Langsung ke konten utama

Keadilan untuk Novel Baswedan

Proses hukum terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras dengan korbannya Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, kini menjadi sorotan.
Pasalnya, kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan ancamanan hukuman 1 tahun kurungan.
Sontak tuntutan ini membuat publik khususnya mereka yang pro anti korupsi kecewa.
Bagaimana  mungkin seorang aparat penegak hukum terlebih dia bertugas di lembaga anti rasuah itu disiram air keras oleh penegak hukum lainnya yakni Oknum Polisi.
PELAKU (TERDAKWA) oleh aparat penegak hukum lainnya JAKSA, dianggap GAK SENGAJA, tagar yg trending di medsos, menyiramkan air keras kepada Novel.
Dalam bahasa Indonesia kata 'gak sengaja' bisa diartikan perbuatan yang murni tidak ada niat atau perencanaan.
Sementara kata 'sengaja' memiliki arti ada niat berupa perencanaan.
Loh, bagaimana mungkin kedua oknum terdakwa itu tidak sengaja, sementara air keras itu dibawa dari bukan tempatnya misal dari posisi A pindah ke posisi B, dan membidik penyidik KPK yang namanya Novel Baswedan.
Analogi saya, semoga TYME memberikan otak dipergunakan untuk kebenaran dan keadilan, bukan hanya hukum, sosial, ekonomi dll,  tidak mati. Kalo dia tidak (gak) sengaja misalnya lebih kepada tersenggol, lagi ngopi rupanya tangan menyenggol gelas lalu tumpah.
Jadi dak sengaja itu lebih kepada tidak tahu. Sementara kedua terdakwa itu membawa air keras yang jaraknya pasti bukan satu meter atau dua meter. Analisa saya yang dangkal dan miskin ilmu ini, keduanya sudah berjalan beberapa meter dan kemudian menyiramkan diduga air keras tersebut.
Saya terus terang tidak mengenal Novel Baswedan apalagi tahu tindak tanduk dia sebagai penyidik KPK.
Berseliweran informasi miring terhadap penyidik senior KPK itu. Saya tidak membantah itu.
TAPI, PERLU DICATAT, tindakan kriminal dilakukan oleh orang yang mengerti hukum apalagi menimbulkan korban (mata rusak) tidak dibenarkan.
Sudah banyak yurisprudensi yang bisa dijadikan aparat penegak hukum bapak hakim yang terhormat untuk memutuskan rasa keadilan seperti apa yang harus DITEGAKKAN.
Saya hanya rakyat biasa, orang kecil bahkan hidup pun hanya karena belas kasihan TYME. 
Tapi saya percaya bahwa DIA bisa membolak balikkan segala sesuai.
Seperti mengutip, Sebab rancangan-Ku bukanlah rancanganmu, dan jalanmu bukanlah jalan-Ku, demikianlah firman TUHAN.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eks Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pejabat Eselon 2 dan 3 Mendapatkan Pelatihan PRESTASI

Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Kepala UPT Syahbandar Pelabuhan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa – Jumat, 15 – 18 Juni 2021.  Para peserta berdasarkan hasil pemetaan manajemen risiko korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan KKP yang disusun oleh Komite Integritas, adalah para pemangku jabatan yang dinilai memiliki kerentanan dan potensi terjadinya KKN. Hal ini diidentifikasi melalui unit kerja eselon 1 dan kegiatan di lingkungan KKP. Ditjen Perikanan Tangkap KKP diketahui memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengelolaan produksi perikanan tangkap, pengelolaan pelabuhan perikanan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki target pencapaian penerimaan PNBP setiap tahunnya. Dala...

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

Direktorat Jenderal Pajak Tak Bantah Bakal Kenakan PPN Terhadap Sembako dan Pendidikan, Ini Penjelasannya

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam rilis resminya kepada wajib pajak menyampaikan tanggapan terkait rencana pengenaan PPN terhadap sembako dan pendidikan Direktorat Jenderal Pajak menuturkan bahwa b erkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah. Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi. Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN. Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengura...