Ketua DPRD Ketapang, Gusti Kamboja mengatakan melalui pengcaranya menggugap Perdata PT BIG, Senin (16/11). Mengingat permasalahan yang timbul atas pengrusakan gedung DPRD mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,5 Miliar akibat PT BIG tidak melakukan kewajibannya membayar hak Petani PIR Trans.
"Kita sudah putuskan secara bersama ketua Fraksi di DPRD Kabupaten Ketapang untuk menggugap PT BIG secara perdata. Menuntut ganti rugi materil dan inmateril atas kerusakan yang terjadi pada gedung DPRD. Dasar kami timbulnya permasalah ini akibat PT BIG yang tidak melakukan kewajibannya membayar TBS selama empat bulan," ujar Gusti Kamboja kepada Tribun ditemui di kantornya.
Sementara untuk kerusakan gedung DPRD ditanggung oleh asurasnsi. Namun untuk peralatan sound system, AC, komputer, dan berkas-berkas tidak masuk dalam asuransi. Untuk satu set sound system bernilai sekitar Rp 700 juta. Dimana tiga set sound system yang ada di DPRD Ketapang rusak.
"Ini bentuk tanggungjawab mereka (PT BIG) atas kelalainya kepada petani. Kami melihat petani murni menuntut hak mereka selama empat bulan TBS yang tidak dibayar. Kita tahu sendiri selama ini petani dalam unjuk rasa bersikap baik. Tidak ada aksi pengrusakan, dan ini murni tanggungjawab mereka. Kami sudah sepakat agar proses hukum di Kepolisian tetap berjalan," jelas Gusti, menegaskan.
Terkait gugutan, DPRD Ketapang menunjuk pengacara Junaidi dan kawan- kawan. Bekerjasama dengan Sekwan dan Panja PT BIG-PIR Trans. Menyiapkan data dan materi untuk melakukan gugatan kepada PT BIG. Perlu diketahui, dari 52 pola PIR Trans di Indonesia, PT BIG yang tidak sukses.
"Hasil dari Mentan, bahwa pola PIR Trans yang dijalankan oleh PT BIG yang bermasalah, tidak sukses. Saya heran juga, kenapa ketika PT BIG dicabut haknya untuk mengelola tapi malah dikembalikan lagi. Keberadaan PT BIG sendiri di Kabupaten Ketapang ini tidak memberikan PAD. Saya melihat manajemen PT BIG bermasalah, disinilah akar permasalahannya," pungkasnya.
"Kita sudah putuskan secara bersama ketua Fraksi di DPRD Kabupaten Ketapang untuk menggugap PT BIG secara perdata. Menuntut ganti rugi materil dan inmateril atas kerusakan yang terjadi pada gedung DPRD. Dasar kami timbulnya permasalah ini akibat PT BIG yang tidak melakukan kewajibannya membayar TBS selama empat bulan," ujar Gusti Kamboja kepada Tribun ditemui di kantornya.
Sementara untuk kerusakan gedung DPRD ditanggung oleh asurasnsi. Namun untuk peralatan sound system, AC, komputer, dan berkas-berkas tidak masuk dalam asuransi. Untuk satu set sound system bernilai sekitar Rp 700 juta. Dimana tiga set sound system yang ada di DPRD Ketapang rusak.
"Ini bentuk tanggungjawab mereka (PT BIG) atas kelalainya kepada petani. Kami melihat petani murni menuntut hak mereka selama empat bulan TBS yang tidak dibayar. Kita tahu sendiri selama ini petani dalam unjuk rasa bersikap baik. Tidak ada aksi pengrusakan, dan ini murni tanggungjawab mereka. Kami sudah sepakat agar proses hukum di Kepolisian tetap berjalan," jelas Gusti, menegaskan.
Terkait gugutan, DPRD Ketapang menunjuk pengacara Junaidi dan kawan- kawan. Bekerjasama dengan Sekwan dan Panja PT BIG-PIR Trans. Menyiapkan data dan materi untuk melakukan gugatan kepada PT BIG. Perlu diketahui, dari 52 pola PIR Trans di Indonesia, PT BIG yang tidak sukses.
"Hasil dari Mentan, bahwa pola PIR Trans yang dijalankan oleh PT BIG yang bermasalah, tidak sukses. Saya heran juga, kenapa ketika PT BIG dicabut haknya untuk mengelola tapi malah dikembalikan lagi. Keberadaan PT BIG sendiri di Kabupaten Ketapang ini tidak memberikan PAD. Saya melihat manajemen PT BIG bermasalah, disinilah akar permasalahannya," pungkasnya.
Komentar