Langsung ke konten utama

Komisi V DPR RI Desak Pernyataan Tak Mampu PT Angkasa Pura Atas Pembangunan Run Way

Anggota DPD RI perwakilan Kalbar, Erma Suryani Ranik, meminta pihak PT Angkasa Pura untuk bertanggungjawab terhadap kondisi Run Way. Dikatakannya, PT Angkasa Pura tidak boleh lepas tangan atas kejadian tergelincirnya pesawat di Bandara Supadio.
Kalau run way yang bertanggungjawab adalah PT Angkasa Pura. Sudah selayaknya Bandara Supadio ini dilakukan pembangunan ulang, karena catatan selama tahun 2012 ini sudah terjadi empat kali kasus. Empat kali tergelincirnya pesawat di run way bandara supadio menegaskan bahwa bandara supadio sudah tidak layak lagi untuk penerbangan. Jikalau terus dipaksakan, tanpa pembangunan baru, ditakutkan akan terjadi hal yang tak diinginkan.
Jangan sampai terjadi korban jiwa, PT Angkasa Pura harus segera melakukan pembangunan run way pada tahun 2014, kita DPD RI siap untuk mengawalnya rencana percepatan pembangunan.
Ditambahkannya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat harus turun tangan dan bekerjasama dengan PT Angkasa Pura untuk percepatan perluasan bandar udara supadio. Dikarenakan kebutuhan akan transportasi udara di Kalbar meningkat pesat.
Masyarakat Kalbar sudah menjadikan transportasi udara sebagai suatu kebutuhan. Kita mendesak PT Angkasa Pura segera membangun ulang.
Anggota DPR RI komisi V membidangi transportasi, Lazarus, meminta PT Angkasa Pura untuk segera membangun run way Bandara Supadio. Dikatakannya, jangan sampai terlebih dahulu timbul korban jiwa baru direspon.
Empat kali kejadian selama 2012 berarti jelas ada yang benar di run way Bandara Supadio, jangan sampai gara-gara tergelincir ini, bukan hanya korban jiwa, tapi maskapai tidak ingin terbang lagi di Supadio karena resiko yang begitu besar. Jikalau memang PT Angkasa Pura tidak mampu, lanjut Lazarus, buat pernyataan resmi bahwa PT Angkasa Pura tidak mampu. Sehingga pemerintah bisa segera mengambil alih pembangunan daripada timbul hal-hal yang tidak diinginkan.
Sampai saat ini PT Angkas Pura belum menyatakan apakah siap melakukan pembangunan atau tidak. Kita minta tahun 2013 ini harus dilaksanakan pembangunan, memang ada PP 40 dimana tidak boleh ada  campur tangan pemerintah terhadap pembangunan Bandara Supadio yang sudah dikelola dalam hal ini PT Angkasa Pura, akan tetapi itu bisa dikesampingkan demi kebutuhan masyarakat. Ditegaskan kembali, PT Angkasa Pura tidak boleh beralasan tidak melakukan pembangunan run way baru. Dikarenakan bukti tergelincirnya pesawat sebanyak empat kali sudah membuktikan.
Sebagai catatan, Bandara Supadio ini paling banyak dalam setahun penyebab kecelakaan. Kita minta segera dibangun dan menjadi catatan saya di komisi V.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...