Langsung ke konten utama

Kritisi Impor Beras dan Garam, Ketua PP Muhammadiyah Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Barisan Hadapi Oligarki Politik di Pemerintahan Jokowi Saat Ini

Ketua PP Muhammadiyah M. Busyro Muqoddas dalam Diskusi yang adakan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah pada (20/3/2021) memaparkan, perlindungan petani dan nelayan berada dalam pusaran korupsi sistemik, masif dan terstruktur.

Ia mencontohkan impor beras dan garam sebagai cermin sekarat demokrasi. Petani dan nelayan serta buruh sebagai pilar kekuatan UMKM originial dan penyumbang terbesar suara dalam pemilu semakin terpental dari perlindungan politik dan hukum.

“Langkan impor beras sebagai petir yang menyambar nasib jutaan petani yang sedang dalam masa panen. Dan impor garam sebagai pukulan telak terhadap petani garam,” tegas Busyro.




Menyikapi hal itu, elemen masyarakat sipil terpanggil kepekaan rasa keberakyatannya untuk membersamai rakyat menghadapi gejala pelemahan masyarakat sipil.

Karena itu, Busyro mendorong Muhammadiyah, Nahdlatul ‘Ulama, Konferensi Wali Greja Indonesia, dan organisasi keagamaan lain untuk aktif menyuarakan keadilan.

“MPM sebagai salah satu unit di Muhammadiyah sebagaimana majelis yang lain dihadapkan kepada persoalan yang amat serius di negeri ini,” tutur Busyro.

Karenanya, menurut Busyro, kehadiran MPM merupakan wujud misi moral dan tanggung jawab lembaga keagamaan dalam wajahnya yang independen, imparsial, dan kritis konstruktif kenegaraan yang memperhatinkan masa depan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.

Seperti dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Busyro mengaris bawahi, bahwa perlu pelibatan masyarakat sipil untuk lebih bisa pro aktif termasuk perguruan tinggi untuk menjadi lembaga independen yang memiliki akademik freedom.

Senada dengan itu, Prof. Tamrin Amal Tomagola, Sosiolog Universitas Indonesia menyebut korupsi yang terjadi di Indonesia semakin ke sini, semakin memburuk.

Hal itu disebabkan karena terjadinya penguatan konsolidasi antar elite oligarki politik, namun di sisi lain, konsolidasi di antara masyarakat sipil semakin memudar. (*)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...