Langsung ke konten utama

Kalbar Strategis Pelaksanaan REDD+


Wakil Satgas REDD+, Prof Hariadi Karto Diharjo, mengatakan Provinsi Kalimantan Barat merupakan satu dari 11 provinsi yang ditetapkan sebagai kawasan REDD+. Maka dari itu, diharapkan Provinsi Kalbar segera menyelesaikan dokumen Strategi Rencana Aksi PProvinsi REDD+.

"Dari 11 provinsi pelaksanaan REDD+ yang sudah siap itu enam provinsi. 11 Provinsi tersebut, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Kalteng, Kalbar, Kaltim, Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat. Dan yang sudah selesai, Kaltim, Riau, Sumbar, Jambi, dan Papua Barat," tuturnya.

SRAP REDD+, lanjut Hariadi, pernah dilakukan di Kalbar dengan melakukan diskusi dengan pihak SKPD Kalbar. Diskusi dilaksanakan sekitar setahun yang lalu, dan pertemuan hari ini dalam rangka finalisasi.

"Jadi, Kalbar nanti dalam penetapan dokumen SRAP, Kalbar akan memastikan berapa persen dibandingkan dengan target nasional penerunan emisi GRK 26 persen. Tapi dilihat dari luas hutan sekitar 9, sekian juta hektar, lalu lahan gambut 1, sekian jutta hektar, sebenarnya ini cukup strategis Kalbar," tuturnya.

Perhitungan kasar, tambah Hariadi, target 26 persen dibagi 11 provinsi, maka dapat dipastikan Kalbar akan mendapatkan kuota sebesar 10 persen. Hal itu dikarenakan memiliki hutan dan gambut yang luas.

"Signifikan sekali peran Kalbar dalam REDD+, Diharapkan akhir Juni bisa selesai, karena Satgas yang dibentuk berdasarkan Perpres itu kerja sampai akhir Juni, jadi intinya bukan hanya sekedar selesai dokumennya, tapi dokumen itu mendapatkan pengesahan dari Gubernur Kalbar," ujarnya.

Diharapkan pula, Kalbar bisa membentuk lembaga REDD+ untuk diharapkan bisa menjalankan program REDD+ yang memiliki peranan penting di era saat ini. Ataukah, REDD+ dapat dibawah Bappeda atau BLH, atau Dinas Kehutanan.

Anggota UKP4, Herades Lang, menuturkan Presiden SBY menginginkan penurunan secara menyeluruh emisi GRK. Dimana Kalbar yang memiliki wilayah hutan, maka ditetapkan sebagai daerah yang strategis untuk diturunkan emisnya.

"Karena itulah Satga REDD+ ini bekerja di Kalbar juga. Namun demikian ini proses panjang, komitmen sampai 2020 sekian, penurunan GRK, dan dengan bantuan asing, intervensi asing janji sampai 41 persen, walaupun SBY tidak menjabat lagi. UKP4 dan Satgas kepentingannya di provinsi-provinsi ini, hitungannya sendiri nanti ada di Rencana Aksi Nasional (RAN) GRK. Jatahnya menurunkan berapa tidak ada, tapi sanggupnya berapa, sehingga diakumulasi berapa secara nasional dengan harapan bisa mencapai 41 persen tersebut," tuturnya.

Herades menuturkan pengendali dari GRK ada di Bappenas dan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI). (rhd)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...