Rapat Pertemuan Panja DPRD, PT BIG, PT Arrtu, Petani Sawit, dan Muspida menyepakati dan memutuskan PT Arrtu mundur dari kesepakatan dalam pembelian sekitar 15 ribu ton CPO, Senin (14/12). PT BIG yang bertanggungjawab penuh dan melakukan pembayaran minimal satu bulan TBS senilai Rp 39 Miliar paling lambat tanggal 21 Desember, mendatang.
Keputusan ini langsung disambut gembira oleh Forum Komunikasi Petani Sawit Benua Indah Group (FKPS BIG) yang yakin bahwa PT BIG mampu membayarkan satu bulan TBS sebelum tanggal tersebut. Disisi lain, PT Arrtu yang dengan tegas mundur meminta PT BIG mengganti rugi biaya yang telah dikeluarkan yang mencapai Rp 3 Miliar.
"Saya siap menjadi jaminan tidak akan ada kelompok-kelompok yang bentrok. Antara pihak kami dengan pihak dari Supirman dan kawan-kawan. Tujuan kita satu, yakni agar TBS petani dibayar, dan kabar ini akan langsung kami sampaikan melalui telpon kepada ratusan kawan kami di sana (PT BIG)," ujar Kusnadi, sekertaris FKPS BIG dihadapan rapat pertemuan.
Lanjutnya, Ia siap ditangkap jika terjadi aksi anarkhis akibat permasalah yang timbul dengan adanya perjanjian hari ini. "Kesepakatan hari ini saya siap bertanggungjawab," ujar Kusnadi yang juga jurubicara FKPS BIG.
Sementara itu, ketua FKPS BIG, Budi Santosa mengatakan bahwa dengan tidak dibayarnya TBS, Petani hilang kepercayaannya. Terhadap manajemen PT BIG mulai dari Estate hingga ke atas dari tahun 2000. Sejak itu, Petani selalu dibohongi oleh pihak manajeman dalam pembayaran TBS yang mengakibatkan pemblokiran jalan.
"Saya sedih dan prihatin, sejak dulu ada janji pembayaran namun tidak terealisasi. Kita ingin masalah ini selesai hingga tuntas, dan rencana akan langsung menghadap pihak diatas termasuk hingga ke Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini. Tetapi untuk tanggal 21 Desember, pihak PT BIG harus tetap melakukan pembayarkan minimal satu bulan dari empat bulan TBS yang belum dibayar. Hal ini seusai apa yang disampaikan oleh Hendri Kakenang yang mengatakan kami akan bertemu langsung dengan pihak pembeli CPO," ujar Budi Santoso kepada Tribun.
Budi Santoso menambahkan pihaknya akan mendesak PT BIG untuk membayarkan semua utang kepada petani selama empat bulan dengan kejelasan tanggal dilakukan pembayaran. Hal ini dilakukan atas dasar permintaan segenap petani kelapa sawit di bawah PT BIG.
Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Badya Wijaya siap akan menangkap kedua belah pihak dari jika terjadi bentrok dengan adanya kesepakatan ini. "Kalau ada bentrok, PT Arrtu dan PT BIG yang saya ambil dua orang itu. Saya meminta semua pihak untuk mengutamakan sikap sabar. Karena kami tidak ingin bertindak apa yang seharusnya tidak kami inginkan. Nanti malah kami yang disalahkan karena tidak sigap dan lain sebagainya," ujar AKBP Badya Wijaya.
Badya Wijaya menambahkan dengan adanya keputusan ini, maka PT BIG harus melaksanakan kesepakatan yang telah dicapai secara bersama-sama. Karena sepenuhnya sudah menjadi tanggungjawab dari PT BIG kepada petaninya. "PT Arrtu dalam hal ini tidak lagi ada campur tangan. PT Arrtu telah menyatakan mengundurkan diri dan kepada petani jangan mempermasalahkan lagi PT Arrtu. Terkait adanya pengakuan biaya yang telah dikeluarkan menjadi wewenang dari Direksi masing-masing. Saya berharap semua pihak menjaga keamanan dan jangan menjadikan kami berbuat yang tidak kami inginkan," tegas AKBP Badya Wijaya yang mengaku sejak menjabat sudah harus berhadapan dengan masalah ini.
Perwakilan PT Arrtu Internasional, Michael Massa mengatakan mengundurkan diri mengingat tidak mungkin mentransfer uang sebanyak Rp 39 Miliar hari ini juga. Ia mengaku telah berusaha untuk membantu petani mendapatkan haknya pembayaran TBS. Namun masih dianggap memiliki niat yang tidak baik atas keterlibatannya termasuk rencana melakukan take over PT BIG.
"PT Arrtu seperti yang diminta petani tidak mungkin dilakukan. Saya yang diberikan mandat mengatakan jelas mengundurkan diri. Karena tidak mungkin mentransfer uang sebanyak itu dalam waktu satu hari. Itu harus melewati Bank Indonesia, dan hal ini tidak diterima, maka kami mengundurkan diri. Dalam hal ini, PT BIG menganti rugi biaya yang telah kami keluarkan yang mencapai Rp 3 Miliar dan biaya lainnya di tingkat atas," ujar Michael Massa kepada Tribun.
Michael Massa merasa kecewa dengan Hendri Kakenang yang pernah meminta bantuan untuk menyelesaikan pembayaran TBS Petani. Bahkan pernah meminta bantuan untuk membayarkan gaji pegawai PT DSN, "Saya pernah ditemui oleh Hendri Kakenang untuk meminta bantuan. Kita bantu dan bayar gaji petani dan kita anggap ini tidak dipermasalahkan," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Hendri Kakenang, wakil dari PT BIG (Budiono Tan dan Wijanarko) mengatakan dirinya tidak bisa menjawab itu. Ia terlihat beberapa saat melakukan hubungan dengan pihak manajeman di atasnya untuk mengambil keputusan.
"Kapasitas saya sebagai karyawan biasa dan bukan raja. Saya hanya diberikan wewenang untuk menyampaikan akan ada pembayaran TBS petani minimal satu bulan pada tanggal 21 Desember, mendatang. Terkait utang menjadi pembicaraan dari antar Direksi ke Direksi. Saya disini untuk mengajak petani untuk langsung bertemu dengan Management di Pontianak dan kemudian ke Jakarta untuk langsung bertemu dengan pembeli CPO," ujar Hendri Kakenang.
Ketua Panja DPRD, Jamhuri mengatakan berdasarkan keputusan rapat bahwa PT Arrtu mengudurkan diri dari pembelian 15 ribu ton CPO. Berdasarkan kesepakatan bersama, PT BIG bertanggungjawab atas seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh PT Arrtu selama ini. Panja, katanya, siap untuk mendampingi petani melakukan perundingan di Pontianak bahkan Jakarta.
"Sesuai keputusan tadi, bahwa PT Arrtu mengundurkan diri setelah opsi untuk mentrasfer uang sebanyak Rp 39 miliar tidak mungkin dilaksanakan. Sebagaimana permintaan petani, dan kita menyambut baik keputusan ini. Jadi dalam hal ini PT Arrtu tidak lagi ada campur tangan, PT BIG yang bertanggungjawab secara penuh dan dilakukan seharusnya sejak awal," ujar Jamhuri.
Sementara terkait utang, Jamhuri menegaskan menjadi tanggungjawab dari PT BIG yang mengganti rugi biaya yang telah dikeluarkan PT Arrtu. "Saya berharap PT BIG bisa melaksanakan keputusan ini. Karena PT BIG juga terlihat menyanggupi pembayaran tanggal 21 Desember, mendatang minimal satu bulan TBS petani. Seperti diketahui, PT Arrtu meminta waktu dua hari untuk membayarkan Rp 39 Miliar atau satu bulan TBS, namun petani dan PT BIG menolaknya. Jadi sepenuhnya tanggungjawab ada pada PT BIG. Kita akan mengawalnya," jelas Jamhuri.
"Saya berharap dengana adanya keputusan ini, tidak ada lagi kotak-kotak petani di bawah. Semuanya bertujuan untuk mendapatkan haknya dari PT BIG yang sejak pertama harus bertanggungjawab. Petani juga telah menyetujui untuk tidak mempermasalahkan lagi baik kepada PT Arrtu dan kelompok petani lainnya. Saat ini fokus dalam pembayaran satu bulan TBS," pungkasnya.
Komentar