Langsung ke konten utama

Tersangka Rekayasa 3 Apotek

Tiga perusahaan dalam proyek pengadaan  obat cacing dan vitamin di Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2006-2007 diduga adalah hasil rekayasa para pelaku. Sebelumnya, Kejasaan Tinggi Kalbar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat cacing dan vitamin, yakni RJB, FP, dan PAT.
"Tiga apotik itu, merupakan rekayasa para tersangka, ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah kita lakukan," kata Didik Istiyanta, Selasa (15/1). Diketahui pula, akibat rekayasa tersebut, harga obat cacing dan vitamin untuk peningkatan ketahanan fisik anak, melambung tinggi dari harga sebenarnya.
Ketiga tersangka ini diduga kuat merekayasa pengadaan obat cacing dan vitamin yang mengakibatkan negara dirugikan hampir mencapai 83 persen dari nilai dibayarkan atau sebesar Rp 7,1 miliar lebih. Sementara nilai sebenarnya, berdasarkan hasil penghitungan BPKP hanya sebesar Rp 2,3 miliar.
Diungkapkannya, kejaksaan tinggi sedang melakukan penyidikan dan sudah menetapkan seorang tersangka lainnya. Namun yang bersangkutan belum ditahan karena mangkir dari panggilan yang telah dilayangkan.
"Yang satu biarkan dulu, kita telah panggil, tapi belum datang. Hari ini kita tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang sudah ditahan," ujarnya.
Terkait soal pengalihan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum, Didik mengaku belum menerima. Iapun mempersilahkan kepada tersangka untuk mengajukan pengalihan penahanan.
Didik berjanji akan segera melimpahkan berkas kasus ketiga tersangka ke pengadilan. Diperkirakan pada awal Bulan Februari, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Bulan Februari," katanya.
Kepala Seksi Penerangan, Arifin Arsyad, membenarkan tiga orang tersangka telah mengajukan pengalihan atau penangguhan penahanan. Hal itu dilakukan oleh tim kuasa hukum tiga tersangka, Martinus Ekok.
"Sudah dimasukkan, dan saat ini berada di meja kepala kejaksaan tinggi. Diproses dulu, nanti habis dari Kajati, turun ke Aspidsus, diproses lagi, sesuai aturan birokrasi," tuturnya.
Ditanya batas waktu keluarnya keputusan pengalihan penahanan, Arifin Arsyad menuturkan semuanya harus diselesaikan sesuai dengan tahapan birokrasi.
"Untuk hari ini tidak ada pemeriksaan, kita tunggu saja perkembangannya dari jaksa penyidik," tuturnya.
Ketua tim kuasa hukum tiga tersangka, Martinus Ekok, menuturkan telah menyerahkan berkas pengalihan penahanan terhadap tiga tersangka. Iapun berharap pihak kejaksaan bisa mengabulkan namun hal itu diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan.
"Kita berharap dikabulkan, mengingat status ketiga tersangka. Akan tetapi itu kewenangan dari penyidik. Kita sudah masukkan, tinggal menunggu saja," tuturnya.
Martinus mengungkapkan hari ini (kemarin) ketiga tersangka berada di rutan kelas IIA Pontianak. Tidak ada pemeriksaan terhadap para tersangka.
"Klien berharap agar prosesnya dipercepat, karena statusnya masih aktif sebagai PNS," harapnya.
Terpisah, Kepala Rumah Tahanan Negara (rutan) kelas IIA Pontianak, Johan Edward, menuturkan kondisi ketiga tersangka cukup baik. Ketiga tersangka, lanjut Johan Edward, semuanya dalam kondisi sehat.
"Semuanya sehat, dua pria satu wanita jabatannya dokter. Tempat kita pisah dari pelaku kriminal," tuturnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...