Langsung ke konten utama
Marsilam Simanjuntak (Ketua UKP3R): Pasal 37 itu nggak mempersoalkan dampak sistemik, atau tidak dampak sistemik itu pokoknya ada kesulitan pembayaran, ada segala macam.
Siti Fadjrijah (Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Perbankan): Karena kita menyatakan itu sistemik bawalah ke KSSK.
Agus Martowardojo: Tapi saya rasa ya, yang dananya besar ada special deal mungkin dia kuasai pemilik. Jadi kalau seandainya yang 2 M mau diselamatkan diselamatkan. Yang di atas 2 M dimasukin ke ruangan minta jumlah itu untuk ditanggung sama Robert Tantular. Nanti Robert Tantular pasti nyanyi bahwa nggak yang ini sebetulnya pemilik, ini sebetulnya pemilik nanti mungkin  bisa diatasi, mungkin ya? Tapi betul-betul harus bisa keras dan proses hukumnya juga harus cepat gitu, karena pilihannya nggak banyak dan ..ee tetapi ada yang betul-betul gadis jujur kita berani bayarin juga dia gitu, karena dia memang nggak sengaja gitu.
Sri Mulyani (Menteri Keuangan): Ya udah rapat tertutup  sekarang kita......ya Robert....
Marsilam Simanjuntak: Saya kira Ibu rapat tertutup saja, dengan catatan bahwa kesimpulan ini..apalagi pasalnya adalah keadaan krisis yang kita hadapi sekarang..... Nah inilah setiap problem bank yang terangkat....supaya  siap-siap aja, saya kira itu. Kalau nggak gitu kita gak usah keluar dari....
Sri Mulyani: Sebenarnya rapat tertutup ada di kamar itu.
Marsilam Simanjuntak: Iya, kalau gitu kita nggak usah keluar ya, yang mau rapat tertutup yang pindah......hanya 4-5 orang kan, bisa nggak?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eks Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pejabat Eselon 2 dan 3 Mendapatkan Pelatihan PRESTASI

Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Kepala UPT Syahbandar Pelabuhan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa – Jumat, 15 – 18 Juni 2021.  Para peserta berdasarkan hasil pemetaan manajemen risiko korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan KKP yang disusun oleh Komite Integritas, adalah para pemangku jabatan yang dinilai memiliki kerentanan dan potensi terjadinya KKN. Hal ini diidentifikasi melalui unit kerja eselon 1 dan kegiatan di lingkungan KKP. Ditjen Perikanan Tangkap KKP diketahui memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengelolaan produksi perikanan tangkap, pengelolaan pelabuhan perikanan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki target pencapaian penerimaan PNBP setiap tahunnya. Dala...

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...