersangka cukup baik. Ketiga tersangka, lanjut Johan Edward, semuanya dalam kondisi sehat.
"Semuanya sehat, dua pria satu wanita jabatannya dokter. Tempat kita pisah dari pelaku kriminal," tuturnya.
"Tiga apotik itu, merupakan rekayasa para tersangka, ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah kita lakukan," kata Didik Istiyanta, Selasa (15/1). Diketahui pula, akibat rekayasa tersebut, harga obat cacing dan vitamin untuk peningkatan ketahanan fisik anak, melambung tinggi dari harga sebenarnya.
Ketiga tersangka ini diduga kuat merekayasa pengadaan obat cacing dan vitamin yang mengakibatkan negara dirugikan hampir mencapai 83 persen dari nilai dibayarkan atau sebesar Rp 7,1 miliar lebih. Sementara nilai sebenarnya, berdasarkan hasil penghitungan BPKP hanya sebesar Rp 2,3 miliar.
Diungkapkannya, kejaksaan tinggi sedang melakukan penyidikan dan sudah menetapkan seorang tersangka lainnya. Namun yang bersangkutan belum ditahan karena mangkir dari panggilan yang telah dilayangkan.
"Yang satu biarkan dulu, kita telah panggil, tapi belum datang. Hari ini kita tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang sudah ditahan," ujarnya.
Terkait soal pengalihan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum, Didik mengaku belum menerima. Iapun mempersilahkan kepada tersangka untuk mengajukan pengalihan penahanan.
Didik berjanji akan segera melimpahkan berkas kasus ketiga tersangka ke pengadilan. Diperkirakan pada awal Bulan Februari, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Bulan Februari," katanya.
Kepala Seksi Penerangan, Arifin Arsyad, membenarkan tiga orang tersangka telah mengajukan pengalihan atau penangguhan penahanan. Hal itu dilakukan oleh tim kuasa hukum tiga tersangka, Martinus Ekok.
"Sudah dimasukkan, dan saat ini berada di meja kepala kejaksaan tinggi. Diproses dulu, nanti habis dari Kajati, turun ke Aspidsus, diproses lagi, sesuai aturan birokrasi," tuturnya.
Ditanya batas waktu keluarnya keputusan pengalihan penahanan, Arifin Arsyad menuturkan semuanya harus diselesaikan sesuai dengan tahapan birokrasi.
"Untuk hari ini tidak ada pemeriksaan, kita tunggu saja perkembangannya dari jaksa penyidik," tuturnya.
Ketua tim kuasa hukum tiga tersangka, Martinus Ekok, menuturkan telah menyerahkan berkas pengalihan penahanan terhadap tiga tersangka. Iapun berharap pihak kejaksaan bisa mengabulkan namun hal itu diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan.
"Kita berharap dikabulkan, mengingat status ketiga tersangka. Akan tetapi itu kewenangan dari penyidik. Kita sudah masukkan, tinggal menunggu saja," tuturnya.
Martinus mengungkapkan hari ini (kemarin) ketiga tersangka berada di rutan kelas IIA Pontianak. Tidak ada pemeriksaan terhadap para tersangka.
"Klien berharap agar prosesnya dipercepat, karena statusnya masih aktif sebagai PNS," harapnya.
Terpisah, Kepala Rumah Tahanan Negara (rutan) kelas IIA Pontianak, Johan Edward, menuturkan kondisi ketiga tersangka cukup baik. Ketiga tersangka, lanjut Johan Edward, semuanya dalam kondisi sehat.
"Semuanya sehat, dua pria satu wanita jabatannya dokter. Tempat kita pisah dari pelaku kriminal," tuturnya.
Komentar