Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama dengan Kejaksaan Negeri Sambas melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2001/2002. Masing-masing masing-masing Drs Uray Darmansyah, Ury Barudin Idris, dan Ir Eddy Lie Karim, yang saat itu selaku mantan pimpinan DPRD Kabupaten Sambas TA 1999 s/d 2004.
Eksekusi terhadap tiga terpidana dilaksanakan pada hari Selasa (5/6), sekitar pukul 02.30 Wib, dinihari. Eksekusi dilaksanakan untuk memberikan kepastian atas putusan Mahkamah Agung RI nomor 1131 K/Pid.SUs/2008 tanggal 6 Februari 2009.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jasman Pandjaitan, mengatakan tunggakan eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Sambas telah dilaksanakan. Dikatakannya, eksekusi ini merupakan beberapa tunggakan Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam eksekusi.
"Ada dua tunggakan kasus eksekusi, pertama terhadap mantan BupatI Sanggau Yansen Akun Effendi sudah dilaksanakan. Kemudian yang kedua tiga orang pimpinan DPRD Sambas yang sudah kita lakukan. Satu diantaranya, inisial UB yang sedang menjabat sebagai anggota Dewan Provinsi Kalbar. Ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kita eksekusi," kata Jasman Pandjaitan
Jasman menuturkan eksekusi ini bukan berarti pejabat sebelumnya tidak bekerja, namun belum berhasil. "Alhamdullilah pada waktu kami disini, dengan dukungan teman-teman pers, tokoh masyarakat, LSM-LSM, termasuk ICW dari Jakarta dalam hal ini Emerson Yuntho," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Emercon Yuntho mendesak Kejati Kalbar untuk melaksanakan eksekusi. Termasuk dengan kasus Yansen Akun Effendi yang mana ICW mendesak sekali atau getol. Bahkan ICW melaporkan kedua kasus ini ke Kejagung untuk memerintahkan jajaran Kejati untuk mengeksekusi dua perkara.
"Namun dalam pelaksanaannya kita tidak bunuh diri. Kita harus melihat kesempatan dan harus melakukan kajian terhadap hambatan tantangan dengan memanfaatkan peluang dan kesempatan. Maka tunggakan dibidang ekesekusi dua itu yang sudah. Tadi malam kami langsung lapor Jaksa Agung yang sedang berada di luar negeri," tuturnya.
Eksekusi terhadap tiga terpidana dilaksanakan pada hari Selasa (5/6), sekitar pukul 02.30 Wib, dinihari. Eksekusi dilaksanakan untuk memberikan kepastian atas putusan Mahkamah Agung RI nomor 1131 K/Pid.SUs/2008 tanggal 6 Februari 2009.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jasman Pandjaitan, mengatakan tunggakan eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Sambas telah dilaksanakan. Dikatakannya, eksekusi ini merupakan beberapa tunggakan Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam eksekusi.
"Ada dua tunggakan kasus eksekusi, pertama terhadap mantan BupatI Sanggau Yansen Akun Effendi sudah dilaksanakan. Kemudian yang kedua tiga orang pimpinan DPRD Sambas yang sudah kita lakukan. Satu diantaranya, inisial UB yang sedang menjabat sebagai anggota Dewan Provinsi Kalbar. Ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kita eksekusi," kata Jasman Pandjaitan
Jasman menuturkan eksekusi ini bukan berarti pejabat sebelumnya tidak bekerja, namun belum berhasil. "Alhamdullilah pada waktu kami disini, dengan dukungan teman-teman pers, tokoh masyarakat, LSM-LSM, termasuk ICW dari Jakarta dalam hal ini Emerson Yuntho," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Emercon Yuntho mendesak Kejati Kalbar untuk melaksanakan eksekusi. Termasuk dengan kasus Yansen Akun Effendi yang mana ICW mendesak sekali atau getol. Bahkan ICW melaporkan kedua kasus ini ke Kejagung untuk memerintahkan jajaran Kejati untuk mengeksekusi dua perkara.
"Namun dalam pelaksanaannya kita tidak bunuh diri. Kita harus melihat kesempatan dan harus melakukan kajian terhadap hambatan tantangan dengan memanfaatkan peluang dan kesempatan. Maka tunggakan dibidang ekesekusi dua itu yang sudah. Tadi malam kami langsung lapor Jaksa Agung yang sedang berada di luar negeri," tuturnya.
Komentar