Mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Heru Kisbandono, ternyata saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Kantor Bupati Sekadau. Dimana dalam kasus tersebut tujuh orang saat ini sedang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Tidak hanya itu, Heru Kisbandono juga menjadi majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi pipanisasi di Kabupaten Kayong Utara. Kasus ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Ketapang dan saat ini masih sedang menjalani persidangan.
Hal ini disampaikan oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak, Jon M Saragih. "Yang bersangkutan menjadi hakim di 8 kasus korupsi yang saat ini sedang berjalan. Kasus tujuh tersangka lahan Kantor Bupati Sekadau, lalu kasus dugaan korupsi lima tersangka kasus Pipanisasi Kabupaten Kayong Utara," kata Saragih.
Atas kasus yang kini ditanganinya, lanjut Saragih, persidangan akan tetap dilanjutkan dengan hakim yang ada. Dimana akan ada pergantian hakim dengan menunjuk dari tiga hakim Ad Hoc lainnya.
"Sidang tetap terus berjalan, kalau tidak kan bisa bebas karena ada masa persidangan harus putus. Untuk pergantiannya nanti itu wewenang dari Ketua PN Pontianak, bisa saja nanti ditunjuk dari Hakim Ad Hoc Tipikor yang ada," tuturnya.
Saragih mengungkapkan Heru Kisbandono cukup banyak menyelesaikan kasus korupsi sejak bertugas di Kalbar. "Kalau yang sudah putus cukup banyak," tuturnya.
Tidak hanya itu, Heru Kisbandono juga menjadi majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi pipanisasi di Kabupaten Kayong Utara. Kasus ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Ketapang dan saat ini masih sedang menjalani persidangan.
Hal ini disampaikan oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak, Jon M Saragih. "Yang bersangkutan menjadi hakim di 8 kasus korupsi yang saat ini sedang berjalan. Kasus tujuh tersangka lahan Kantor Bupati Sekadau, lalu kasus dugaan korupsi lima tersangka kasus Pipanisasi Kabupaten Kayong Utara," kata Saragih.
Atas kasus yang kini ditanganinya, lanjut Saragih, persidangan akan tetap dilanjutkan dengan hakim yang ada. Dimana akan ada pergantian hakim dengan menunjuk dari tiga hakim Ad Hoc lainnya.
"Sidang tetap terus berjalan, kalau tidak kan bisa bebas karena ada masa persidangan harus putus. Untuk pergantiannya nanti itu wewenang dari Ketua PN Pontianak, bisa saja nanti ditunjuk dari Hakim Ad Hoc Tipikor yang ada," tuturnya.
Saragih mengungkapkan Heru Kisbandono cukup banyak menyelesaikan kasus korupsi sejak bertugas di Kalbar. "Kalau yang sudah putus cukup banyak," tuturnya.
Komentar