Langsung ke konten utama

Tersangka Rekayasa 3 Apotek

Tiga perusahaan dalam proyek pengadaan  obat cacing dan vitamin di Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2006-2007 diduga adalah hasil rekayasa para pelaku. Sebelumnya, Kejasaan Tinggi Kalbar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat cacing dan vitamin, yakni RJB, FP, dan PAT.
"Tiga apotik itu, merupakan rekayasa para tersangka, ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah kita lakukan," kata Didik Istiyanta, Selasa (15/1). Diketahui pula, akibat rekayasa tersebut, harga obat cacing dan vitamin untuk peningkatan ketahanan fisik anak, melambung tinggi dari harga sebenarnya.
Ketiga tersangka ini diduga kuat merekayasa pengadaan obat cacing dan vitamin yang mengakibatkan negara dirugikan hampir mencapai 83 persen dari nilai dibayarkan atau sebesar Rp 7,1 miliar lebih. Sementara nilai sebenarnya, berdasarkan hasil penghitungan BPKP hanya sebesar Rp 2,3 miliar.
Diungkapkannya, kejaksaan tinggi sedang melakukan penyidikan dan sudah menetapkan seorang tersangka lainnya. Namun yang bersangkutan belum ditahan karena mangkir dari panggilan yang telah dilayangkan.
"Yang satu biarkan dulu, kita telah panggil, tapi belum datang. Hari ini kita tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang sudah ditahan," ujarnya.
Terkait soal pengalihan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum, Didik mengaku belum menerima. Iapun mempersilahkan kepada tersangka untuk mengajukan pengalihan penahanan.
Didik berjanji akan segera melimpahkan berkas kasus ketiga tersangka ke pengadilan. Diperkirakan pada awal Bulan Februari, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Bulan Februari," katanya.
Kepala Seksi Penerangan, Arifin Arsyad, membenarkan tiga orang tersangka telah mengajukan pengalihan atau penangguhan penahanan. Hal itu dilakukan oleh tim kuasa hukum tiga tersangka, Martinus Ekok.
"Sudah dimasukkan, dan saat ini berada di meja kepala kejaksaan tinggi. Diproses dulu, nanti habis dari Kajati, turun ke Aspidsus, diproses lagi, sesuai aturan birokrasi," tuturnya.
Ditanya batas waktu keluarnya keputusan pengalihan penahanan, Arifin Arsyad menuturkan semuanya harus diselesaikan sesuai dengan tahapan birokrasi.
"Untuk hari ini tidak ada pemeriksaan, kita tunggu saja perkembangannya dari jaksa penyidik," tuturnya.
Ketua tim kuasa hukum tiga tersangka, Martinus Ekok, menuturkan telah menyerahkan berkas pengalihan penahanan terhadap tiga tersangka. Iapun berharap pihak kejaksaan bisa mengabulkan namun hal itu diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan.
"Kita berharap dikabulkan, mengingat status ketiga tersangka. Akan tetapi itu kewenangan dari penyidik. Kita sudah masukkan, tinggal menunggu saja," tuturnya.
Martinus mengungkapkan hari ini (kemarin) ketiga tersangka berada di rutan kelas IIA Pontianak. Tidak ada pemeriksaan terhadap para tersangka.
"Klien berharap agar prosesnya dipercepat, karena statusnya masih aktif sebagai PNS," harapnya.
Terpisah, Kepala Rumah Tahanan Negara (rutan) kelas IIA Pontianak, Johan Edward, menuturkan kondisi ketiga tersangka cukup baik. Ketiga tersangka, lanjut Johan Edward, semuanya dalam kondisi sehat.
"Semuanya sehat, dua pria satu wanita jabatannya dokter. Tempat kita pisah dari pelaku kriminal," tuturnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eks Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pejabat Eselon 2 dan 3 Mendapatkan Pelatihan PRESTASI

Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Kepala UPT Syahbandar Pelabuhan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa – Jumat, 15 – 18 Juni 2021.  Para peserta berdasarkan hasil pemetaan manajemen risiko korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan KKP yang disusun oleh Komite Integritas, adalah para pemangku jabatan yang dinilai memiliki kerentanan dan potensi terjadinya KKN. Hal ini diidentifikasi melalui unit kerja eselon 1 dan kegiatan di lingkungan KKP. Ditjen Perikanan Tangkap KKP diketahui memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengelolaan produksi perikanan tangkap, pengelolaan pelabuhan perikanan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki target pencapaian penerimaan PNBP setiap tahunnya. Dala...

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

Direktorat Jenderal Pajak Tak Bantah Bakal Kenakan PPN Terhadap Sembako dan Pendidikan, Ini Penjelasannya

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam rilis resminya kepada wajib pajak menyampaikan tanggapan terkait rencana pengenaan PPN terhadap sembako dan pendidikan Direktorat Jenderal Pajak menuturkan bahwa b erkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah. Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi. Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN. Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengura...