Langsung ke konten utama

Aliansi Mahasiswa Desak Bebaskan Jumardi, Geruduk Kantor BKSDA, Bermula Burung Bayan

Aliansi mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Sambas menggeruduk Kantor Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Selasa (2/3). Kedatangan puluhan massa itu untuk menuntut pembebasan Jumardi, warga Kabupaten Sambas yang ditangkap karena menjual burung bayan yang masuk dalam hewan dilindungi beberapa waktu lalu.

Dengan membawa spanduk besar dimana didalamnya terdapat foto Jumardi, istri dan anaknya, puluhan massa itu terus meneriakkan bebaskan Jumardi tanpa syarat.

Sarwan, kakak dari Jumardi, mengatakan bahwa penangkapan terhadap adiknya  pada 11 Februari 2021 lalu karena menjual burung itu tidak adil. Lantaran sang adik tidak mengetahui bahwa burung yang dijual oleh adik merupakan hewan dilingdungi.

"Rasanya sangat tidak adil, karena adik saya tidak mengetahui burung yang dijualnya itu dilindungi, kalau dia tau burung itu dilindungi, pasti dia tidak akan jual," ujarnya.

Ia menceritakan beberapa waktu lalu sang adik bekerja di Malaysia, namun semenjek Pandemi Covid-19 melanda, sang adik dikembalikan ke kampung halaman di Sambas.

Semenjak itu lah sang adik menganggur, dan menjual burung sebagai mata pencaharian.

"Dia nangkap, lalu dia jual, kan kayak burung bisa, seperti perkutut, dan lain sebagainya kayak dipasar kan banyak, kalau dia tau itu hewan dilindungi, dia pasti tidak akan jual,"jelasnya.

Angga Marta, Koordinator Aksi menyampaikan, ada 3 tuntunan utama pihaknya dalam aksi kali ini.

Pertama, meminta keterbukaan informasi terkait peroses hukum yang dijalani Jumardi. Kedua, Meminta keadilan terhadap Jumardi yang terjerat hukum karena ketidaktahuannya tentang perlindungan satwa sesuai UU nomor 5 tahun 1990.

Ketiga, meminta BKSDA Kalbar untuk lebih gencar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang undangan.

"Inilah akar permasalahan yang terjadi yakni tupoksi dari BKSDA tidak digunakan, sedangkan anggaran tidak untuk sosialisasi sudah ada, faktanya sosialisasi di Kabupaten Sambas hanya di toko-toko burung, bukan di masyarakat,"Jelasnya.

Ia menilai, penangkapan Jumardi yang tidak mengetahui bahwa burung yang dijual merupakan hewan dilindungi tidak berdasar asas kemanusiaan. "Asas kemanusiaannya kemana, kenapa sampai berujung penangkapan, dan kini Jumardi sudah berstatus tersangka,"ujar Angga.

Menurutnya, dalam kasus ini BKSDA menyudahi kasus yang dialami Jumardi dengan membantu Jumardi dalam proses hukumnya.

"Ini adalah ketidaktahuan, dasarnya jelas, padahal permasalahan diawal, karena BKSDA yang kurang sosialisasi, mana etikad baiknya, setidaknya menangguhkan, atau keringanan terhadap Proses hukum Jumardi," kata Angga.

Angga menegaskan, bahwa Aliansi Mahasiswa  dan masyarakat Kabupaten Sambas menginginkan Jumardi dibebaskan.

Sementara itu, Kepala BKSDA Kalimantan Barat Sadtata Noor Adirahmanta mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi di berbagai wilayah Kalbar. Selain melakukan sosialisasi secara langsung, pihaknya juga melakukan sosialisasi melalui berbagai media masa, maupun media sosial.

"Bahkan, bagi kami, yang namanya sosialisasi itu tidak berbasis anggaran, kita punya tenaga dilapangkan, mereka bila dilapangan, tanpa anggaran pun tetap melakukan sosialisasi, mereka memiliki tugas penyadartahuan kepada masyarakat secara melekat," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Sadtata menjelaskan bahwa perlindungan terhadap satwa liar bukan hanya terkait keterancaman punah suatu satwa, namun juga dalam menjaga kekayaan sumber daya genetik dari satwa itu sendiri.

Komandan Brigade SPORC Bekantan Balai Gakkum Kalbar Muhammad Sirat, menyampaikan bahwa Jumardi diamankan di Kabupaten Sambas pada 11 Februari 2021 lalu dengan barang bukti 10 ekor burung nuri bayan, dan saat ini kasus Jumardi sudah ditangani oleh Polda Kalbar.

Dijelaskannya bahwa Jumardi sudah 3 kali menjual burung Bayan yang merupakan hewan dilindungi melalui media sosial Facebook. Selain itu, akun Facebook yang digunakan oleh Jumardi merupakan akun palsu, bukan akun asli miliknya, sehingga dinilainya sudah ada itikad yang tidak baik.

Saat ini, proses hukum terhadap Jumardi sudah memasuki tahap P21, yang berarti sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dan proses hukum ini akan terus berlanjut. "Ini prosesnya kami percepat, agar bisa disidangkan apakah Jumardi bersalah atau tidak," jelas Arafi satu diantara Penyidik Gakkum LHK Kalbar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Jumari, ia mengungkapkan bahwa burung-burung yang dijual itu didapat dari daerah Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya saat Jumardi bekerja disana. Terkait proses hukum Jumardi, pihaknya mempersilahkan bilamana Keluarga ingin meminta penangguhan penahanan dengan melalui mekanisme yang sudah ada. 

 

x

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...