Langsung ke konten utama

PT Arrtu Mengundurkan Diri, PT BIG Ambil Alih, Tanggal 21 Desember Batas Pembayaran


Rapat Pertemuan Panja DPRD, PT BIG, PT Arrtu, Petani Sawit, dan Muspida menyepakati dan memutuskan PT Arrtu mundur dari kesepakatan dalam pembelian sekitar 15 ribu ton CPO, Senin (14/12). PT BIG yang bertanggungjawab penuh dan melakukan pembayaran minimal satu bulan TBS senilai Rp 39 Miliar paling lambat tanggal 21 Desember, mendatang. 
Keputusan ini langsung disambut gembira oleh Forum Komunikasi Petani Sawit Benua Indah Group (FKPS BIG) yang  yakin bahwa PT BIG mampu membayarkan satu bulan TBS sebelum tanggal tersebut. Disisi lain, PT Arrtu yang dengan tegas mundur meminta PT BIG mengganti rugi biaya yang telah dikeluarkan yang mencapai Rp 3 Miliar.
"Saya siap menjadi jaminan tidak akan ada kelompok-kelompok yang bentrok. Antara pihak kami dengan pihak dari Supirman dan kawan-kawan. Tujuan kita satu, yakni agar TBS petani dibayar, dan kabar ini akan langsung kami sampaikan melalui telpon kepada ratusan kawan kami di sana (PT BIG)," ujar Kusnadi, sekertaris FKPS BIG dihadapan rapat pertemuan.
Lanjutnya, Ia siap ditangkap jika terjadi aksi anarkhis akibat permasalah yang timbul dengan adanya perjanjian hari ini. "Kesepakatan hari ini saya siap bertanggungjawab," ujar Kusnadi yang juga jurubicara FKPS BIG.
Sementara itu, ketua FKPS BIG, Budi Santosa mengatakan bahwa dengan tidak dibayarnya TBS, Petani hilang kepercayaannya. Terhadap manajemen PT BIG mulai dari Estate hingga ke atas dari tahun 2000. Sejak itu, Petani  selalu dibohongi oleh pihak manajeman dalam pembayaran TBS  yang mengakibatkan pemblokiran jalan.
"Saya sedih dan prihatin, sejak dulu ada janji pembayaran namun tidak terealisasi. Kita ingin masalah ini selesai hingga tuntas, dan rencana akan langsung menghadap pihak diatas termasuk hingga ke Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini. Tetapi untuk tanggal 21 Desember, pihak PT BIG harus tetap melakukan pembayarkan minimal satu bulan dari empat bulan TBS yang belum dibayar. Hal ini seusai apa yang disampaikan oleh Hendri Kakenang yang mengatakan kami akan bertemu langsung dengan pihak pembeli CPO," ujar Budi Santoso kepada Tribun.
Budi Santoso menambahkan pihaknya akan mendesak PT BIG untuk membayarkan semua utang kepada petani selama empat bulan dengan kejelasan tanggal dilakukan pembayaran. Hal ini dilakukan atas dasar permintaan segenap petani kelapa sawit di bawah PT BIG. 
Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Badya Wijaya siap akan menangkap kedua belah pihak dari jika terjadi bentrok dengan adanya kesepakatan ini. "Kalau ada bentrok, PT Arrtu dan PT BIG yang saya ambil dua orang itu. Saya meminta semua pihak untuk mengutamakan sikap sabar. Karena kami tidak ingin bertindak apa yang seharusnya tidak kami inginkan. Nanti malah kami yang disalahkan karena tidak sigap dan lain sebagainya," ujar AKBP Badya Wijaya.
Badya Wijaya menambahkan dengan adanya keputusan ini, maka PT BIG harus melaksanakan kesepakatan yang telah dicapai secara bersama-sama. Karena sepenuhnya sudah menjadi tanggungjawab dari PT BIG kepada petaninya. "PT Arrtu dalam hal ini tidak lagi ada campur tangan. PT Arrtu telah menyatakan mengundurkan diri dan kepada petani jangan mempermasalahkan lagi PT Arrtu. Terkait adanya pengakuan biaya yang telah dikeluarkan menjadi wewenang dari Direksi masing-masing. Saya berharap semua pihak menjaga keamanan dan jangan menjadikan kami berbuat yang tidak kami inginkan," tegas AKBP Badya Wijaya yang  mengaku sejak menjabat sudah harus berhadapan dengan masalah ini.
Perwakilan PT Arrtu Internasional, Michael Massa mengatakan mengundurkan diri mengingat tidak mungkin mentransfer uang sebanyak Rp 39 Miliar hari ini juga. Ia mengaku telah berusaha untuk membantu petani mendapatkan haknya pembayaran TBS. Namun masih dianggap memiliki niat yang tidak baik atas keterlibatannya termasuk rencana melakukan take over PT BIG.
"PT Arrtu seperti yang diminta petani tidak mungkin dilakukan. Saya yang diberikan mandat mengatakan jelas mengundurkan diri. Karena tidak mungkin mentransfer uang sebanyak itu dalam waktu satu hari. Itu harus melewati Bank Indonesia, dan hal ini tidak diterima, maka kami mengundurkan diri. Dalam hal ini, PT BIG menganti rugi biaya yang telah kami keluarkan yang mencapai Rp 3 Miliar dan biaya lainnya di tingkat atas," ujar Michael Massa kepada Tribun.
Michael Massa merasa kecewa dengan Hendri Kakenang yang pernah meminta bantuan untuk menyelesaikan pembayaran TBS Petani. Bahkan pernah meminta bantuan untuk membayarkan gaji pegawai PT DSN, "Saya pernah ditemui oleh Hendri Kakenang untuk meminta bantuan. Kita bantu dan bayar gaji petani dan kita anggap ini tidak dipermasalahkan," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Hendri Kakenang, wakil dari PT BIG (Budiono Tan dan Wijanarko) mengatakan dirinya tidak bisa menjawab itu. Ia terlihat beberapa saat melakukan hubungan dengan pihak manajeman di atasnya untuk mengambil keputusan.
"Kapasitas saya sebagai karyawan biasa dan bukan raja. Saya hanya diberikan wewenang untuk menyampaikan akan ada pembayaran TBS petani minimal satu bulan pada tanggal 21 Desember, mendatang. Terkait utang menjadi pembicaraan dari antar Direksi ke Direksi. Saya disini untuk mengajak petani untuk langsung bertemu dengan Management di Pontianak dan kemudian ke Jakarta untuk langsung bertemu dengan pembeli CPO," ujar Hendri Kakenang.
Ketua Panja DPRD, Jamhuri mengatakan berdasarkan keputusan rapat bahwa PT Arrtu mengudurkan diri dari pembelian 15 ribu ton CPO. Berdasarkan kesepakatan bersama, PT BIG bertanggungjawab atas seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh PT Arrtu selama ini. Panja, katanya, siap untuk mendampingi petani melakukan perundingan di Pontianak bahkan Jakarta.
"Sesuai keputusan tadi, bahwa PT Arrtu mengundurkan diri setelah opsi untuk mentrasfer uang sebanyak Rp 39 miliar tidak mungkin dilaksanakan. Sebagaimana permintaan petani, dan kita menyambut baik keputusan ini. Jadi dalam hal ini PT Arrtu tidak lagi ada campur tangan, PT BIG yang bertanggungjawab secara penuh dan dilakukan seharusnya sejak awal," ujar Jamhuri.
Sementara terkait utang, Jamhuri menegaskan menjadi tanggungjawab dari PT BIG yang mengganti rugi biaya yang telah dikeluarkan PT Arrtu. "Saya berharap PT BIG bisa melaksanakan keputusan ini. Karena PT BIG juga terlihat menyanggupi pembayaran tanggal 21 Desember, mendatang minimal satu bulan TBS petani. Seperti diketahui, PT Arrtu meminta waktu dua hari untuk membayarkan Rp 39 Miliar atau satu bulan TBS, namun petani dan PT BIG menolaknya. Jadi sepenuhnya tanggungjawab ada pada PT BIG. Kita akan mengawalnya," jelas Jamhuri.
"Saya berharap dengana adanya keputusan ini, tidak ada lagi kotak-kotak petani di bawah. Semuanya bertujuan untuk mendapatkan haknya dari PT BIG yang sejak pertama harus bertanggungjawab. Petani juga telah menyetujui untuk tidak mempermasalahkan lagi baik kepada PT Arrtu dan kelompok petani lainnya. Saat ini fokus dalam pembayaran satu bulan TBS," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...