Ferrrys Zainudin, Pengamat Hukum Untan
Motif pembunuhan diakibatkan timbul kerena cemburu, dalam hal ini, mantan suami terhadap istri, adalah suatu hal yang biasa saat ini terjadi. Namun saat ini yang diperlukan adalah bagaimana pembenahan moral dan mentalnya.
Pembenahan moral paska pelaku tersebut mendapatkan hukuman. Moral, hukum, dan masyarakat adalah satu kesatuan yang semuanya harus ditegakkan.
Pada perjalanannya, hukum di Indonesia ini mengalami perkembangan. Dimulai dengan hukum pembalasan, dimana jika nyawa hilang maka dibalas dengan nyawa.
Selanjutnya hukum penjeraan, dimana hukum itu benar-benar diberikan agar si pelaku jera sehingga tidak melakukan perbuatan kembali. Akan tetapi melanggaran terhadap norma atau nilai-nilai kemanusia.
Saat ini hukum pendidikan, dimana diberikan hukuman seringan mungkin namun disertai pembinaan terhadap perilaku. Diharapkan agar si pelaku tidak melakukan perbuatan kembali.
Namun hukuman ringan yang diberikan tidaklah membuat orang jera atau takut untuk melakukan kejahatan. Hal itu dikarenakan lembaga pemasyarakatan, tidak melakukan pembinaan atau memberikan pendidikan.
Ditambah lagi tidak adanya sarana prasarana yang memadai, seperti pelaku pencurian digabung dengan pembunuhan. Pelaku kejahatan dibawah umur digabung dengan kriminal dewasa.
Belum lagi berbicara ketersedian tenaga ahli seperti psikolog maupun dokter yang merawat pelaku kejahatan. Dan ironisnya kondisi tersebut terjadi di Kalbar, dimana banyak penjara tidak layak tetapi tetap difungsikan.
Komentar