Pemilukada Kabupaten Ketapang tahun 2010 mencatatkan sejarahnya sebagai Pemilukada yang dua kali digugat dan dua kali melaksanakan pemilihan umum. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang diketuai oleh Juardhani dan beranggotakan, F Alkap Pasti, Muhammad Said, Roni Irawan, dan Leonardus Rantan.
Kantor KPU beralamat di Jalan S Parman dekat persimpangan Jalan S Parman, Brigjen Katamso, DI Panjaitan, dan Karya Tani.
Pada Pemilukada putaran pertama yang dilaksanakan pada tanggal 19 - Mei - 2010 dari empat pasang yang mengikuti pencalonan, yakni masing-masing Yasir Ansyari - Martin Rantan, Henrikus - Boyman Harun, AR Mecer - Jamhuri Amir, dan Ismed Siswadi - Suhermansyah.
Pada putaran pertama ini tidak ada satu pun calon Bupati dan Wakil Bupati yang meraih suara sebanyak 30 persen. Sesuai dengan Undang-Undang, bahwa jika tidak ada yang berhasil meraih suara sebanyak 30 persen maka dilaksanakan putaran kedua.
Dimana diikuti oleh pasangan Nomor Urut Satu, Yasir - Martin dan Henrikus - Boyman. Dilaksanakan pada tanggal 5 - Juli - 2010. Dan pada putaran kedua ini timbul kejutan pasangan nomor urut dua berhasil mengungguli kandidat yang diajukan oleh Partai Golongan Karya.
Merasa tidak puas, YM, melakukan gugatan hukum terhadap SK KPU nomor 73 dan 74 tentang hasil perolehan suara dan penetapan calon terpilih. YM menggugat melalui jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang ditetapkan bahwa MK adalah lembaga yang diberikan kewenangan untuk menangani masalah sengketa pemilukada.
Kantor KPU beralamat di Jalan S Parman dekat persimpangan Jalan S Parman, Brigjen Katamso, DI Panjaitan, dan Karya Tani.
Pada Pemilukada putaran pertama yang dilaksanakan pada tanggal 19 - Mei - 2010 dari empat pasang yang mengikuti pencalonan, yakni masing-masing Yasir Ansyari - Martin Rantan, Henrikus - Boyman Harun, AR Mecer - Jamhuri Amir, dan Ismed Siswadi - Suhermansyah.
Pada putaran pertama ini tidak ada satu pun calon Bupati dan Wakil Bupati yang meraih suara sebanyak 30 persen. Sesuai dengan Undang-Undang, bahwa jika tidak ada yang berhasil meraih suara sebanyak 30 persen maka dilaksanakan putaran kedua.
Dimana diikuti oleh pasangan Nomor Urut Satu, Yasir - Martin dan Henrikus - Boyman. Dilaksanakan pada tanggal 5 - Juli - 2010. Dan pada putaran kedua ini timbul kejutan pasangan nomor urut dua berhasil mengungguli kandidat yang diajukan oleh Partai Golongan Karya.
Merasa tidak puas, YM, melakukan gugatan hukum terhadap SK KPU nomor 73 dan 74 tentang hasil perolehan suara dan penetapan calon terpilih. YM menggugat melalui jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang ditetapkan bahwa MK adalah lembaga yang diberikan kewenangan untuk menangani masalah sengketa pemilukada.
Komentar