Rapat Pertemuan Panja DPRD, PT BIG, PT Arrtu, Petani Sawit, dan Muspida menyepakati dan memutuskan PT Arrtu mundur dari kesepakatan dalam pembelian sekitar 15 ribu ton CPO, Senin (14/12). PT BIG yang bertanggungjawab penuh dan melakukan pembayaran minimal satu bulan TBS senilai Rp 39 Miliar paling lambat tanggal 21 Desember, mendatang. Keputusan ini langsung disambut gembira oleh Forum Komunikasi Petani Sawit Benua Indah Group (FKPS BIG) yang yakin bahwa PT BIG mampu membayarkan satu bulan TBS sebelum tanggal tersebut. Disisi lain, PT Arrtu yang dengan tegas mundur meminta PT BIG mengganti rugi biaya yang telah dikeluarkan yang mencapai Rp 3 Miliar. "Saya siap menjadi jaminan tidak akan ada kelompok-kelompok yang bentrok. Antara pihak kami dengan pihak dari Supirman dan kawan-kawan. Tujuan kita satu, yakni agar TBS petani dibayar, dan kabar ini akan langsung kami sampaikan melalui telpon kepada ratusan kawan kami di sana (PT BIG)," ujar Kusnadi, sekertaris FKPS BIG dihadap...