Aliansi mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Sambas menggeruduk Kantor Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Selasa (2/3). Kedatangan puluhan massa itu untuk menuntut pembebasan Jumardi, warga Kabupaten Sambas yang ditangkap karena menjual burung bayan yang masuk dalam hewan dilindungi beberapa waktu lalu.
Dengan membawa spanduk besar
dimana didalamnya terdapat foto Jumardi, istri dan anaknya, puluhan massa itu
terus meneriakkan bebaskan Jumardi tanpa syarat.
Sarwan, kakak dari Jumardi,
mengatakan bahwa penangkapan terhadap adiknya pada 11 Februari 2021 lalu
karena menjual burung itu tidak adil. Lantaran sang adik tidak mengetahui bahwa
burung yang dijual oleh adik merupakan hewan dilingdungi.
"Rasanya sangat tidak adil,
karena adik saya tidak mengetahui burung yang dijualnya itu dilindungi, kalau
dia tau burung itu dilindungi, pasti dia tidak akan jual," ujarnya.
Ia menceritakan beberapa waktu
lalu sang adik bekerja di Malaysia, namun semenjek Pandemi Covid-19 melanda,
sang adik dikembalikan ke kampung halaman di Sambas.
Semenjak itu lah sang adik
menganggur, dan menjual burung sebagai mata pencaharian.
"Dia nangkap, lalu dia jual,
kan kayak burung bisa, seperti perkutut, dan lain sebagainya kayak dipasar kan
banyak, kalau dia tau itu hewan dilindungi, dia pasti tidak akan
jual,"jelasnya.
Angga Marta, Koordinator Aksi
menyampaikan, ada 3 tuntunan utama pihaknya dalam aksi kali ini.
Pertama, meminta keterbukaan
informasi terkait peroses hukum yang dijalani Jumardi. Kedua, Meminta keadilan
terhadap Jumardi yang terjerat hukum karena ketidaktahuannya tentang
perlindungan satwa sesuai UU nomor 5 tahun 1990.
Ketiga, meminta BKSDA Kalbar
untuk lebih gencar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan
perundang undangan.
"Inilah akar permasalahan
yang terjadi yakni tupoksi dari BKSDA tidak digunakan, sedangkan anggaran tidak
untuk sosialisasi sudah ada, faktanya sosialisasi di Kabupaten Sambas hanya di
toko-toko burung, bukan di masyarakat,"Jelasnya.
Ia menilai, penangkapan Jumardi
yang tidak mengetahui bahwa burung yang dijual merupakan hewan dilindungi tidak
berdasar asas kemanusiaan. "Asas kemanusiaannya kemana, kenapa sampai
berujung penangkapan, dan kini Jumardi sudah berstatus tersangka,"ujar
Angga.
Menurutnya, dalam kasus ini BKSDA
menyudahi kasus yang dialami Jumardi dengan membantu Jumardi dalam proses
hukumnya.
"Ini adalah ketidaktahuan,
dasarnya jelas, padahal permasalahan diawal, karena BKSDA yang kurang
sosialisasi, mana etikad baiknya, setidaknya menangguhkan, atau keringanan
terhadap Proses hukum Jumardi," kata Angga.
Angga menegaskan, bahwa Aliansi
Mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Sambas menginginkan Jumardi
dibebaskan.
Sementara itu, Kepala BKSDA
Kalimantan Barat Sadtata Noor Adirahmanta mengklaim bahwa pihaknya sudah
melakukan sosialisasi di berbagai wilayah Kalbar. Selain melakukan sosialisasi
secara langsung, pihaknya juga melakukan sosialisasi melalui berbagai media
masa, maupun media sosial.
"Bahkan, bagi kami, yang
namanya sosialisasi itu tidak berbasis anggaran, kita punya tenaga dilapangkan,
mereka bila dilapangan, tanpa anggaran pun tetap melakukan sosialisasi, mereka
memiliki tugas penyadartahuan kepada masyarakat secara melekat," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Sadtata
menjelaskan bahwa perlindungan terhadap satwa liar bukan hanya terkait
keterancaman punah suatu satwa, namun juga dalam menjaga kekayaan sumber daya
genetik dari satwa itu sendiri.
Komandan Brigade
SPORC Bekantan Balai Gakkum Kalbar Muhammad Sirat, menyampaikan bahwa Jumardi
diamankan di Kabupaten Sambas pada 11 Februari 2021 lalu dengan barang bukti 10
ekor burung nuri bayan, dan saat ini kasus Jumardi sudah ditangani oleh Polda
Kalbar.
Dijelaskannya bahwa
Jumardi sudah 3 kali menjual burung Bayan yang merupakan hewan dilindungi
melalui media sosial Facebook. Selain itu, akun Facebook yang digunakan oleh
Jumardi merupakan akun palsu, bukan akun asli miliknya, sehingga dinilainya
sudah ada itikad yang tidak baik.
Saat ini, proses hukum terhadap Jumardi sudah memasuki tahap P21, yang berarti sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dan proses hukum ini akan terus berlanjut. "Ini prosesnya kami percepat, agar bisa disidangkan apakah Jumardi bersalah atau tidak," jelas Arafi satu diantara Penyidik Gakkum LHK Kalbar.
Dari hasil
pemeriksaan terhadap Jumari, ia mengungkapkan bahwa burung-burung yang dijual
itu didapat dari daerah Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya saat Jumardi bekerja
disana. Terkait proses hukum Jumardi, pihaknya mempersilahkan bilamana Keluarga
ingin meminta penangguhan penahanan dengan melalui mekanisme yang sudah ada.
x
Komentar