Dana pelantikan DPRD Kota Singkawang periode 2009-2014 mencapai Rp 75 juta untuk 25 Dewan terpilih dan sudah dianggarkan dalam APBD, Sabtu (12/9). Terkait peruntukan, Sekretaris Dewan, Hermes mengatakan belum tahu penggunaannya untuk apa.
"Dana untuk pelantikan yang dianggarkan dalam APBD sekitar Rp 75 juta. Untuk peruntukannya Saya tidak bisa menjelaskan untuk mana saja. Kita telah menyusun daftar acara kegiatan pelantikan nantinya," ujar Hermes kepada Tribun.
Berkaitan jumlah anggaran yang cukup besar untuk pelantikan Dewan, Hermes enggan berkomentar. Menurutnya penetapan besaran anggaran di dalam APBD itu sudah melalui pembahasan baik oleh pemerintah dan dewan. "Saya tidak mau berkomentar masalah besaran anggaran. Jumlah tersebut berdasarkan APBD dan kita sebatas menjalankan peraturan yang ada," jelasnya.
Berdasarkan SK Pelantikan DPRD yang telah ditandatangani Gubernur Kalimantan Barat ditetapkan tanggal 16 September pelantikannnya. Berbagai persiapan telah dilaksanakan dan termasuk melayangkan surat kepada partai politik yang berhak mengajukan ketua sementara dan wakil sementara.
"Kita sudah layangkan surat kepada partai PIB sebagai pemenang Pileg untuk mengajukan ketua sementara dalam acara pelantikan. Untuk wakil ketua sementara kita sudah layangkan surat kepada tiga partai politik yakni Partai Golkar, PDIP, dan Demokrat yang masing-masing menempatkan tiga anggota legislatifnya," tutur Hermes.
Nantinya, dari ketiga partai politik yang berhak mengajukan wakil sementara hanya dipilih satu orang untuk duduk sebagai wakil ketua sementara. Sebagai tenggat waktu tanggal 15 September kepada empat parpol untuk menyerahkan nama empat anggota dewan.
"Berdasarkan jadwal pelantikan tanggal 16 September, maka idealnya nama ketua dan wakil sementara sudah diserahkan hari Senin,(14/9). Selasa, (15/9) bisa dilakukan gladi bersih dengan syarat tadi, ketua dan wakil ketua sudah ada," tandasnya
"Dana untuk pelantikan yang dianggarkan dalam APBD sekitar Rp 75 juta. Untuk peruntukannya Saya tidak bisa menjelaskan untuk mana saja. Kita telah menyusun daftar acara kegiatan pelantikan nantinya," ujar Hermes kepada Tribun.
Berkaitan jumlah anggaran yang cukup besar untuk pelantikan Dewan, Hermes enggan berkomentar. Menurutnya penetapan besaran anggaran di dalam APBD itu sudah melalui pembahasan baik oleh pemerintah dan dewan. "Saya tidak mau berkomentar masalah besaran anggaran. Jumlah tersebut berdasarkan APBD dan kita sebatas menjalankan peraturan yang ada," jelasnya.
Berdasarkan SK Pelantikan DPRD yang telah ditandatangani Gubernur Kalimantan Barat ditetapkan tanggal 16 September pelantikannnya. Berbagai persiapan telah dilaksanakan dan termasuk melayangkan surat kepada partai politik yang berhak mengajukan ketua sementara dan wakil sementara.
"Kita sudah layangkan surat kepada partai PIB sebagai pemenang Pileg untuk mengajukan ketua sementara dalam acara pelantikan. Untuk wakil ketua sementara kita sudah layangkan surat kepada tiga partai politik yakni Partai Golkar, PDIP, dan Demokrat yang masing-masing menempatkan tiga anggota legislatifnya," tutur Hermes.
Nantinya, dari ketiga partai politik yang berhak mengajukan wakil sementara hanya dipilih satu orang untuk duduk sebagai wakil ketua sementara. Sebagai tenggat waktu tanggal 15 September kepada empat parpol untuk menyerahkan nama empat anggota dewan.
"Berdasarkan jadwal pelantikan tanggal 16 September, maka idealnya nama ketua dan wakil sementara sudah diserahkan hari Senin,(14/9). Selasa, (15/9) bisa dilakukan gladi bersih dengan syarat tadi, ketua dan wakil ketua sudah ada," tandasnya
Komentar