Langsung ke konten utama

Korupsi Dana Talangan Sekretariat DPRD Kabupaten Landak

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana talangan pada sekretariat DPRD Kabupaten Landak tahun anggaran 2007 terpaksa ditunda. Pasalnya terdakwa, mantan Bendahara, Odem Sudirman dan penesehat hukum, Muhammad Soleh, tidak hadir dalam sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 Wib, Selasa (28/8), pagi ini. 
Sidang kasus korupsi ini juga diwarnai dengan pergantian satu diantara majelis hakimnya. Pada awalnya majelis hakimnya terdiri atas Sapri Abdullah, selaku ketua, Elias Silalahi, selaku hakim anggota, dan Heru Kisbandono, selaku anggota yang akhirnya diganti oleh Sastra Rasa, hakim ad hoc tipikor lainnya.
Sebagaimana diketahui, Heru Kisbandono tertangkap tangan KPK sedang melakukan penyuapan, MA memberhentikan sementara dari tugasnya sebagai hakim Ad Hoc Tipikor Pontianak.
Ketua jaksa penuntut umum (JPU), Robert P Sitinjak mengatakan tidak mempermasalahan pergantian majelis hakim. Dikatakannya, Ia telah menduga akan terjadi pergantian majelis hakim paska kasus tertangkap tangan KPK satu hakim Ad Hoc Tipikor Pontianak di Semarang, Jawa Tengah
"Pergantian hakim karena berhalangan tersebut memang sudah duga. Hanya yang menjadi permasalahan adalah ketidakhadiran dari terdakwa dan penesehat hukum. Sidang tetap dibuka dari pukul 09.00 Wib, ditunggu sampai pukul 15.30 Wib, keduanya tetap tidak hadir, maka sidang ditunda sampai Kamis, 6 September, mendatang," kata Robert P Sitinjak, Ketua Kejaksaan Negeri Landak. Kasus dugaan korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Landak ini diduga merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar. Dimana Rp 861 juta telah dikembalikan terdakwa. Sisanya sekitar Rp 274 juta menjadi kerugian negara yang dikorupsi terdakwa.
"Berdasarkan rekening koran Pemda Landak di Bank Kalbar cabang Ngabang, kerugian negara Rp 374 Juta. Sementara berdasarkan hasil  pemeriksaan inspektorat Kabupaten Landak kerugian negara Rp 500 juta. Kedua hasil pemeriksaan tersebut kita sama-sama gunakan dalam dakwaan," tutur Sitinjak. 
Sitinjak mengungkapkan bahwa terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut secara pribadi. Terdakwa tidak mau mengungkapkan adanya keterlibatan pelaku lainnya. Namun Kejaksaan Ngabang menduga ada tersangka lainnya.
"Dalam kasus ini ada 10 saksi yang kita periksa, termasuk didalamnya ahli dari Bank Kalbar. Kita akan lihat apakah kemungkinan ada pelaku lainnya, bisa dilihat dari persidangan, semoga terdakwa mau mengungkapkan dan berterus terang," harapnya. 
Selama pemeriksaan terdakwa berstatus tahanan kota. Hal ini atas dasar surat keterangan kesehatan dari RSUD Kabupaten Landak yang menyatakan Odem Sudirman menderita Diabetes Militus dan sudah berusian 54 tahun.
"Terdakwa tahanan kota sejak tanggal 17 Juli 2012. Atas perbuatan terdakwa, didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
Jaksa penuntut umum beranggotakan Sutrisno Tabeas, selaku wakil ketua, Hengky S Kaendo, selaku anggota tim, dan Fetty Himawati selaku sekretaris tim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...