Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana talangan pada sekretariat DPRD Kabupaten Landak tahun anggaran 2007 terpaksa ditunda. Pasalnya terdakwa, mantan Bendahara, Odem Sudirman dan penesehat hukum, Muhammad Soleh, tidak hadir dalam sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 Wib, Selasa (28/8), pagi ini.
Sidang kasus korupsi ini juga diwarnai dengan pergantian satu diantara majelis hakimnya. Pada awalnya majelis hakimnya terdiri atas Sapri Abdullah, selaku ketua, Elias Silalahi, selaku hakim anggota, dan Heru Kisbandono, selaku anggota yang akhirnya diganti oleh Sastra Rasa, hakim ad hoc tipikor lainnya.
Sebagaimana diketahui, Heru Kisbandono tertangkap tangan KPK sedang melakukan penyuapan, MA memberhentikan sementara dari tugasnya sebagai hakim Ad Hoc Tipikor Pontianak.
Ketua jaksa penuntut umum (JPU), Robert P Sitinjak mengatakan tidak mempermasalahan pergantian majelis hakim. Dikatakannya, Ia telah menduga akan terjadi pergantian majelis hakim paska kasus tertangkap tangan KPK satu hakim Ad Hoc Tipikor Pontianak di Semarang, Jawa Tengah
"Pergantian hakim karena berhalangan tersebut memang sudah duga. Hanya yang menjadi permasalahan adalah ketidakhadiran dari terdakwa dan penesehat hukum. Sidang tetap dibuka dari pukul 09.00 Wib, ditunggu sampai pukul 15.30 Wib, keduanya tetap tidak hadir, maka sidang ditunda sampai Kamis, 6 September, mendatang," kata Robert P Sitinjak, Ketua Kejaksaan Negeri Landak. Kasus dugaan korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Landak ini diduga merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar. Dimana Rp 861 juta telah dikembalikan terdakwa. Sisanya sekitar Rp 274 juta menjadi kerugian negara yang dikorupsi terdakwa.
"Berdasarkan rekening koran Pemda Landak di Bank Kalbar cabang Ngabang, kerugian negara Rp 374 Juta. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Landak kerugian negara Rp 500 juta. Kedua hasil pemeriksaan tersebut kita sama-sama gunakan dalam dakwaan," tutur Sitinjak.
Sitinjak mengungkapkan bahwa terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut secara pribadi. Terdakwa tidak mau mengungkapkan adanya keterlibatan pelaku lainnya. Namun Kejaksaan Ngabang menduga ada tersangka lainnya.
"Dalam kasus ini ada 10 saksi yang kita periksa, termasuk didalamnya ahli dari Bank Kalbar. Kita akan lihat apakah kemungkinan ada pelaku lainnya, bisa dilihat dari persidangan, semoga terdakwa mau mengungkapkan dan berterus terang," harapnya.
Selama pemeriksaan terdakwa berstatus tahanan kota. Hal ini atas dasar surat keterangan kesehatan dari RSUD Kabupaten Landak yang menyatakan Odem Sudirman menderita Diabetes Militus dan sudah berusian 54 tahun.
"Terdakwa tahanan kota sejak tanggal 17 Juli 2012. Atas perbuatan terdakwa, didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
Jaksa penuntut umum beranggotakan Sutrisno Tabeas, selaku wakil ketua, Hengky S Kaendo, selaku anggota tim, dan Fetty Himawati selaku sekretaris tim.
Sidang kasus korupsi ini juga diwarnai dengan pergantian satu diantara majelis hakimnya. Pada awalnya majelis hakimnya terdiri atas Sapri Abdullah, selaku ketua, Elias Silalahi, selaku hakim anggota, dan Heru Kisbandono, selaku anggota yang akhirnya diganti oleh Sastra Rasa, hakim ad hoc tipikor lainnya.
Sebagaimana diketahui, Heru Kisbandono tertangkap tangan KPK sedang melakukan penyuapan, MA memberhentikan sementara dari tugasnya sebagai hakim Ad Hoc Tipikor Pontianak.
Ketua jaksa penuntut umum (JPU), Robert P Sitinjak mengatakan tidak mempermasalahan pergantian majelis hakim. Dikatakannya, Ia telah menduga akan terjadi pergantian majelis hakim paska kasus tertangkap tangan KPK satu hakim Ad Hoc Tipikor Pontianak di Semarang, Jawa Tengah
"Pergantian hakim karena berhalangan tersebut memang sudah duga. Hanya yang menjadi permasalahan adalah ketidakhadiran dari terdakwa dan penesehat hukum. Sidang tetap dibuka dari pukul 09.00 Wib, ditunggu sampai pukul 15.30 Wib, keduanya tetap tidak hadir, maka sidang ditunda sampai Kamis, 6 September, mendatang," kata Robert P Sitinjak, Ketua Kejaksaan Negeri Landak. Kasus dugaan korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Landak ini diduga merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar. Dimana Rp 861 juta telah dikembalikan terdakwa. Sisanya sekitar Rp 274 juta menjadi kerugian negara yang dikorupsi terdakwa.
"Berdasarkan rekening koran Pemda Landak di Bank Kalbar cabang Ngabang, kerugian negara Rp 374 Juta. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Landak kerugian negara Rp 500 juta. Kedua hasil pemeriksaan tersebut kita sama-sama gunakan dalam dakwaan," tutur Sitinjak.
Sitinjak mengungkapkan bahwa terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut secara pribadi. Terdakwa tidak mau mengungkapkan adanya keterlibatan pelaku lainnya. Namun Kejaksaan Ngabang menduga ada tersangka lainnya.
"Dalam kasus ini ada 10 saksi yang kita periksa, termasuk didalamnya ahli dari Bank Kalbar. Kita akan lihat apakah kemungkinan ada pelaku lainnya, bisa dilihat dari persidangan, semoga terdakwa mau mengungkapkan dan berterus terang," harapnya.
Selama pemeriksaan terdakwa berstatus tahanan kota. Hal ini atas dasar surat keterangan kesehatan dari RSUD Kabupaten Landak yang menyatakan Odem Sudirman menderita Diabetes Militus dan sudah berusian 54 tahun.
"Terdakwa tahanan kota sejak tanggal 17 Juli 2012. Atas perbuatan terdakwa, didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
Jaksa penuntut umum beranggotakan Sutrisno Tabeas, selaku wakil ketua, Hengky S Kaendo, selaku anggota tim, dan Fetty Himawati selaku sekretaris tim.
Komentar