Langsung ke konten utama

Korupsi Dana Talangan Sekretariat DPRD Kabupaten Landak

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana talangan pada sekretariat DPRD Kabupaten Landak tahun anggaran 2007 terpaksa ditunda. Pasalnya terdakwa, mantan Bendahara, Odem Sudirman dan penesehat hukum, Muhammad Soleh, tidak hadir dalam sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 Wib, Selasa (28/8), pagi ini. 
Sidang kasus korupsi ini juga diwarnai dengan pergantian satu diantara majelis hakimnya. Pada awalnya majelis hakimnya terdiri atas Sapri Abdullah, selaku ketua, Elias Silalahi, selaku hakim anggota, dan Heru Kisbandono, selaku anggota yang akhirnya diganti oleh Sastra Rasa, hakim ad hoc tipikor lainnya.
Sebagaimana diketahui, Heru Kisbandono tertangkap tangan KPK sedang melakukan penyuapan, MA memberhentikan sementara dari tugasnya sebagai hakim Ad Hoc Tipikor Pontianak.
Ketua jaksa penuntut umum (JPU), Robert P Sitinjak mengatakan tidak mempermasalahan pergantian majelis hakim. Dikatakannya, Ia telah menduga akan terjadi pergantian majelis hakim paska kasus tertangkap tangan KPK satu hakim Ad Hoc Tipikor Pontianak di Semarang, Jawa Tengah
"Pergantian hakim karena berhalangan tersebut memang sudah duga. Hanya yang menjadi permasalahan adalah ketidakhadiran dari terdakwa dan penesehat hukum. Sidang tetap dibuka dari pukul 09.00 Wib, ditunggu sampai pukul 15.30 Wib, keduanya tetap tidak hadir, maka sidang ditunda sampai Kamis, 6 September, mendatang," kata Robert P Sitinjak, Ketua Kejaksaan Negeri Landak. Kasus dugaan korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Landak ini diduga merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar. Dimana Rp 861 juta telah dikembalikan terdakwa. Sisanya sekitar Rp 274 juta menjadi kerugian negara yang dikorupsi terdakwa.
"Berdasarkan rekening koran Pemda Landak di Bank Kalbar cabang Ngabang, kerugian negara Rp 374 Juta. Sementara berdasarkan hasil  pemeriksaan inspektorat Kabupaten Landak kerugian negara Rp 500 juta. Kedua hasil pemeriksaan tersebut kita sama-sama gunakan dalam dakwaan," tutur Sitinjak. 
Sitinjak mengungkapkan bahwa terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut secara pribadi. Terdakwa tidak mau mengungkapkan adanya keterlibatan pelaku lainnya. Namun Kejaksaan Ngabang menduga ada tersangka lainnya.
"Dalam kasus ini ada 10 saksi yang kita periksa, termasuk didalamnya ahli dari Bank Kalbar. Kita akan lihat apakah kemungkinan ada pelaku lainnya, bisa dilihat dari persidangan, semoga terdakwa mau mengungkapkan dan berterus terang," harapnya. 
Selama pemeriksaan terdakwa berstatus tahanan kota. Hal ini atas dasar surat keterangan kesehatan dari RSUD Kabupaten Landak yang menyatakan Odem Sudirman menderita Diabetes Militus dan sudah berusian 54 tahun.
"Terdakwa tahanan kota sejak tanggal 17 Juli 2012. Atas perbuatan terdakwa, didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
Jaksa penuntut umum beranggotakan Sutrisno Tabeas, selaku wakil ketua, Hengky S Kaendo, selaku anggota tim, dan Fetty Himawati selaku sekretaris tim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eks Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pejabat Eselon 2 dan 3 Mendapatkan Pelatihan PRESTASI

Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Kepala UPT Syahbandar Pelabuhan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa – Jumat, 15 – 18 Juni 2021.  Para peserta berdasarkan hasil pemetaan manajemen risiko korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan KKP yang disusun oleh Komite Integritas, adalah para pemangku jabatan yang dinilai memiliki kerentanan dan potensi terjadinya KKN. Hal ini diidentifikasi melalui unit kerja eselon 1 dan kegiatan di lingkungan KKP. Ditjen Perikanan Tangkap KKP diketahui memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengelolaan produksi perikanan tangkap, pengelolaan pelabuhan perikanan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki target pencapaian penerimaan PNBP setiap tahunnya. Dala...

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

Direktorat Jenderal Pajak Tak Bantah Bakal Kenakan PPN Terhadap Sembako dan Pendidikan, Ini Penjelasannya

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam rilis resminya kepada wajib pajak menyampaikan tanggapan terkait rencana pengenaan PPN terhadap sembako dan pendidikan Direktorat Jenderal Pajak menuturkan bahwa b erkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah. Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi. Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN. Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengura...