Kapolres Ketapang AKBP Badya Wijaya mengatakan komitmennya untuk memberantas Ilegal Mining, Rabu (4/11). Ia memastikan tidak ada anggota terlibat serta saat ini bersama Tim Polda akan meninjau lokasi penambangan rakyat di daerah Kendawangan dan diduga menjadi jalur transportasi transaksi Timah Hitam antara cukong dan penjual.
"Saya saat ini sedang berkoordinasi dengan Tim dari Serse Polda berjumlah empat orang. Direncanakan nanti akan melakukan penyidikan ke lokasi. Di back up dari anggota Polres dan Polsek Kendawangan. Kapolres Kendawangan dan Pesaguan seperti yang anda lihat sedang bersama saya," ujar Badya Wijaya kepada Tribun di temui di ruang kerjanya.
Dilibatkannya Tim Polda menurut Badya adalah hal yang wajar mengingat luasnya wilayah Ketapang. Ia juga berharap jangan terjadi lagi peristiwa penertiban ilegal loging dari Mabes Polri terjadi pada Ilegal Mining dengan menyeret sejumlah jajaran Perwira. Sebagaimana dalam satu minggu terakhir dua kasus penangkapan usaha penyelundupan Timah Hitam melalui perairan Kendawangan.
"Saya tidak mau terulang lagi seperti kasus (ilegal loging) itu. Kita komitmen untuk memberantas ilegal mining. Kita baru saja menangkap pelaku dan BB yang diduga sebagai pembeli (cukong). Walaupun sedikit ini bentuk komitmen kami dalam memberantas ini. Kita kembangkan dan jangan sampai dari Mabes turun. Saya tidak mau ada yang menjadi korban, saya juga masih baru," tegas Badya.
Lebih jauh, polisi akan melakukan koordinasi atas hasil pemeriksaan yang menyebutkan PT KSL sebagai pemilik Timah Hitam. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pertambangan mengenai surat ijin yang sudah dikeluarkan dalam Pertambangan.
Sementara itu beberapa waktu lalu Tribun pernah mewawancarai Kepala Dinas Pertambangan, Ismed Siswadi mengatakan tercatat ada tiga perusahaan yang memiliki ijin pertambangan. Yakni PT Ligat Akses, PT Jopa Sentral Jaya, dan PT Sumber Kalbar Lestari. "Mereka yang memiliki ijin sebatas pada tahap explorasi, Ijin pembebasan lahan dan tumbang tindih, tanam tumbuh rakyat, dan pembebasan kawasan hutan yang harus memperoleh ijin dari Departemen Kehutanan dan belum pada tahap produksi. . Jadi tidak benar jika ada yang melakukan pengiriman karena memang belum diatur untuk itu," jelas Ismet, sekarang mantan Kepala Dinas.
Kasat Reskrim, AKP Ongky Igusnawan membenarkan penangkapan cukong Timah Hitam. "Kita amankan pelaku, Piliang Manurung (38), warga Sungai Nanjing, RT/RW 5/2. Diamankan barang bukti 11 karung Timah Hitam seberat sekitar 600 Kg. Ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB, di kediamannya di Kec Matan Hilir Selatan," ujar Ongky.
Polisi juga berhasil mengamankan pelaku pemilik 3,8 Ton Timah Hitam, beberapa waktu lalu. Atas nama Yanto Wicaksono (48), Jalan Karya Tani, Kelurahan Mulia Baru. Dimana saat itu pelaku masih buron sementara supir truck dan kernet ditangkap untuk pemeriksaan.
"Sampai saat ini ada 19 kasus Timah Hitam selama tahun 2009 diamankan dan diantaranya lima kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara itu lainnya dalam proses pengecekan di Laboratorium," tandas Ongky.
Side Bar
Tokoh Masyarakat, Herman Wimpy mengatakan apresiasinya atas ditangkapnya pelaku sebagai cukong. Ia menyadari pelaku atau cukong dapat ditangkap dan tidak pandang bulu ketika penegak hukum bertindak adil.
"Kasihan rakyat kecil yang benar-benar hanya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dari menambang Timah Hitam. Sementara ada cukong dimana kita tidak tahu diduga apakah keberadaan mereka dibantu pihak aparat. Kalau itu terjadi sangat disayangkan mengingat penegak hukum saat ini mendapatkan soroton," ujar Herman kepada Tribun.
Herman meminta agar polisi jangan ada bermain, sebab saat ini yang ditangkap oleh Polres Ketapang hanya rakyat kecil. Lalu TNI dan Pol Airud bisa menangkap penyelundupan Timah Hitam di perairan di Kendawangan.
Menjadi catatan lainnya, Herman mempertanyakan sejauh mana proses hukum kepada pelaku tersebut. Sebab ada beberapa yang pernah ditangkap tapi masih berkeliaran bebas di Ketapang. Lalu ditangkap kembali seolah- olah membuktikan ada kinerja.
"Saya meminta agar segera raperde pertambangan segera disahkan. Sebab cukong atau pemodal yang diuntungkan. PAD bagi Ketapang tidak ada, masyarakat kecil tidak mendapatkan harga yang wajar. Lingkungan rusak dan masih banyak efeknya. Saya rasa langkah saat ini adalah pengesahan Raperda Pertambangan menjadi Perda oleh DPRD," pungkasnya. (rhd)
"Saya saat ini sedang berkoordinasi dengan Tim dari Serse Polda berjumlah empat orang. Direncanakan nanti akan melakukan penyidikan ke lokasi. Di back up dari anggota Polres dan Polsek Kendawangan. Kapolres Kendawangan dan Pesaguan seperti yang anda lihat sedang bersama saya," ujar Badya Wijaya kepada Tribun di temui di ruang kerjanya.
Dilibatkannya Tim Polda menurut Badya adalah hal yang wajar mengingat luasnya wilayah Ketapang. Ia juga berharap jangan terjadi lagi peristiwa penertiban ilegal loging dari Mabes Polri terjadi pada Ilegal Mining dengan menyeret sejumlah jajaran Perwira. Sebagaimana dalam satu minggu terakhir dua kasus penangkapan usaha penyelundupan Timah Hitam melalui perairan Kendawangan.
"Saya tidak mau terulang lagi seperti kasus (ilegal loging) itu. Kita komitmen untuk memberantas ilegal mining. Kita baru saja menangkap pelaku dan BB yang diduga sebagai pembeli (cukong). Walaupun sedikit ini bentuk komitmen kami dalam memberantas ini. Kita kembangkan dan jangan sampai dari Mabes turun. Saya tidak mau ada yang menjadi korban, saya juga masih baru," tegas Badya.
Lebih jauh, polisi akan melakukan koordinasi atas hasil pemeriksaan yang menyebutkan PT KSL sebagai pemilik Timah Hitam. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pertambangan mengenai surat ijin yang sudah dikeluarkan dalam Pertambangan.
Sementara itu beberapa waktu lalu Tribun pernah mewawancarai Kepala Dinas Pertambangan, Ismed Siswadi mengatakan tercatat ada tiga perusahaan yang memiliki ijin pertambangan. Yakni PT Ligat Akses, PT Jopa Sentral Jaya, dan PT Sumber Kalbar Lestari. "Mereka yang memiliki ijin sebatas pada tahap explorasi, Ijin pembebasan lahan dan tumbang tindih, tanam tumbuh rakyat, dan pembebasan kawasan hutan yang harus memperoleh ijin dari Departemen Kehutanan dan belum pada tahap produksi. . Jadi tidak benar jika ada yang melakukan pengiriman karena memang belum diatur untuk itu," jelas Ismet, sekarang mantan Kepala Dinas.
Kasat Reskrim, AKP Ongky Igusnawan membenarkan penangkapan cukong Timah Hitam. "Kita amankan pelaku, Piliang Manurung (38), warga Sungai Nanjing, RT/RW 5/2. Diamankan barang bukti 11 karung Timah Hitam seberat sekitar 600 Kg. Ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB, di kediamannya di Kec Matan Hilir Selatan," ujar Ongky.
Polisi juga berhasil mengamankan pelaku pemilik 3,8 Ton Timah Hitam, beberapa waktu lalu. Atas nama Yanto Wicaksono (48), Jalan Karya Tani, Kelurahan Mulia Baru. Dimana saat itu pelaku masih buron sementara supir truck dan kernet ditangkap untuk pemeriksaan.
"Sampai saat ini ada 19 kasus Timah Hitam selama tahun 2009 diamankan dan diantaranya lima kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara itu lainnya dalam proses pengecekan di Laboratorium," tandas Ongky.
Side Bar
Tokoh Masyarakat, Herman Wimpy mengatakan apresiasinya atas ditangkapnya pelaku sebagai cukong. Ia menyadari pelaku atau cukong dapat ditangkap dan tidak pandang bulu ketika penegak hukum bertindak adil.
"Kasihan rakyat kecil yang benar-benar hanya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dari menambang Timah Hitam. Sementara ada cukong dimana kita tidak tahu diduga apakah keberadaan mereka dibantu pihak aparat. Kalau itu terjadi sangat disayangkan mengingat penegak hukum saat ini mendapatkan soroton," ujar Herman kepada Tribun.
Herman meminta agar polisi jangan ada bermain, sebab saat ini yang ditangkap oleh Polres Ketapang hanya rakyat kecil. Lalu TNI dan Pol Airud bisa menangkap penyelundupan Timah Hitam di perairan di Kendawangan.
Menjadi catatan lainnya, Herman mempertanyakan sejauh mana proses hukum kepada pelaku tersebut. Sebab ada beberapa yang pernah ditangkap tapi masih berkeliaran bebas di Ketapang. Lalu ditangkap kembali seolah- olah membuktikan ada kinerja.
"Saya meminta agar segera raperde pertambangan segera disahkan. Sebab cukong atau pemodal yang diuntungkan. PAD bagi Ketapang tidak ada, masyarakat kecil tidak mendapatkan harga yang wajar. Lingkungan rusak dan masih banyak efeknya. Saya rasa langkah saat ini adalah pengesahan Raperda Pertambangan menjadi Perda oleh DPRD," pungkasnya. (rhd)
Komentar