Langsung ke konten utama

Komisi V DPR RI Desak Pernyataan Tak Mampu PT Angkasa Pura Atas Pembangunan Run Way

Anggota DPD RI perwakilan Kalbar, Erma Suryani Ranik, meminta pihak PT Angkasa Pura untuk bertanggungjawab terhadap kondisi Run Way. Dikatakannya, PT Angkasa Pura tidak boleh lepas tangan atas kejadian tergelincirnya pesawat di Bandara Supadio.
Kalau run way yang bertanggungjawab adalah PT Angkasa Pura. Sudah selayaknya Bandara Supadio ini dilakukan pembangunan ulang, karena catatan selama tahun 2012 ini sudah terjadi empat kali kasus. Empat kali tergelincirnya pesawat di run way bandara supadio menegaskan bahwa bandara supadio sudah tidak layak lagi untuk penerbangan. Jikalau terus dipaksakan, tanpa pembangunan baru, ditakutkan akan terjadi hal yang tak diinginkan.
Jangan sampai terjadi korban jiwa, PT Angkasa Pura harus segera melakukan pembangunan run way pada tahun 2014, kita DPD RI siap untuk mengawalnya rencana percepatan pembangunan.
Ditambahkannya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat harus turun tangan dan bekerjasama dengan PT Angkasa Pura untuk percepatan perluasan bandar udara supadio. Dikarenakan kebutuhan akan transportasi udara di Kalbar meningkat pesat.
Masyarakat Kalbar sudah menjadikan transportasi udara sebagai suatu kebutuhan. Kita mendesak PT Angkasa Pura segera membangun ulang.
Anggota DPR RI komisi V membidangi transportasi, Lazarus, meminta PT Angkasa Pura untuk segera membangun run way Bandara Supadio. Dikatakannya, jangan sampai terlebih dahulu timbul korban jiwa baru direspon.
Empat kali kejadian selama 2012 berarti jelas ada yang benar di run way Bandara Supadio, jangan sampai gara-gara tergelincir ini, bukan hanya korban jiwa, tapi maskapai tidak ingin terbang lagi di Supadio karena resiko yang begitu besar. Jikalau memang PT Angkasa Pura tidak mampu, lanjut Lazarus, buat pernyataan resmi bahwa PT Angkasa Pura tidak mampu. Sehingga pemerintah bisa segera mengambil alih pembangunan daripada timbul hal-hal yang tidak diinginkan.
Sampai saat ini PT Angkas Pura belum menyatakan apakah siap melakukan pembangunan atau tidak. Kita minta tahun 2013 ini harus dilaksanakan pembangunan, memang ada PP 40 dimana tidak boleh ada  campur tangan pemerintah terhadap pembangunan Bandara Supadio yang sudah dikelola dalam hal ini PT Angkasa Pura, akan tetapi itu bisa dikesampingkan demi kebutuhan masyarakat. Ditegaskan kembali, PT Angkasa Pura tidak boleh beralasan tidak melakukan pembangunan run way baru. Dikarenakan bukti tergelincirnya pesawat sebanyak empat kali sudah membuktikan.
Sebagai catatan, Bandara Supadio ini paling banyak dalam setahun penyebab kecelakaan. Kita minta segera dibangun dan menjadi catatan saya di komisi V.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eks Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pejabat Eselon 2 dan 3 Mendapatkan Pelatihan PRESTASI

Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Kepala UPT Syahbandar Pelabuhan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa – Jumat, 15 – 18 Juni 2021.  Para peserta berdasarkan hasil pemetaan manajemen risiko korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan KKP yang disusun oleh Komite Integritas, adalah para pemangku jabatan yang dinilai memiliki kerentanan dan potensi terjadinya KKN. Hal ini diidentifikasi melalui unit kerja eselon 1 dan kegiatan di lingkungan KKP. Ditjen Perikanan Tangkap KKP diketahui memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengelolaan produksi perikanan tangkap, pengelolaan pelabuhan perikanan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki target pencapaian penerimaan PNBP setiap tahunnya. Dala...

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

Direktorat Jenderal Pajak Tak Bantah Bakal Kenakan PPN Terhadap Sembako dan Pendidikan, Ini Penjelasannya

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam rilis resminya kepada wajib pajak menyampaikan tanggapan terkait rencana pengenaan PPN terhadap sembako dan pendidikan Direktorat Jenderal Pajak menuturkan bahwa b erkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah. Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi. Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN. Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengura...