Langsung ke konten utama

Bunga Diperkosa Sebanyak 25 Kali Oleh Pamannya, Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap


Bunga (15), siswi SMP tidak menyangka kalau dirinya selama ini hamil dan akan melahirkan. Ia tahu dirinya hamil setelah anak dalam kandungannya lahir pada tanggal 2 April 2011, lalu. Ia menyangka selama ini gerak bayi dalam perutnya adalah sakit biasa apalagi bentuk tubuh tidak menunjukkan perubahan layaknya wanita mengandung lainnya.

"Tahunya hamil sudah melahirkan tanggal 2 April lalu. Perut gak besar, kalau ada yang gerak di dalam, kira hanya sakit biasa," ujar Bunga sambil menggendong anaknya di kediamannya yang sangat sederhana tersebut, Kamis (15/4), siang.

Keluarga terkejut bukan kepalang melihat Bunga kesakitan dan akhirnya melahirkan anak. Ia memang menutupi sekuat tenaga untuk tidak menceritakan kepada kedua orangtua dan sanak saudaranya. Dengan ciri fisik yang seperti biasanya, nyaris tidak menimbulkan kecurigaan di keluarga dan teman-teman sekolahnya.

"Sampai melahirkan saya masih sekolah, teman-teman pada gak tahu kalau saya melahirkan. Setelah melahirkan ini saya terpaksa gak sekolah. Padahal tinggal seminggu lagi mau ujian, sebenarnya pengin sekolah, tapi diusahakan tetap bisa ujian," kata Bunga yang terus memandang anak laki-lakinya yang belum diberi nama.

Sebelum melahirkan, Ia pingin terus melanjutkan sekolah hingga bangku SMA. Karena sudah memiliki anak, Iapun belum dapat memutuskan langkah selanjutnya. Bunga tergolong anak yang berprestasi, dengan meraih peringkat kedua dikelasnya.

"Belum tahu apa masih mau lanjut sekolah. Rencana mau ikut paman di pergi dari sini. Saya gak mau nikah dengan Taufik. Sampai kapanpun saya gak mau nikah dengan dia. Apalagi sudah orangtua dan punya istri," ucapnya dengan wajah tanpa expresi.

Apalagi mengingat perlakukan pamannya tersebut terhadap dirinya yang tega memperkosanya sebanyak 25 kali. Dimulai sejak Bulan Februari 2010, Taufik melakukan perbuatan mesum terhadap dirinya. Dimulai dengan bertamu dengan dalih meminta dibuatkan Kopi, Bunga dipeluk dari belakang.

Karena menolak, Bunga pun diancam dibunuh pakai golok jika tidak menuruti kemauan Taufik. "Diancam dibunuh pakai golok. Paman kemudian peluk dan melakukan itu. Dia melakukannya di rumah dan di rumah dia di kuala. Setiap tiga kali seminggu dia melakukannya," tutur Bunga lirih.

Taufik setiap ingin melakukan tindakan bejatnya menunggu saat kedua orangtua Bunga pergi ke ladang dan berburu dihutan. Ia datang sekitar siang hari, pukul 12.00 Wib, keatas. "Biasa datang setelah pulang sekolah. Saya pulang sekolah langsung kerumah jaga adik," ungkap Bunga.

Sekaligus memupus tudahan mirian Taufik bahwa Bunga ketika pulang sekolah tidak langsung kerumah.

Tidak hanya sampai disitu, Taufik terus menerus meneror Bunga untuk tidak bicara kepada orang lain. Baik di sekolah maupun dirumah korban. Hingga pada Bulan Agustus diketahui kalau Bunga tidak lagi Menstruasi.

Atas perbuatannya, Taufik (56) akhirnya digiring ke Polsek Sungai Kakap. Taufik mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan perkosaan terhadap Bunga. Namun Ia mengaku melakukan hal itu karena khilaf.

"Namanya sudah dipengaruhi setan, mau bilang apa. Saya melakukannya sebanyak enam kali. Saya melakukannya di dekat tempat mandi," ujar Taufik, oknum guru SDN di Parit Sarim, Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap kepada Tribun di Mapolsek Sungai Kakap.

Ia siap bertanggungjawab untuk menjadi ayah dari bayi yang dilahirkan Bunga tersebut. Apalagi istrinya sudah ikhlas merelakan jika harus menikah lagi. Namun kesal, mengetahui persyaratan yang diminta keluarga korban sangatlah berat.

"Masak bayar adat sampai 60 juta, dalam waktu satu hari harus ada uangnya. Itukan gila, adat dari mana begitu. Padahal saya sudah kerjasama dengan Danil sejak lama. Sejak dulu antara saya dengan keluarga dan orangtua Danil sudah sama-sama. Saya juga memberikan alat-alat untuk menampung daging," ujar Taufik di Polsek Sungai Kakap.

Taufik juga mengaku telah berbuat banyak membantu keluarga Danil dengan membelikan HP dan motor serta berbagai peralatan lainnya.

"Cobalah sejak dulu cerita kalau anaknya hamil, mungkin tidak perlu sampai ribut-ribut begini. Bulan Agustus 2010 ada cerita Dia tidak Menstruasi lagi. Kenapa baru melahirkan ini ribut- ribut, malahan mau minta uang sebesar itu. Saya bilang sama pengurus adat, kalau uang segitu mana ada. Tapi Danil tidak mau bergerak. Saya mengaku khilaf dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tuturnya lirih.

Danil, orangtua Bunga, kesal sekali atas perbuatan Taufik terhadap keluarganya. Padahal selama ini Ia menganggap sudah keluarga dan tidak mungkin melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak perempuan satu-satunya nomor satu.

"Kita anggap sebagai keluarga sendiri, tapi malah berbuat itu kepada anak perempuan saya satu-satunya. Saya percaya dengan dia, saya pergi berburu sampai malam, mana mungkin ada curiga seperti itu. Sudah dianggap sebagai keluarga sendiri. Lalu ketika saya minta bayar adat atas perbuatannya, saya minta sekitar Rp 60 juta, malah dianggap dia memeras," ujar Danil kepada Tribun di kediamannya.

Rp 60 ribu, kata Danil, adalah hasil perhitungan untuk biaya anak Bunga selama tujuh tahun ditambah dengan biaya adat yang berlaku umum di masyarakat Dayak. Angka Rp 60 juta adalah angka kekeluargaan yang sudah jauh berkurang dari standarnya.

"Angka manusiawi, mana mungkin saya biaya anak Bunga, sementara anak saya ada empat orang. Belum lagi kalau misalnya sakit, biaya itu tidak dihitung. Saya tetap tidak mau menikahkan anak saya ke dia. Mengingat keluarganya, anak dari Taufik maki-maki saya. Minta kembalikan barang-barang bapaknya. Saya masih punya harga diri, lebih baik tidak punya apa-apa daripada harus mengorbankan anak saya," tegasnya.

Kapolsek Sungai Kakap AKP M Pangaribuan melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Hani mengatakan Taufik saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Pihaknya belum melakukan penahanan karena dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

"Pelaku sudah kita amankan dan diperiksa secara intensif. Taufik dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Taufik sudah kita mintai keterangan, dan untuk status apakah ditahan atau tidak menunggu besok," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...