Langsung ke konten utama

Jasman Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi APBD Kabupaten Sambas

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama dengan Kejaksaan Negeri Sambas melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2001/2002. Masing-masing masing-masing Drs Uray Darmansyah, Ury Barudin Idris, dan Ir Eddy Lie Karim, yang saat itu selaku mantan pimpinan DPRD Kabupaten Sambas TA 1999 s/d 2004.
Eksekusi terhadap tiga terpidana dilaksanakan pada hari Selasa (5/6), sekitar pukul 02.30 Wib, dinihari. Eksekusi dilaksanakan untuk memberikan kepastian atas putusan Mahkamah Agung RI nomor 1131 K/Pid.SUs/2008 tanggal 6 Februari 2009.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jasman Pandjaitan, mengatakan tunggakan eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Sambas telah dilaksanakan. Dikatakannya, eksekusi ini merupakan beberapa tunggakan Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam eksekusi.
"Ada dua tunggakan kasus eksekusi, pertama terhadap mantan BupatI Sanggau Yansen Akun Effendi sudah dilaksanakan. Kemudian yang kedua tiga orang pimpinan DPRD Sambas yang sudah kita lakukan. Satu diantaranya, inisial UB yang sedang menjabat sebagai anggota Dewan Provinsi Kalbar. Ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kita eksekusi," kata Jasman Pandjaitan
Jasman menuturkan eksekusi ini bukan berarti pejabat sebelumnya tidak bekerja, namun belum berhasil. "Alhamdullilah pada waktu kami disini, dengan dukungan teman-teman pers, tokoh masyarakat, LSM-LSM, termasuk ICW dari Jakarta dalam hal ini Emerson Yuntho," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Emercon Yuntho mendesak Kejati Kalbar untuk melaksanakan eksekusi. Termasuk dengan kasus Yansen Akun Effendi yang mana ICW mendesak sekali atau getol. Bahkan ICW melaporkan kedua kasus ini ke Kejagung untuk memerintahkan jajaran Kejati untuk mengeksekusi dua perkara.
"Namun dalam pelaksanaannya kita tidak bunuh diri. Kita harus melihat kesempatan dan harus melakukan kajian terhadap hambatan  tantangan dengan memanfaatkan peluang dan kesempatan. Maka tunggakan dibidang ekesekusi dua itu yang sudah. Tadi malam kami langsung lapor Jaksa Agung yang sedang berada di luar negeri," tuturnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...