Langsung ke konten utama

Keadilan untuk Novel Baswedan

Proses hukum terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras dengan korbannya Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, kini menjadi sorotan.
Pasalnya, kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan ancamanan hukuman 1 tahun kurungan.
Sontak tuntutan ini membuat publik khususnya mereka yang pro anti korupsi kecewa.
Bagaimana  mungkin seorang aparat penegak hukum terlebih dia bertugas di lembaga anti rasuah itu disiram air keras oleh penegak hukum lainnya yakni Oknum Polisi.
PELAKU (TERDAKWA) oleh aparat penegak hukum lainnya JAKSA, dianggap GAK SENGAJA, tagar yg trending di medsos, menyiramkan air keras kepada Novel.
Dalam bahasa Indonesia kata 'gak sengaja' bisa diartikan perbuatan yang murni tidak ada niat atau perencanaan.
Sementara kata 'sengaja' memiliki arti ada niat berupa perencanaan.
Loh, bagaimana mungkin kedua oknum terdakwa itu tidak sengaja, sementara air keras itu dibawa dari bukan tempatnya misal dari posisi A pindah ke posisi B, dan membidik penyidik KPK yang namanya Novel Baswedan.
Analogi saya, semoga TYME memberikan otak dipergunakan untuk kebenaran dan keadilan, bukan hanya hukum, sosial, ekonomi dll,  tidak mati. Kalo dia tidak (gak) sengaja misalnya lebih kepada tersenggol, lagi ngopi rupanya tangan menyenggol gelas lalu tumpah.
Jadi dak sengaja itu lebih kepada tidak tahu. Sementara kedua terdakwa itu membawa air keras yang jaraknya pasti bukan satu meter atau dua meter. Analisa saya yang dangkal dan miskin ilmu ini, keduanya sudah berjalan beberapa meter dan kemudian menyiramkan diduga air keras tersebut.
Saya terus terang tidak mengenal Novel Baswedan apalagi tahu tindak tanduk dia sebagai penyidik KPK.
Berseliweran informasi miring terhadap penyidik senior KPK itu. Saya tidak membantah itu.
TAPI, PERLU DICATAT, tindakan kriminal dilakukan oleh orang yang mengerti hukum apalagi menimbulkan korban (mata rusak) tidak dibenarkan.
Sudah banyak yurisprudensi yang bisa dijadikan aparat penegak hukum bapak hakim yang terhormat untuk memutuskan rasa keadilan seperti apa yang harus DITEGAKKAN.
Saya hanya rakyat biasa, orang kecil bahkan hidup pun hanya karena belas kasihan TYME. 
Tapi saya percaya bahwa DIA bisa membolak balikkan segala sesuai.
Seperti mengutip, Sebab rancangan-Ku bukanlah rancanganmu, dan jalanmu bukanlah jalan-Ku, demikianlah firman TUHAN.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...