Anggota DPD RI perwakilan Kalbar, Erma Suryani Ranik, meminta pihak PT Angkasa Pura untuk bertanggungjawab terhadap kondisi Run Way. Dikatakannya, PT Angkasa Pura tidak boleh lepas tangan atas kejadian tergelincirnya pesawat di Bandara Supadio.
Kalau run way yang bertanggungjawab adalah PT Angkasa Pura. Sudah selayaknya Bandara Supadio ini dilakukan pembangunan ulang, karena catatan selama tahun 2012 ini sudah terjadi empat kali kasus. Empat kali tergelincirnya pesawat di run way bandara supadio menegaskan bahwa bandara supadio sudah tidak layak lagi untuk penerbangan. Jikalau terus dipaksakan, tanpa pembangunan baru, ditakutkan akan terjadi hal yang tak diinginkan.
Jangan sampai terjadi korban jiwa, PT Angkasa Pura harus segera melakukan pembangunan run way pada tahun 2014, kita DPD RI siap untuk mengawalnya rencana percepatan pembangunan.
Ditambahkannya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat harus turun tangan dan bekerjasama dengan PT Angkasa Pura untuk percepatan perluasan bandar udara supadio. Dikarenakan kebutuhan akan transportasi udara di Kalbar meningkat pesat.
Masyarakat Kalbar sudah menjadikan transportasi udara sebagai suatu kebutuhan. Kita mendesak PT Angkasa Pura segera membangun ulang.
Anggota DPR RI komisi V membidangi transportasi, Lazarus, meminta PT Angkasa Pura untuk segera membangun run way Bandara Supadio. Dikatakannya, jangan sampai terlebih dahulu timbul korban jiwa baru direspon.
Empat kali kejadian selama 2012 berarti jelas ada yang benar di run way Bandara Supadio, jangan sampai gara-gara tergelincir ini, bukan hanya korban jiwa, tapi maskapai tidak ingin terbang lagi di Supadio karena resiko yang begitu besar. Jikalau memang PT Angkasa Pura tidak mampu, lanjut Lazarus, buat pernyataan resmi bahwa PT Angkasa Pura tidak mampu. Sehingga pemerintah bisa segera mengambil alih pembangunan daripada timbul hal-hal yang tidak diinginkan.
Sampai saat ini PT Angkas Pura belum menyatakan apakah siap melakukan pembangunan atau tidak. Kita minta tahun 2013 ini harus dilaksanakan pembangunan, memang ada PP 40 dimana tidak boleh ada campur tangan pemerintah terhadap pembangunan Bandara Supadio yang sudah dikelola dalam hal ini PT Angkasa Pura, akan tetapi itu bisa dikesampingkan demi kebutuhan masyarakat. Ditegaskan kembali, PT Angkasa Pura tidak boleh beralasan tidak melakukan pembangunan run way baru. Dikarenakan bukti tergelincirnya pesawat sebanyak empat kali sudah membuktikan.
Sebagai catatan, Bandara Supadio ini paling banyak dalam setahun penyebab kecelakaan. Kita minta segera dibangun dan menjadi catatan saya di komisi V.
Kalau run way yang bertanggungjawab adalah PT Angkasa Pura. Sudah selayaknya Bandara Supadio ini dilakukan pembangunan ulang, karena catatan selama tahun 2012 ini sudah terjadi empat kali kasus. Empat kali tergelincirnya pesawat di run way bandara supadio menegaskan bahwa bandara supadio sudah tidak layak lagi untuk penerbangan. Jikalau terus dipaksakan, tanpa pembangunan baru, ditakutkan akan terjadi hal yang tak diinginkan.
Jangan sampai terjadi korban jiwa, PT Angkasa Pura harus segera melakukan pembangunan run way pada tahun 2014, kita DPD RI siap untuk mengawalnya rencana percepatan pembangunan.
Ditambahkannya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat harus turun tangan dan bekerjasama dengan PT Angkasa Pura untuk percepatan perluasan bandar udara supadio. Dikarenakan kebutuhan akan transportasi udara di Kalbar meningkat pesat.
Masyarakat Kalbar sudah menjadikan transportasi udara sebagai suatu kebutuhan. Kita mendesak PT Angkasa Pura segera membangun ulang.
Anggota DPR RI komisi V membidangi transportasi, Lazarus, meminta PT Angkasa Pura untuk segera membangun run way Bandara Supadio. Dikatakannya, jangan sampai terlebih dahulu timbul korban jiwa baru direspon.
Empat kali kejadian selama 2012 berarti jelas ada yang benar di run way Bandara Supadio, jangan sampai gara-gara tergelincir ini, bukan hanya korban jiwa, tapi maskapai tidak ingin terbang lagi di Supadio karena resiko yang begitu besar. Jikalau memang PT Angkasa Pura tidak mampu, lanjut Lazarus, buat pernyataan resmi bahwa PT Angkasa Pura tidak mampu. Sehingga pemerintah bisa segera mengambil alih pembangunan daripada timbul hal-hal yang tidak diinginkan.
Sampai saat ini PT Angkas Pura belum menyatakan apakah siap melakukan pembangunan atau tidak. Kita minta tahun 2013 ini harus dilaksanakan pembangunan, memang ada PP 40 dimana tidak boleh ada campur tangan pemerintah terhadap pembangunan Bandara Supadio yang sudah dikelola dalam hal ini PT Angkasa Pura, akan tetapi itu bisa dikesampingkan demi kebutuhan masyarakat. Ditegaskan kembali, PT Angkasa Pura tidak boleh beralasan tidak melakukan pembangunan run way baru. Dikarenakan bukti tergelincirnya pesawat sebanyak empat kali sudah membuktikan.
Sebagai catatan, Bandara Supadio ini paling banyak dalam setahun penyebab kecelakaan. Kita minta segera dibangun dan menjadi catatan saya di komisi V.
Komentar