Langsung ke konten utama

KPK: Hak Djoko untuk Bungkam Saat Diperiksa


KPK: Hak Djoko untuk Bungkam Saat Diperiksa  

TEMPO.COJakarta -Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan sikap Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang memilih tidak menjawab pertanyaan penyidik merupakan hak tersangka. Namun, langkah mantan Kepala Korp Lalu Lintas Polri tersebut justru dapat mempersulit penyidik untuk mengungkap semua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus korupsi simulator alat uji Surat Izin Mengemudi.

"Memang itu bisa berpengaruh. Misalnya, kalau tersangka itu memiliki informasi bahwa ada pihak lain yang terlibat, tetapi dia tidak memberitahu, tentu KPK sulit mengembangkan," kata Johan, Kamis, 21 Maret 2013.

Menurut Johan, Djoko Susilo akan rugi karena memilih tidak menjawab pertanyaan penyidik. Padahal, penyidik telah memberikan kesempatan kepada Joko untuk menjelaskan kasus yang menjeratnya. "Kalau dia tidak menjawab, dia tidak bisa menjelaskan atas tuduhan itu," kata Johan.

Djoko menjadi tersangka dua kasus pidana sekaligus, yakni kasus korupsi proyek simulator untuk uji Surat Izin Mengemudi Tahun 2011 dan pidana pencucian uang. Dalam kasus simulator, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Djoko Susilo dan anak buah Djoko, Brigadir Jenderal Didik Purnomo --bekas Wakil Kepala Korlantas. Dua lagi tersangka adalah Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia. KPK menduga proyek berbiaya Rp 169 tersebut telah di-markupsehingga menimbulkan kerugian negara Rp 100 miliar.

Terkait pidana pencucian uang, KPK telah menyita lebih dari 40 aset bekas Gubernur Akademi Polisi tersebut bernilai Rp 70 miliar. Aset tersebut antara lain, tanah, bangunan, properti, mobil mewah, enam unit bus,  dan stasiun pengisian bahan bakar umum. Sebagian harta Djoko atas nama istri-istri dan kerabat dekatnya.

Hari ini penyidik kembali memeriksa Djoko sebagai tersangka pencucian uang. Sebanyak 30 pertanyaan penyidik kepada Djoko. Namun, dia tak menjawab ihwal seputar kepemilikan hartanya. Sumber Tempo mengatakan Djoko memilih menggunakan hak ingkarnya.

Pengacara Djoko, Hotma Sitompoel dan Tomi Sihotang, kompak mengatakan penyidik belum menanyakan kepemilikan harta Djoko. Penyidik baru menanyakan seputar biodata dan mekanisme perolehan harta itu. "Pertanyaan penyidik belum menyangkut kekayaan, yang mana punya Anda, yang mana tidak?," kata Tomi.

Djoko akan kembali diperiksa KPK pada Jumat, 22 Maret 2013. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemuda dan LSM Anti Korupsi Kalimantan Tengah Mendapatkan Sekolah Intensif Dari KPK

HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Sekolah Intensif Pemuda dan LSM Antikorupsi tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kegiatan diselenggarakan mulai 22 – 24 Oktober 2021 bertempat di Hotel Neo Palma Palangkaraya. Kegiatan diikuti oleh 29 peserta dari 155 pendaftar. Dalam pembukaan kegiatan, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapabilitas dan pengetahuan para pemuda dan LSM dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), serta bagaimana mendorong peran serta aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kami meyakini pemuda memiliki semangat yang lebih dan semangat tersebut harus terus dibina agar tertanam menjadi semangat antikorupsi,” ujar Kumbul. Dengan mengikuti sekolah pemuda dan LSM antikorupsi, kata Kumbul, diharapkan para generasi muda dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di sekitarnya ke KPK dengan laporan yang berkualitas...

Eks Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pejabat Eselon 2 dan 3 Mendapatkan Pelatihan PRESTASI

Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Kepala UPT Syahbandar Pelabuhan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa – Jumat, 15 – 18 Juni 2021.  Para peserta berdasarkan hasil pemetaan manajemen risiko korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan KKP yang disusun oleh Komite Integritas, adalah para pemangku jabatan yang dinilai memiliki kerentanan dan potensi terjadinya KKN. Hal ini diidentifikasi melalui unit kerja eselon 1 dan kegiatan di lingkungan KKP. Ditjen Perikanan Tangkap KKP diketahui memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengelolaan produksi perikanan tangkap, pengelolaan pelabuhan perikanan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki target pencapaian penerimaan PNBP setiap tahunnya. Dala...

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...