Langsung ke konten utama

Ilegal Logging Kembali Marak Di Ketapang dan KKU

Pembalakan hutan atau ilegal logging di kabupaten Ketapang dan Kayong Utara kembali meningkat dan bahkan semakin menjadi-jadi, Jumat (12/3). Polres Ketapang berhasil menangkap 240 batang kayu jenis Meranti, Bengkirai, dan lokal campuran beserta seorang pelaku, Dion alias Alau (43), warga desa Teluk Batang, kecamatan Teluk Batang, KKU.
Menurut pengakuan pelaku, Dion, kayu tersebut berasal dari kecamatan pula maya. Ia membelinya dengan memberikan upah kepada dua orang yang diserahi tugas memotong kayu. Kedua orang tersebut inisialnya, Rd dan Mus yang juga warga setempat.
"Rencananya kayu digunakan untuk membangun rumah. Saya memperolehnya dengan menyuruh orang upahan. Kayu ini berasal dari pulau maya bekas dari rintisan yang digunakan exsavator. Bekas sisa tersebut dipotong lalu dijadikan papan 8 x 18 cm2 dengan panjang 4 meter," ujar Alau dalam hasil pemeriksaannya reskrim Polres Ketapang.
Kayu tersebut kemudian diangkut menggunakan pick up menuju tempat kediamannya. Kemudian diletakkan di pinggir jalan menuju pelabuhan Teluk Batang. Tepatnya didesa Teluk Batang, kecamatan Teluk Batang, KKU.
Ditemui kasat reskrim polres Ketapang, AKP Ongky Isgunawan mengatakan jenis kayu terdiri dari Bengkirai, Rengas, Kruing, dan campuran lainnya. Tidak ada jenis kayu belian, semuanya kayu lokal.
"Kita amankan pelaku hari Kamis (11/3) sekitar pukul 07.00 WIB. Diamankan oleh Polsek Teluk Batang saat pelaku sedang mengangkat kayu tersebut. Saat diamankan pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat kayu," ujar AKP Ongky Isgunawan kepada Tribun dikantornya.
Akibat perbuatanya, Alau dikenakan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pasal 50 ayat (3) huruf f sub h Yo pasal 78 ayat (5) dan (7) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Polsek Teluk Batang. Untuk tersangka telah kita amankan disini. Saya harapkan masyarakat untuk jika ingin membuat rumah agar meminta ijin dengan pihak terkait. Polisi juga tidak akan menangkap jika sepanjang memiliki surat-surat. Saya harapkan masyarakat untuk menjauhi ilegal logging," tandas Ongky, panggilan akrabnya.
12 Kasus
Aksi ilegal logging dari awal bulan Januari hingga Maret 2010 terjadi sebanyak 12 kasus.  Namun dari jumlah kasus tesebut polisi kebanyakan kayu temuan dimana pemilik masih dalam pengejaran.
"Selam bulan Januari sampai Februari ada 10 kasus, yakni di Sukadana sebanyak 100 m3. Desa Rantau Panjang, kecamantan Teluk Melano sebanyak 60 m3. Desa Simpang Semanai, kecamatan Sukadana ada dua jenis kayu, Belian sebanyak 233 batang dan lokal campuran sebanyak 259 batang," tutur Ongky.
Lanjutnya, di kecamatan Muara Pawan sebanyak 40m3 dengan jenis kayu lokal. Desa Tanjung Baik Budi, kecamatan Matan Hilir Utara sebanyak 70 batang kayu jenis lokal campuran. Desa Kecurap, kecamatan Matan Hilir Utara sebanyak 240 batang  kayu belian. Desa Randau Limat, kecamatan Sungai Laur sebanyak 40m3 kayu belian.
Desa Kuala Satong, kecamatan Matan Hilir Utara sebanyak 161 batang jenis campuran. Dusun Sembelangan, Kecamatan Nanga Tayap sebanyak 68 m3 jenis campuran. Desa Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong sebanyak 120 batang jenis belian. Desa Sungai Tebiak, Kecamatan Hulu Sungai sebanyak 300 batang jenis Meranti. "Dan yang terakhir di Teluk Batang ini," tegasnya.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fantastis, Pemerintah Kota Pontianak Anggarkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Rp 25 Miliar

  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak mengucurkan anggaran fantastis untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bakal dibangun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 Miliar atau tepatnya pagu anggaran Rp  Rp 25.029.777.475,00.  Setelah proses lelang, PT. BUDI BANGUN KONSTRUKSI JL. ADISUCIPTO GG. H. SALEHA DS. ARANG LIMBUNG KEC. SUNGAI RAYA - Kubu Raya (Kab.) - Kalimantan Barat   menjadi pemenang dengan nilai tawaran Rp 20.280.000.000,00. Sebanyak 108 kontraktor mengikuti lelang yang diselenggarakan lewat LPSE Pontianak.  PT BBK sebenarnya bukan penawar terendah. Tercatat bahwa  PT. PUTRA NANGGROE ACEH  membuat harga penawaran sebesar Rp 19.998.615.367,04. Dalam proses lelangnya, PT PNA gagal dan panitia lelang menetapkan PT BBK sebagai pemenang tender pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.  Pemkot Pontianak mengalokasikan an...

Kunjungan ke Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Bali, 10/4/2011

Mengandalkan Ekowisata, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, menyedikan pemandangan indah Hutan Bakau yang dapat dijelajahi menggunakan Sampan. Usaha penyelamatan lingkungan dalam menghadapi perubaha iklim ini ternyata membawa dampak cukup besar dalam perekonomian warga masyarakat. Kepala Desa, Supitre, mengatakan Hutan Bakau yang ada saat ini kini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Disamping juga dengan adanya dukungan wisata laut yang menyimpan terumbu karang indah. "Selain turis datang ke desa Jungut Batu untuk menyelam, mereka kini dapat melihat Hutan Bakau secara langsung. Kita menyediakan sebanyak 33 perahu untuk melihat-lihat Manggrove. 33 orang ini terbagi dalam beberapa kelompok," ujar Supitre. Satu perahu mampu mengangkut sebanyak empat orang turis. Dengan biaya sekali berangkat Rp 70 ribu per trip. Dikatakannya, dalam satu hari pasti ada wisatawan melihat Ekowisata Manggrove. "Dari Rp 70 ribu itu setengahnya masuk ke kas desa. Uang terse...

KPK Warning Pejabat Negara Lapor Kekayaan Tahun 2020, Batas Waktu 31 Maret!

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021.  Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.  Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.  Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan.  Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.  Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.  ...