Pembalakan hutan atau ilegal logging di kabupaten Ketapang dan Kayong Utara kembali meningkat dan bahkan semakin menjadi-jadi, Jumat (12/3). Polres Ketapang berhasil menangkap 240 batang kayu jenis Meranti, Bengkirai, dan lokal campuran beserta seorang pelaku, Dion alias Alau (43), warga desa Teluk Batang, kecamatan Teluk Batang, KKU.
Menurut pengakuan pelaku, Dion, kayu tersebut berasal dari kecamatan pula maya. Ia membelinya dengan memberikan upah kepada dua orang yang diserahi tugas memotong kayu. Kedua orang tersebut inisialnya, Rd dan Mus yang juga warga setempat.
"Rencananya kayu digunakan untuk membangun rumah. Saya memperolehnya dengan menyuruh orang upahan. Kayu ini berasal dari pulau maya bekas dari rintisan yang digunakan exsavator. Bekas sisa tersebut dipotong lalu dijadikan papan 8 x 18 cm2 dengan panjang 4 meter," ujar Alau dalam hasil pemeriksaannya reskrim Polres Ketapang.
Kayu tersebut kemudian diangkut menggunakan pick up menuju tempat kediamannya. Kemudian diletakkan di pinggir jalan menuju pelabuhan Teluk Batang. Tepatnya didesa Teluk Batang, kecamatan Teluk Batang, KKU.
Ditemui kasat reskrim polres Ketapang, AKP Ongky Isgunawan mengatakan jenis kayu terdiri dari Bengkirai, Rengas, Kruing, dan campuran lainnya. Tidak ada jenis kayu belian, semuanya kayu lokal.
"Kita amankan pelaku hari Kamis (11/3) sekitar pukul 07.00 WIB. Diamankan oleh Polsek Teluk Batang saat pelaku sedang mengangkat kayu tersebut. Saat diamankan pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat kayu," ujar AKP Ongky Isgunawan kepada Tribun dikantornya.
Akibat perbuatanya, Alau dikenakan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pasal 50 ayat (3) huruf f sub h Yo pasal 78 ayat (5) dan (7) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Polsek Teluk Batang. Untuk tersangka telah kita amankan disini. Saya harapkan masyarakat untuk jika ingin membuat rumah agar meminta ijin dengan pihak terkait. Polisi juga tidak akan menangkap jika sepanjang memiliki surat-surat. Saya harapkan masyarakat untuk menjauhi ilegal logging," tandas Ongky, panggilan akrabnya.
12 Kasus
Aksi ilegal logging dari awal bulan Januari hingga Maret 2010 terjadi sebanyak 12 kasus. Namun dari jumlah kasus tesebut polisi kebanyakan kayu temuan dimana pemilik masih dalam pengejaran.
"Selam bulan Januari sampai Februari ada 10 kasus, yakni di Sukadana sebanyak 100 m3. Desa Rantau Panjang, kecamantan Teluk Melano sebanyak 60 m3. Desa Simpang Semanai, kecamatan Sukadana ada dua jenis kayu, Belian sebanyak 233 batang dan lokal campuran sebanyak 259 batang," tutur Ongky.
Lanjutnya, di kecamatan Muara Pawan sebanyak 40m3 dengan jenis kayu lokal. Desa Tanjung Baik Budi, kecamatan Matan Hilir Utara sebanyak 70 batang kayu jenis lokal campuran. Desa Kecurap, kecamatan Matan Hilir Utara sebanyak 240 batang kayu belian. Desa Randau Limat, kecamatan Sungai Laur sebanyak 40m3 kayu belian.
Desa Kuala Satong, kecamatan Matan Hilir Utara sebanyak 161 batang jenis campuran. Dusun Sembelangan, Kecamatan Nanga Tayap sebanyak 68 m3 jenis campuran. Desa Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong sebanyak 120 batang jenis belian. Desa Sungai Tebiak, Kecamatan Hulu Sungai sebanyak 300 batang jenis Meranti. "Dan yang terakhir di Teluk Batang ini," tegasnya.
Menurut pengakuan pelaku, Dion, kayu tersebut berasal dari kecamatan pula maya. Ia membelinya dengan memberikan upah kepada dua orang yang diserahi tugas memotong kayu. Kedua orang tersebut inisialnya, Rd dan Mus yang juga warga setempat.
"Rencananya kayu digunakan untuk membangun rumah. Saya memperolehnya dengan menyuruh orang upahan. Kayu ini berasal dari pulau maya bekas dari rintisan yang digunakan exsavator. Bekas sisa tersebut dipotong lalu dijadikan papan 8 x 18 cm2 dengan panjang 4 meter," ujar Alau dalam hasil pemeriksaannya reskrim Polres Ketapang.
Kayu tersebut kemudian diangkut menggunakan pick up menuju tempat kediamannya. Kemudian diletakkan di pinggir jalan menuju pelabuhan Teluk Batang. Tepatnya didesa Teluk Batang, kecamatan Teluk Batang, KKU.
Ditemui kasat reskrim polres Ketapang, AKP Ongky Isgunawan mengatakan jenis kayu terdiri dari Bengkirai, Rengas, Kruing, dan campuran lainnya. Tidak ada jenis kayu belian, semuanya kayu lokal.
"Kita amankan pelaku hari Kamis (11/3) sekitar pukul 07.00 WIB. Diamankan oleh Polsek Teluk Batang saat pelaku sedang mengangkat kayu tersebut. Saat diamankan pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat kayu," ujar AKP Ongky Isgunawan kepada Tribun dikantornya.
Akibat perbuatanya, Alau dikenakan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pasal 50 ayat (3) huruf f sub h Yo pasal 78 ayat (5) dan (7) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Polsek Teluk Batang. Untuk tersangka telah kita amankan disini. Saya harapkan masyarakat untuk jika ingin membuat rumah agar meminta ijin dengan pihak terkait. Polisi juga tidak akan menangkap jika sepanjang memiliki surat-surat. Saya harapkan masyarakat untuk menjauhi ilegal logging," tandas Ongky, panggilan akrabnya.
12 Kasus
Aksi ilegal logging dari awal bulan Januari hingga Maret 2010 terjadi sebanyak 12 kasus. Namun dari jumlah kasus tesebut polisi kebanyakan kayu temuan dimana pemilik masih dalam pengejaran.
"Selam bulan Januari sampai Februari ada 10 kasus, yakni di Sukadana sebanyak 100 m3. Desa Rantau Panjang, kecamantan Teluk Melano sebanyak 60 m3. Desa Simpang Semanai, kecamatan Sukadana ada dua jenis kayu, Belian sebanyak 233 batang dan lokal campuran sebanyak 259 batang," tutur Ongky.
Lanjutnya, di kecamatan Muara Pawan sebanyak 40m3 dengan jenis kayu lokal. Desa Tanjung Baik Budi, kecamatan Matan Hilir Utara sebanyak 70 batang kayu jenis lokal campuran. Desa Kecurap, kecamatan Matan Hilir Utara sebanyak 240 batang kayu belian. Desa Randau Limat, kecamatan Sungai Laur sebanyak 40m3 kayu belian.
Desa Kuala Satong, kecamatan Matan Hilir Utara sebanyak 161 batang jenis campuran. Dusun Sembelangan, Kecamatan Nanga Tayap sebanyak 68 m3 jenis campuran. Desa Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong sebanyak 120 batang jenis belian. Desa Sungai Tebiak, Kecamatan Hulu Sungai sebanyak 300 batang jenis Meranti. "Dan yang terakhir di Teluk Batang ini," tegasnya.
Komentar